• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Umumkan 8 Tersangka Korupsi RPTKA Kemenaker, Rp53,7 Miliar Disita

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Juni 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih - Kbri

Gedung Merah Putih - Kbri

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Konferensi pers berlangsung pada Jakarta, pada hari Kamis (5/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam keterangan resminya, Budi Sukmo menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil penyidikan mendalam terkait praktik korupsi yang sistematis di internal Kemenaker, khususnya di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) serta Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

“KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam proses pengurusan RPTKA di Kemenaker. Praktik korupsi ini melibatkan berbagai level jabatan dan berlangsung sejak 2019,” ujar Budi Sukmo.

Delapan Tersangka Pejabat dan Staf Kemenaker

Kedelapan tersangka yang diumumkan adalah Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023; Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025; eks Direktur PPTKA; Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni (DA) – Direktur PPTKA 2024–2025;

Lalu, Gatot Widiartono (GTW) – Pejabat PPTKA dan eks Kasubdit; Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf verifikator PPTKA; Alfa Eshad (ALF) – Staf verifikator PPTKA; Jamal Shodiqin (JMS) – Staf verifikator PPTKA.

Baca Juga  KPK Gelar Upacara Pengangkatan dan Sumpah Janji 55 Jaksa Penuntut Umum

Kedelapan tersangka ini diduga kuat menjalankan praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan pemohon RPTKA, baik secara langsung maupun melalui anak buah mereka. Uang yang diminta menjadi “pelicin” agar dokumen RPTKA cepat disetujui.

Dalam penjelasan rinci, KPK mengungkap bahwa para verifikator hanya memproses permohonan RPTKA dari pihak yang bersedia memberikan uang.

Sementara pemohon lain tidak diberitahu kekurangan berkasnya atau dipersulit prosesnya. Permintaan uang disampaikan secara personal melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Seluruh proses pungutan ilegal tersebut menggunakan rekening pribadi dan diminta secara terselubung, termasuk tawaran bantuan saat pemohon mendatangi kantor Kemenaker langsung.

Bahkan dalam proses wawancara Skype sebagai bagian dari verifikasi TKA, pemohon yang tidak memberikan uang tidak dijadwalkan wawancara, sehingga perizinan mereka macet.

Adapun total uang yang dikumpulkan para tersangka selama periode 2019–2024 mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar. Uang tersebut dibagi berkala, digunakan untuk kepentingan pribadi hingga pembelian aset.

Berikut rincian penerimaan berdasarkan penyidikan KPK: HY-Rp18 miliar; PCW-Rp13,9 miliar; GTW-Rp6,3 miliar; DA-Rp2,3 miliar; SH-Rp460 juta; WP-Rp580 juta; ALF-Rp1,8 miliar; dan JMS-Rp1,1 miliar.

Sebagian dana juga dibagikan ke sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang mingguan, dengan total Rp8,94 miliar.

KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jabodetabek, termasuk kantor pusat Kemenaker, rumah para tersangka, dan kantor agen pengurusan TKA. Disita pula 11 mobil dan 2 motor, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

Hingga saat ini, para tersangka telah mengembalikan sekitar Rp5,4 miliar ke rekening penampungan milik KPK.

“Kami masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Bahkan praktik ini sudah berlangsung sebelum tahun 2019,” ungkap Budi Sukmo.

Pencegahan dan Reformasi Sistem

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menambahkan bahwa selain penindakan, KPK juga akan melakukan kajian perbaikan sistem perizinan tenaga kerja asing. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023–2024, terdapat tren penurunan skor integritas di lingkungan Kemnaker, dari 81,73 menjadi 74,03.

Baca Juga  Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto: Pendiskreditan KPK Ulah Politisi Busuk yang Kena Jerat Hukum Korupsi

“Hal ini menjadi alarm bagi kita semua. Perlu penguatan sistem integritas dan pengawasan internal, apalagi sektor ini sangat strategis dalam iklim investasi,” tegas Budi Prasetyo.

KPK mendorong komitmen upaya pencegahan korupsi ke depannya, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih transparan. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia usaha serta mendukung perbaikan tata kelola ekonomi nasional.*

Baca juga :

KAMAKSI Desak KPK Periksa Mantan Menteri atas Dugaan Korupsi dan Pemerasan di Kemenaker

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiri8 Tersangka Korupsi RPTKAKemenakerKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98 Minta KPK Bentuk Tim Investigasi atas Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Tambang Raja Ampat

Post Selanjutnya

Peduli Korban Kebakaran, Polda Metro Jaya Dirikan Dapur Lapangan di Penjaringan

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
Post Selanjutnya
dapur lapangan Polda Metro Jaya bantu pengungsi kebakaran di penjaringan

Peduli Korban Kebakaran, Polda Metro Jaya Dirikan Dapur Lapangan di Penjaringan

Kejagung Panggil kembali Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Kejagung Panggil Kembali Dirut Sritex Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com