• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Desak Revisi Kepgub Tarif Air PAM Jaya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
18 April 2025
di Ekonomi
A A
0
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo mendorong agar persoalan melonjaknya tarif air PAM Jaya segera ditangani Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Francine dalam forum rapat Komisi B yang digelar beberapa waktu lalu.

Francine menilai isu tersebut penting untuk dibahas dan dituntaskan sebelum masuk dalam evaluasi akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“LKPJ tahun 2025 harus memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 19 Permendagri 18 Tahun 2020, khususnya terkait tarif air PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 yang bermasalah, sedangkan Kepgub ini adalah peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024,” ujar Francine.

RelatedPosts

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

Francine menilai kebijakan terkait tarif PAM yang tertuan dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2024 itu tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga merugikan dari sisi substansi.

“Kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 cacat formil karena tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, tidak ditemukan adanya Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dengan tarif Rp 21.000 hingga Rp 23.000/m3,” katanya.

Salah satu poin yang disorot Francine adalah kesalahan klasifikasi pelanggan. Ia menemukan bahwa penghuni apartemen dan kondominium yang seharusnya tergolong pelanggan rumah tangga (kategori K II) justru diperlakukan sebagai pelanggan bisnis atau industri (kategori K III).
Akibatnya, mereka dikenai tarif yang jauh lebih tinggi, bahkan kenaikannya mencapai lebih dari 70 persen. Hal ini dinilainya sangat memberatkan masyarakat yang tinggal di hunian vertikal.

Baca Juga  Refleksi Bernegara Para Semut Industrialisasi Energi Migas Lepas Pantai Nasional

Lebih lanjut, Francine menilai penetapan tarif baru ini telah melampaui ambang batas wajar yang ditentukan oleh regulasi, apalagi jika disandingkan dengan nilai UMP tahun 2024, di mana tarif air tidak semestinya melampaui Rp 20.269 per meter kubik.

“Para pelanggan di kelompok K III diharuskan membayar air minum dengan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang berlaku, yaitu di rentang Rp 21.500/m3 hingga Rp23.000/m3,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, PAM Jaya juga menagih penghuni rumah susun di apartemen Mediterania Marina Residence Ancol dengan biaya yang lebih tinggi.

“Situasinya menjadi lebih pelik lagi bagi penghuni apartemen Mediterania Marina Residence Ancol. Warga di sana harus membayar lebih dari tarif batas atas yaitu Rp 25.800/m3 dan ditambah lagi dengan biaya administrasi 20 persen. Di akhir, penghuninya diharuskan membayar Rp 30.960/m3,” sambungnya.

Francine menjelaskan bahwa kawasan Ancol selama ini menjadi salah satu konsumen terbesar sekaligus rekan strategis PAM Jaya dalam ekosistem BUMD, namun kini meraka justru dibebani tarif air yang terlampau tinggi.

Kebijakan ini dinilainya kontraproduktif karena tidak hanya menekan para penghuni apartemen di wilayah tersebut, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas usaha yang beroperasi di area Ancol.

Sebagai respons atas kondisi ini, Francine mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera meninjau ulang dan merevisi Kepgub 730 Tahun 2024 dalam waktu dekat. Langkah ini, menurutnya, penting demi menjaga keadilan bagi warga dan menjunjung prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang layak dan berintegritas.

“Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta,” katanya. (Bem)***

Baca Juga  Waketum SEMMI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Proyek KCIC

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: F-PSIFrancine WidjojoKepgub 730 Tahun 2024Tarif PAM Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dibuka Wakapolri, Dankorbrimob Polri Beri Pembekalan kepada Seluruh Kapolres se-Indonesia

Post Selanjutnya

Inggard Joshua Siap Memastikan Kelancaran Implementasi Program Pram-Rano

RelatedPosts

Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat

25 Mei 2026

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

24 Mei 2026

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

18 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026
Post Selanjutnya
Suasana diskusi dengan tema Mengawal 100 Hari Kerja Mas Pram & Bang Doel: Mewujudkan Jakarta Sebagai Kota Global yang partisipatif dan Kolaboratif

Inggard Joshua Siap Memastikan Kelancaran Implementasi Program Pram-Rano

KPK Tengah Siapkan Affidavit untuk Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com