• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Desak Revisi Kepgub Tarif Air PAM Jaya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
18 April 2025
di Ekonomi
A A
0
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo mendorong agar persoalan melonjaknya tarif air PAM Jaya segera ditangani Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Francine dalam forum rapat Komisi B yang digelar beberapa waktu lalu.

Francine menilai isu tersebut penting untuk dibahas dan dituntaskan sebelum masuk dalam evaluasi akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“LKPJ tahun 2025 harus memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 19 Permendagri 18 Tahun 2020, khususnya terkait tarif air PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 yang bermasalah, sedangkan Kepgub ini adalah peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024,” ujar Francine.

RelatedPosts

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

Francine menilai kebijakan terkait tarif PAM yang tertuan dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2024 itu tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga merugikan dari sisi substansi.

“Kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 cacat formil karena tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, tidak ditemukan adanya Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dengan tarif Rp 21.000 hingga Rp 23.000/m3,” katanya.

Salah satu poin yang disorot Francine adalah kesalahan klasifikasi pelanggan. Ia menemukan bahwa penghuni apartemen dan kondominium yang seharusnya tergolong pelanggan rumah tangga (kategori K II) justru diperlakukan sebagai pelanggan bisnis atau industri (kategori K III).
Akibatnya, mereka dikenai tarif yang jauh lebih tinggi, bahkan kenaikannya mencapai lebih dari 70 persen. Hal ini dinilainya sangat memberatkan masyarakat yang tinggal di hunian vertikal.

Baca Juga  Dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah, NFA Dorong Pangan Jadi Urusan Wajib Pelayanan Dasar

Lebih lanjut, Francine menilai penetapan tarif baru ini telah melampaui ambang batas wajar yang ditentukan oleh regulasi, apalagi jika disandingkan dengan nilai UMP tahun 2024, di mana tarif air tidak semestinya melampaui Rp 20.269 per meter kubik.

“Para pelanggan di kelompok K III diharuskan membayar air minum dengan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang berlaku, yaitu di rentang Rp 21.500/m3 hingga Rp23.000/m3,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, PAM Jaya juga menagih penghuni rumah susun di apartemen Mediterania Marina Residence Ancol dengan biaya yang lebih tinggi.

“Situasinya menjadi lebih pelik lagi bagi penghuni apartemen Mediterania Marina Residence Ancol. Warga di sana harus membayar lebih dari tarif batas atas yaitu Rp 25.800/m3 dan ditambah lagi dengan biaya administrasi 20 persen. Di akhir, penghuninya diharuskan membayar Rp 30.960/m3,” sambungnya.

Francine menjelaskan bahwa kawasan Ancol selama ini menjadi salah satu konsumen terbesar sekaligus rekan strategis PAM Jaya dalam ekosistem BUMD, namun kini meraka justru dibebani tarif air yang terlampau tinggi.

Kebijakan ini dinilainya kontraproduktif karena tidak hanya menekan para penghuni apartemen di wilayah tersebut, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas usaha yang beroperasi di area Ancol.

Sebagai respons atas kondisi ini, Francine mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera meninjau ulang dan merevisi Kepgub 730 Tahun 2024 dalam waktu dekat. Langkah ini, menurutnya, penting demi menjaga keadilan bagi warga dan menjunjung prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang layak dan berintegritas.

“Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta,” katanya. (Bem)***

Baca Juga  Ketua MA Lantik Lima Anggota BPK, Satunya Aktivis Pius Lustrilanang

Tags: F-PSIFrancine WidjojoKepgub 730 Tahun 2024Tarif PAM Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dibuka Wakapolri, Dankorbrimob Polri Beri Pembekalan kepada Seluruh Kapolres se-Indonesia

Post Selanjutnya

Inggard Joshua Siap Memastikan Kelancaran Implementasi Program Pram-Rano

RelatedPosts

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026
Post Selanjutnya
Suasana diskusi dengan tema Mengawal 100 Hari Kerja Mas Pram & Bang Doel: Mewujudkan Jakarta Sebagai Kota Global yang partisipatif dan Kolaboratif

Inggard Joshua Siap Memastikan Kelancaran Implementasi Program Pram-Rano

KPK Tengah Siapkan Affidavit untuk Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura

Discussion about this post

KabarTerbaru

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri, Operasi Robotik Kini Bisa Dilakukan di Indonesia, RS Mandaya Puri

19 Juli 2026

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com