Jakarta, Kabariku – Setelah melalui beragam kritik dan protes terhadap dinamika dalam proses revisi UU TNI, Komisi I DPR dan Pemerintah akhirnya mengesahkan Undang-Undang TNI dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, pada Kamis (20/03/2025).
Dengan disahkannya UU TNI ini pun, DPR memastikan tidak ada celah untuk membangunkan kembali Dwifungsi ABRI (TNI).
Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis 1998 atau SIAGA 98 meminta, DPR RI segera mensosialisasikan UU TNI baru ini ke masyarakat luas.
“DPR RI dalam kesempatan reses mendatang harus mengagendakan untuk mensosialisasikan UU baru ini di Daerah Pemilihannya (Dapilnya) masing-masing,” kata Hasanuddin. Jum’at (21/03/2025).
Selain DPR berkesempatan menjelaskan pasal-pasal baru, menurut aktivis 98 ini, atau perubahan baru dalam UU TNI ini, juga menjelaskan terkait pertahanan modern.
“DPR tak hanya harus menjelaskan ke masyarakat bahwa tidak benar perubahan ini terkait peran politik TNI, melainkan semata memperkuat peran TNI dalam pertahanan nasional modern,” terangnya.
Kata Hasanuddin, bagaimanapun, DPR RI yang representasi rakyat dan organisasi politik adalah lembaga yang representatif menjelaskan dan meyakinkan publik bahwa UU TNI baru ini tidak sama sekali bernuansa politik dwi fungsi (TNI).
“Sosialisasi ini penting, agar UU baru ini tidak ditunggangi untuk mendelegitimasi pemerintahan saat ini, termasuk peran legislasi DPR RI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam revisi UU TNI ini tidak ada perubahan mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d.
DPR dan Pemerintah sepakat untuk mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota parpol, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu.
Pun demikian setelah revisi UU TNI disahkan oleh DPR, maka prajurit TNI aktif di lembaga/institusi negara , termasuk BUMN , Bulog , Kemenhub, dan lain-lain di luar instansi tersebut wajib mengundurkan diri/pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.
Selain Komisi I, persetujuan sidang Paripurna ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.*K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post