• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Politik

DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang: Ini 4 Perubahan Utamanya, Termasuk Usia Pensiun

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
20 Maret 2025
di Politik
A A
0
Rapat paripurna DPR RI

Rapat paripurna DPR RI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku –   Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab “setuju” oleh para peserta rapat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Persetujuan ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

RelatedPosts

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

Tiba-tiba Netizen Wacanakan Duet Gibran–Dedi Mulyadi di Pilpres 2029, Ini Alasannya

Pemilihan Ketua Umum PSI: Sangat Mungkin Kaesang Diganti, Ini Pernyataan Raja Juli Antoni

Berikut empat poin perubahan utama dalam UU TNI yang baru:

  1. Kedudukan TNI dalam Sistem Pertahanan

Pasal 3 mengatur bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Namun, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

  1. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam OMSP

Pasal 7 memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas baru tersebut adalah membantu dalam menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

  1. Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI Aktif

Pasal 47 mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan sipil di 14 bidang kementerian/lembaga, bertambah dari 10 bidang dalam undang-undang sebelumnya. Namun, jabatan ini hanya dapat diisi atas permintaan kementerian/lembaga terkait, dengan tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. Di luar itu, prajurit TNI yang ingin menjabat di posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

  1. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
Baca Juga  THR ASN dan TNI/Polri Siap Cair, Ini Jadwal dan Rincian Komponennya

Pasal 53 menetapkan kenaikan batas usia pensiun bagi seluruh tingkatan pangkat. Bintara dan tamtama kini pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, terutama bagi jenderal bintang empat, yang kini dapat bertugas hingga usia 63 tahun, dengan batas maksimal 65 tahun. Sebelumnya, batas pensiun dalam UU lama adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional yang berlaku.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua DPR RIPuan MaharaniRapat Paripurna DPR RIRUU TNItni
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gakeslab DKI Jakarta dan PT Sucofindo Jalin Kerja Sama Strategis dalam Sertifikasi TKDN

Post Selanjutnya

Prabowo Wajibkan Setiap Keluarga Punya Rekening Bank, Ketua DEN Luhut Binsar Ungkap Manfaatnya

RelatedPosts

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

19 Juni 2025

Tiba-tiba Netizen Wacanakan Duet Gibran–Dedi Mulyadi di Pilpres 2029, Ini Alasannya

3 Juni 2025
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni

Pemilihan Ketua Umum PSI: Sangat Mungkin Kaesang Diganti, Ini Pernyataan Raja Juli Antoni

2 Juni 2025

Anies Baswedan, Jenderal Dudung hingga Mentan Amran Sulaiman Ramaikan Bursa Calon Ketum PPP

26 Mei 2025
Pengurus DPP Partai Golkar

Golkar Tanggapi Sindiran Megawati soal Ijazah Jokowi: Tunggu Saja proses Hukum…

16 Mei 2025
Tia Rahmania

Kader PDIP Banten Desak DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania Usai Menang di Pengadilan

8 Mei 2025
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto putuskan empat pulau sengketa masuk Aceh

Prabowo Wajibkan Setiap Keluarga Punya Rekening Bank, Ketua DEN Luhut Binsar Ungkap Manfaatnya

Mendes PDT Yandri Susanto menghadiri peringatan Milad IMM ke-61 pada Rabu (19/3

Mendes PDT Yandri Susanto Ajak IMM DKI Jakarta Geser Pergerakan dari Kota ke Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.