• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang: Ini 4 Perubahan Utamanya, Termasuk Usia Pensiun

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
20 Maret 2025
di Politik
A A
0
Rapat paripurna DPR RI

Rapat paripurna DPR RI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku –   Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab “setuju” oleh para peserta rapat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Persetujuan ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

RelatedPosts

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

Hadirkan Semangat Baru, Said Aldi dan Ahmed Zaki Kukuhkan Pengurus Daerah AMPG DKI Jakarta

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

Berikut empat poin perubahan utama dalam UU TNI yang baru:

  1. Kedudukan TNI dalam Sistem Pertahanan

Pasal 3 mengatur bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Namun, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

  1. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam OMSP

Pasal 7 memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas baru tersebut adalah membantu dalam menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

  1. Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI Aktif

Pasal 47 mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan sipil di 14 bidang kementerian/lembaga, bertambah dari 10 bidang dalam undang-undang sebelumnya. Namun, jabatan ini hanya dapat diisi atas permintaan kementerian/lembaga terkait, dengan tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. Di luar itu, prajurit TNI yang ingin menjabat di posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

  1. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
Baca Juga  Dukungan Keluarga Kunci Terwujudnya 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Pasal 53 menetapkan kenaikan batas usia pensiun bagi seluruh tingkatan pangkat. Bintara dan tamtama kini pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, terutama bagi jenderal bintang empat, yang kini dapat bertugas hingga usia 63 tahun, dengan batas maksimal 65 tahun. Sebelumnya, batas pensiun dalam UU lama adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional yang berlaku.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua DPR RIPuan MaharaniRapat Paripurna DPR RIRUU TNItni
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gakeslab DKI Jakarta dan PT Sucofindo Jalin Kerja Sama Strategis dalam Sertifikasi TKDN

Post Selanjutnya

Prabowo Wajibkan Setiap Keluarga Punya Rekening Bank, Ketua DEN Luhut Binsar Ungkap Manfaatnya

RelatedPosts

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

15 Juni 2026

Hadirkan Semangat Baru, Said Aldi dan Ahmed Zaki Kukuhkan Pengurus Daerah AMPG DKI Jakarta

15 Juni 2026
Oplus_131072

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

15 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

12 Juni 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto putuskan empat pulau sengketa masuk Aceh

Prabowo Wajibkan Setiap Keluarga Punya Rekening Bank, Ketua DEN Luhut Binsar Ungkap Manfaatnya

Mendes PDT Yandri Susanto menghadiri peringatan Milad IMM ke-61 pada Rabu (19/3

Mendes PDT Yandri Susanto Ajak IMM DKI Jakarta Geser Pergerakan dari Kota ke Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026
Pemerintah mematangkan uji coba MLFF untuk memastikan sistem tol tanpa henti siap diterapkan di Indonesia.(Istimewa)

Sistem Tol Tanpa Henti Masuk Tahap Pengujian, Pemerintah Pastikan Kesiapan Teknologi

19 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama menanggapi polemik RUU Polri.(Istimewa)

Polemik RUU Polri, Sandri Rumanama Nilai Kritik Soal Pembahasan Tergesa Tak Berdasar

19 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com