• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang: Ini 4 Perubahan Utamanya, Termasuk Usia Pensiun

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
20 Maret 2025
di Politik
A A
0
Rapat paripurna DPR RI

Rapat paripurna DPR RI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku –   Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang pada Kamis (20/3).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab “setuju” oleh para peserta rapat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Persetujuan ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

RelatedPosts

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

Bantah SBY Dibalik Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief Ajak Kader Demokrat Tetap Solid

Berikut empat poin perubahan utama dalam UU TNI yang baru:

  1. Kedudukan TNI dalam Sistem Pertahanan

Pasal 3 mengatur bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Namun, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

  1. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam OMSP

Pasal 7 memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas baru tersebut adalah membantu dalam menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

  1. Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI Aktif

Pasal 47 mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan sipil di 14 bidang kementerian/lembaga, bertambah dari 10 bidang dalam undang-undang sebelumnya. Namun, jabatan ini hanya dapat diisi atas permintaan kementerian/lembaga terkait, dengan tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. Di luar itu, prajurit TNI yang ingin menjabat di posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

  1. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
Baca Juga  Tangani Radikalisme di Ruang Digital, Menkominfo: Kami Sudah Take Down 5.731 Konten

Pasal 53 menetapkan kenaikan batas usia pensiun bagi seluruh tingkatan pangkat. Bintara dan tamtama kini pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, terutama bagi jenderal bintang empat, yang kini dapat bertugas hingga usia 63 tahun, dengan batas maksimal 65 tahun. Sebelumnya, batas pensiun dalam UU lama adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional yang berlaku.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua DPR RIPuan MaharaniRapat Paripurna DPR RIRUU TNItni
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gakeslab DKI Jakarta dan PT Sucofindo Jalin Kerja Sama Strategis dalam Sertifikasi TKDN

Post Selanjutnya

Prabowo Wajibkan Setiap Keluarga Punya Rekening Bank, Ketua DEN Luhut Binsar Ungkap Manfaatnya

RelatedPosts

PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

12 Januari 2026

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

7 Januari 2026

Bantah SBY Dibalik Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief Ajak Kader Demokrat Tetap Solid

5 Januari 2026
PDIP menilai wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi memicu kemarahan publik. Andreas Hugo Pareira menegaskan hak pilih

PDIP Ingatkan Potensi Kemarahan Publik Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

30 Desember 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono

Gerindra Dukung Pemilukada Dipilih DPRD, Sugiono: Efisien Tanpa Hilangkan Esensi Demokrasi

30 Desember 2025
Kegiatan Madrasah Kader Partai (MKP) DPC PPP Kabupaten Garut bagi pemuda Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang dilaksanakan di Villa Jayasakti 1, Rancabuaya, Kabupaten Garut, selama dua hari, 25–26 Desember 2025

Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

26 Desember 2025
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto putuskan empat pulau sengketa masuk Aceh

Prabowo Wajibkan Setiap Keluarga Punya Rekening Bank, Ketua DEN Luhut Binsar Ungkap Manfaatnya

Mendes PDT Yandri Susanto menghadiri peringatan Milad IMM ke-61 pada Rabu (19/3

Mendes PDT Yandri Susanto Ajak IMM DKI Jakarta Geser Pergerakan dari Kota ke Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Januari 2026

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

14 Januari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026
Abbdi Edison PIR JATIM (Pusat Impormasi Rakyat Jawa Timur)

Abdi Edison: Pasal 7 KUHAP Melemahkan Kewenangan Penyidik Non-Polri

13 Januari 2026
Presiden Prabowo meresmikan SMA Taruna Nusantara Malang dengan desain arsitektur yang digagas langsung oleh Presiden.

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Sekolah Gratis Berasrama Tiga Kurikulum

13 Januari 2026
KIP menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi publik dan memerintahkan KPU membuka salinan dokumen pencalonan presiden.

KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, KPU Diperintahkan Membuka Salinan

13 Januari 2026

Rajab Prilyadi : Mukab Kadin di Pendopo Bukan Hasil Rekonsoliasi Dua Kubu

13 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Duit Rp600 Juta Dari Sarjan

13 Januari 2026
Rekam jejak Irjen Rudi Darmoko sebagai Kapolda NTT, dari lulusan Adhi Makayasa hingga jenderal SDM yang memimpin wilayah perbatasan.

Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

13 Januari 2026
Sri Mulyani Indrawati bergabung sebagai anggota Dewan Direksi Gates Foundation.(Istimewa)

Gates Foundation Gaet Sri Mulyani ke Jajaran Dewan

13 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com