• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Direksi dan Komisaris BUMN Dapat Dijerat UU Tipikor Meski Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara, Simak Penjelasan Albertina Ho

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
24 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Mantan Dewas KPK Albertina Ho

Mantan Dewas KPK Albertina Ho

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Meski kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, aparat penegak hukum (APH) masih memiliki celah untuk menjerat pengurus BUMN dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Celah tersebut muncul setelah revisi terbaru terhadap Undang-Undang BUMN yang disahkan DPR dan pemerintah pada Februari 2025. Dalam revisi ini, Pasal 9F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 membuka kemungkinan bagi APH untuk menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN berdasarkan ketentuan lain dalam UU Tipikor. Bahkan, ancaman hukuman dalam kasus-kasus tertentu bisa lebih berat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Albertina Ho, mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa meskipun revisi undang-undang telah menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, pegawai BUMN—termasuk direksi dan komisaris—masih dapat dijerat dengan UU Tipikor.

RelatedPosts

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

Celah Hukum dalam UU No.1/2025

Pasal 4B UU No.1/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN, bukan negara. Dalam bagian penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN sepenuhnya menjadi milik BUMN, termasuk hasil investasi dan operasionalnya.

Namun, Albertina, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, menyoroti dua perubahan krusial dalam UU No.1/2025:

  1. Kekayaan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara, sehingga harta yang masuk ke BUMN tidak lagi dianggap sebagai milik negara.
  2. Tanggung jawab hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas tetap ditegaskan dalam Pasal 9F.
Baca Juga  MA Rotasi 26 Pimpinan Pengadilan Tinggi, Albertina Ho Ditunjuk sebagai Wakil Ketua PT Jakarta

Pasal 9F ayat (1) mengatur bahwa anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian jika dapat membuktikan:

• Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya.
• Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian.
• Tidak memiliki benturan kepentingan.
• Telah mengambil tindakan untuk mencegah atau mengurangi kerugian.

Sementara itu, Pasal 9F ayat (2) memberikan ketentuan serupa bagi dewan komisaris dan dewan pengawas.

Menurut Albertina, pasal ini bersifat kumulatif, artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka direksi atau komisaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kaitan dengan UU Tipikor

Lantas, bagaimana hubungan Pasal 9F UU No.1/2025 dengan UU Tipikor (UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001)?

Albertina menjelaskan bahwa meskipun Pasal 87 ayat (5) UU No.1/2025 menyatakan bahwa karyawan BUMN bukan penyelenggara negara, hal ini tidak serta-merta menutup kemungkinan jeratan hukum bagi mereka. Dalam Pasal 1 UU Tipikor, pegawai negeri didefinisikan secara luas, termasuk:

• Pegawai yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah.
• Pegawai yang bekerja di korporasi yang mendapat bantuan dari keuangan negara atau daerah.
• Pegawai di korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara.

Menurut Albertina, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN masih bisa masuk dalam kategori ini, terutama berdasarkan huruf ‘d’ dan ‘e’ dalam Pasal 1 UU Tipikor.

Lebih lanjut, UU Tipikor tidak hanya mengatur soal kerugian negara. Misalnya, Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi tetap bisa menjerat pegawai BUMN dengan ancaman hukuman yang berat, termasuk pidana penjara seumur hidup bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji dengan maksud tertentu.

Kesimpulan

Meskipun revisi UU No.1/2025 menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, masih ada celah hukum yang memungkinkan aparat penegak hukum menindak pengurus BUMN berdasarkan UU Tipikor. Pasal 9F menjadi pintu masuk bagi pertanggungjawaban hukum direksi dan komisaris BUMN, sementara definisi luas pegawai negeri dalam UU Tipikor tetap dapat mencakup mereka.
Dengan demikian, pengurus BUMN tetap harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.***

Baca Juga  Pemeriksaan Cak Imin dan Penggeledahan Rumah Politisi PKB, Firli Bahuri Tegaskan Tidak Terpengaruh Kekuasaan Manapun

Sumber: theiconomics

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Albertina Hokerugian BUMNkerugian negaraUU Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Lepas Mudik Bareng Lintas 4 Kementerian: 34 Bus Diberangkatkan

Post Selanjutnya

Daftar Lengkap Susunan Pengurus Partai Demokrat 2025-2030: Teuku Riefky Harsya Tak Lagi Jabat Sekjen

RelatedPosts

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

10 April 2026
KPK mengimbau masyarakat waspada modus pegawai KPK gadungan dan melaporkan ke Call Centre  198 (Foto:Istimewa)

KPK Minta Publik Adukan ke Call Center 198, Jika Temui Modus Pegawai KPK Gadungan

10 April 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

10 April 2026
Post Selanjutnya

Daftar Lengkap Susunan Pengurus Partai Demokrat 2025-2030: Teuku Riefky Harsya Tak Lagi Jabat Sekjen

Struktur Kepengurusan Lengkap BPI Danantara, Simak Posisi SBY, Jokowi, Mantan PM Thailand dan Milyarder AS

Discussion about this post

KabarTerbaru

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com