• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Direksi dan Komisaris BUMN Dapat Dijerat UU Tipikor Meski Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara, Simak Penjelasan Albertina Ho

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
24 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Mantan Dewas KPK Albertina Ho

Mantan Dewas KPK Albertina Ho

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Meski kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, aparat penegak hukum (APH) masih memiliki celah untuk menjerat pengurus BUMN dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Celah tersebut muncul setelah revisi terbaru terhadap Undang-Undang BUMN yang disahkan DPR dan pemerintah pada Februari 2025. Dalam revisi ini, Pasal 9F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 membuka kemungkinan bagi APH untuk menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN berdasarkan ketentuan lain dalam UU Tipikor. Bahkan, ancaman hukuman dalam kasus-kasus tertentu bisa lebih berat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Albertina Ho, mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa meskipun revisi undang-undang telah menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, pegawai BUMN—termasuk direksi dan komisaris—masih dapat dijerat dengan UU Tipikor.

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Celah Hukum dalam UU No.1/2025

Pasal 4B UU No.1/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN, bukan negara. Dalam bagian penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN sepenuhnya menjadi milik BUMN, termasuk hasil investasi dan operasionalnya.

Namun, Albertina, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, menyoroti dua perubahan krusial dalam UU No.1/2025:

  1. Kekayaan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara, sehingga harta yang masuk ke BUMN tidak lagi dianggap sebagai milik negara.
  2. Tanggung jawab hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas tetap ditegaskan dalam Pasal 9F.
Baca Juga  KPK Klarifikasi LHKPN Dua Pejabat Kemenkeu

Pasal 9F ayat (1) mengatur bahwa anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian jika dapat membuktikan:

• Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya.
• Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian.
• Tidak memiliki benturan kepentingan.
• Telah mengambil tindakan untuk mencegah atau mengurangi kerugian.

Sementara itu, Pasal 9F ayat (2) memberikan ketentuan serupa bagi dewan komisaris dan dewan pengawas.

Menurut Albertina, pasal ini bersifat kumulatif, artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka direksi atau komisaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kaitan dengan UU Tipikor

Lantas, bagaimana hubungan Pasal 9F UU No.1/2025 dengan UU Tipikor (UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001)?

Albertina menjelaskan bahwa meskipun Pasal 87 ayat (5) UU No.1/2025 menyatakan bahwa karyawan BUMN bukan penyelenggara negara, hal ini tidak serta-merta menutup kemungkinan jeratan hukum bagi mereka. Dalam Pasal 1 UU Tipikor, pegawai negeri didefinisikan secara luas, termasuk:

• Pegawai yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah.
• Pegawai yang bekerja di korporasi yang mendapat bantuan dari keuangan negara atau daerah.
• Pegawai di korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara.

Menurut Albertina, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN masih bisa masuk dalam kategori ini, terutama berdasarkan huruf ‘d’ dan ‘e’ dalam Pasal 1 UU Tipikor.

Lebih lanjut, UU Tipikor tidak hanya mengatur soal kerugian negara. Misalnya, Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi tetap bisa menjerat pegawai BUMN dengan ancaman hukuman yang berat, termasuk pidana penjara seumur hidup bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji dengan maksud tertentu.

Kesimpulan

Meskipun revisi UU No.1/2025 menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, masih ada celah hukum yang memungkinkan aparat penegak hukum menindak pengurus BUMN berdasarkan UU Tipikor. Pasal 9F menjadi pintu masuk bagi pertanggungjawaban hukum direksi dan komisaris BUMN, sementara definisi luas pegawai negeri dalam UU Tipikor tetap dapat mencakup mereka.
Dengan demikian, pengurus BUMN tetap harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.***

Baca Juga  Dewas Dalami Kabar Pertemuan Seorang Pimpinan KPK dengan Tahanan, Ini Penjelasan Albertina Ho

Sumber: theiconomics

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Albertina Hokerugian BUMNkerugian negaraUU Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Lepas Mudik Bareng Lintas 4 Kementerian: 34 Bus Diberangkatkan

Post Selanjutnya

Daftar Lengkap Susunan Pengurus Partai Demokrat 2025-2030: Teuku Riefky Harsya Tak Lagi Jabat Sekjen

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Daftar Lengkap Susunan Pengurus Partai Demokrat 2025-2030: Teuku Riefky Harsya Tak Lagi Jabat Sekjen

Struktur Kepengurusan Lengkap BPI Danantara, Simak Posisi SBY, Jokowi, Mantan PM Thailand dan Milyarder AS

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

18 Mei 2026
Diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, membahas pentingnya menjaga supremasi sipil, demokrasi, dan penegakan negara hukum di tengah dinamika relasi sipil dan militer.(Bemby/kabariku)

Diskusi di Tebet Soroti Pentingnya Menjaga Supremasi Sipil dan Negara Hukum

18 Mei 2026

Reses DPRD Garut, Yuda Berikan Pelayanan Publik Langsung untuk Warga, Sekaligus Serap Aspirasi

18 Mei 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Perbaiki 63 Unit Rutilahu Sebesar Rp1.8 Miliar dari Pemkab Cianjur

18 Mei 2026

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

18 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com