• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Direksi dan Komisaris BUMN Dapat Dijerat UU Tipikor Meski Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara, Simak Penjelasan Albertina Ho

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
24 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Mantan Dewas KPK Albertina Ho

Mantan Dewas KPK Albertina Ho

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Meski kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, aparat penegak hukum (APH) masih memiliki celah untuk menjerat pengurus BUMN dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Celah tersebut muncul setelah revisi terbaru terhadap Undang-Undang BUMN yang disahkan DPR dan pemerintah pada Februari 2025. Dalam revisi ini, Pasal 9F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 membuka kemungkinan bagi APH untuk menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN berdasarkan ketentuan lain dalam UU Tipikor. Bahkan, ancaman hukuman dalam kasus-kasus tertentu bisa lebih berat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Albertina Ho, mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa meskipun revisi undang-undang telah menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, pegawai BUMN—termasuk direksi dan komisaris—masih dapat dijerat dengan UU Tipikor.

RelatedPosts

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

Celah Hukum dalam UU No.1/2025

Pasal 4B UU No.1/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN, bukan negara. Dalam bagian penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN sepenuhnya menjadi milik BUMN, termasuk hasil investasi dan operasionalnya.

Namun, Albertina, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, menyoroti dua perubahan krusial dalam UU No.1/2025:

  1. Kekayaan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara, sehingga harta yang masuk ke BUMN tidak lagi dianggap sebagai milik negara.
  2. Tanggung jawab hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas tetap ditegaskan dalam Pasal 9F.
Baca Juga  KPK Apresiasi Peningkatan Skor Indeks Perilaku Antikorupsi 2022

Pasal 9F ayat (1) mengatur bahwa anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian jika dapat membuktikan:

• Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya.
• Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian.
• Tidak memiliki benturan kepentingan.
• Telah mengambil tindakan untuk mencegah atau mengurangi kerugian.

Sementara itu, Pasal 9F ayat (2) memberikan ketentuan serupa bagi dewan komisaris dan dewan pengawas.

Menurut Albertina, pasal ini bersifat kumulatif, artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka direksi atau komisaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kaitan dengan UU Tipikor

Lantas, bagaimana hubungan Pasal 9F UU No.1/2025 dengan UU Tipikor (UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001)?

Albertina menjelaskan bahwa meskipun Pasal 87 ayat (5) UU No.1/2025 menyatakan bahwa karyawan BUMN bukan penyelenggara negara, hal ini tidak serta-merta menutup kemungkinan jeratan hukum bagi mereka. Dalam Pasal 1 UU Tipikor, pegawai negeri didefinisikan secara luas, termasuk:

• Pegawai yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah.
• Pegawai yang bekerja di korporasi yang mendapat bantuan dari keuangan negara atau daerah.
• Pegawai di korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara.

Menurut Albertina, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN masih bisa masuk dalam kategori ini, terutama berdasarkan huruf ‘d’ dan ‘e’ dalam Pasal 1 UU Tipikor.

Lebih lanjut, UU Tipikor tidak hanya mengatur soal kerugian negara. Misalnya, Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi tetap bisa menjerat pegawai BUMN dengan ancaman hukuman yang berat, termasuk pidana penjara seumur hidup bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji dengan maksud tertentu.

Kesimpulan

Meskipun revisi UU No.1/2025 menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, masih ada celah hukum yang memungkinkan aparat penegak hukum menindak pengurus BUMN berdasarkan UU Tipikor. Pasal 9F menjadi pintu masuk bagi pertanggungjawaban hukum direksi dan komisaris BUMN, sementara definisi luas pegawai negeri dalam UU Tipikor tetap dapat mencakup mereka.
Dengan demikian, pengurus BUMN tetap harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.***

Baca Juga  Masa Jabatan KPK Jadi 5 Tahun, Mensesneg Pratikno Tegaskan Pemerintah Taati Putusan MK

Sumber: theiconomics

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Albertina Hokerugian BUMNkerugian negaraUU Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Lepas Mudik Bareng Lintas 4 Kementerian: 34 Bus Diberangkatkan

Post Selanjutnya

Daftar Lengkap Susunan Pengurus Partai Demokrat 2025-2030: Teuku Riefky Harsya Tak Lagi Jabat Sekjen

RelatedPosts

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Post Selanjutnya

Daftar Lengkap Susunan Pengurus Partai Demokrat 2025-2030: Teuku Riefky Harsya Tak Lagi Jabat Sekjen

Struktur Kepengurusan Lengkap BPI Danantara, Simak Posisi SBY, Jokowi, Mantan PM Thailand dan Milyarder AS

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026, Setujui Pelatnas Multiyears untuk Kejar Piala Dunia 2030

21 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com