• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Direksi dan Komisaris BUMN Dapat Dijerat UU Tipikor Meski Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara, Simak Penjelasan Albertina Ho

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
24 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Mantan Dewas KPK Albertina Ho

Mantan Dewas KPK Albertina Ho

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Meski kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, aparat penegak hukum (APH) masih memiliki celah untuk menjerat pengurus BUMN dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Celah tersebut muncul setelah revisi terbaru terhadap Undang-Undang BUMN yang disahkan DPR dan pemerintah pada Februari 2025. Dalam revisi ini, Pasal 9F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 membuka kemungkinan bagi APH untuk menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN berdasarkan ketentuan lain dalam UU Tipikor. Bahkan, ancaman hukuman dalam kasus-kasus tertentu bisa lebih berat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Albertina Ho, mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa meskipun revisi undang-undang telah menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, pegawai BUMN—termasuk direksi dan komisaris—masih dapat dijerat dengan UU Tipikor.

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

Celah Hukum dalam UU No.1/2025

Pasal 4B UU No.1/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN, bukan negara. Dalam bagian penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN sepenuhnya menjadi milik BUMN, termasuk hasil investasi dan operasionalnya.

Namun, Albertina, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, menyoroti dua perubahan krusial dalam UU No.1/2025:

  1. Kekayaan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara, sehingga harta yang masuk ke BUMN tidak lagi dianggap sebagai milik negara.
  2. Tanggung jawab hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas tetap ditegaskan dalam Pasal 9F.
Baca Juga  Kondisi Kesehatan Menurun, Lukas Enembe Kembali Masuk RSPAD, Biaya Perawatan Ditanggung KPK

Pasal 9F ayat (1) mengatur bahwa anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian jika dapat membuktikan:

• Kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya.
• Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian.
• Tidak memiliki benturan kepentingan.
• Telah mengambil tindakan untuk mencegah atau mengurangi kerugian.

Sementara itu, Pasal 9F ayat (2) memberikan ketentuan serupa bagi dewan komisaris dan dewan pengawas.

Menurut Albertina, pasal ini bersifat kumulatif, artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka direksi atau komisaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kaitan dengan UU Tipikor

Lantas, bagaimana hubungan Pasal 9F UU No.1/2025 dengan UU Tipikor (UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001)?

Albertina menjelaskan bahwa meskipun Pasal 87 ayat (5) UU No.1/2025 menyatakan bahwa karyawan BUMN bukan penyelenggara negara, hal ini tidak serta-merta menutup kemungkinan jeratan hukum bagi mereka. Dalam Pasal 1 UU Tipikor, pegawai negeri didefinisikan secara luas, termasuk:

• Pegawai yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah.
• Pegawai yang bekerja di korporasi yang mendapat bantuan dari keuangan negara atau daerah.
• Pegawai di korporasi yang menggunakan modal atau fasilitas dari negara.

Menurut Albertina, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN masih bisa masuk dalam kategori ini, terutama berdasarkan huruf ‘d’ dan ‘e’ dalam Pasal 1 UU Tipikor.

Lebih lanjut, UU Tipikor tidak hanya mengatur soal kerugian negara. Misalnya, Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi tetap bisa menjerat pegawai BUMN dengan ancaman hukuman yang berat, termasuk pidana penjara seumur hidup bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji dengan maksud tertentu.

Kesimpulan

Meskipun revisi UU No.1/2025 menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, masih ada celah hukum yang memungkinkan aparat penegak hukum menindak pengurus BUMN berdasarkan UU Tipikor. Pasal 9F menjadi pintu masuk bagi pertanggungjawaban hukum direksi dan komisaris BUMN, sementara definisi luas pegawai negeri dalam UU Tipikor tetap dapat mencakup mereka.
Dengan demikian, pengurus BUMN tetap harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.***

Baca Juga  KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

Sumber: theiconomics

Tags: Albertina Hokerugian BUMNkerugian negaraUU Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Lepas Mudik Bareng Lintas 4 Kementerian: 34 Bus Diberangkatkan

Post Selanjutnya

Daftar Lengkap Susunan Pengurus Partai Demokrat 2025-2030: Teuku Riefky Harsya Tak Lagi Jabat Sekjen

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Daftar Lengkap Susunan Pengurus Partai Demokrat 2025-2030: Teuku Riefky Harsya Tak Lagi Jabat Sekjen

Struktur Kepengurusan Lengkap BPI Danantara, Simak Posisi SBY, Jokowi, Mantan PM Thailand dan Milyarder AS

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026
Oplus_131072

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

24 Juli 2026

Di Harlah PKB, Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Tiga Kancil Politik Kalau Berkumpul “Bahaya”

24 Juli 2026

Sekda Tangsel Tegas: Pelayanan Prima Bukan Sekadar Slogan, ASN Harus Berubah!

24 Juli 2026

PDI Perjuangan Dorong Pembentukan KPAD di Tangsel, 285 Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025

24 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa Normalisasi Sungai Cimanceri Tak Kunjung Berjalan

24 Juli 2026

Rayakan Hari Anak Nasional, KPK Gandeng Erasmus Huis Tanamkan Nilai Integritas kepada Pelajar Lewat Film

24 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com