Jakarta, Kabariku – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, pada Kamis (20/02/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Untuk kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025,” ujar Setyo Budiyanto.
Penahanan Hasto dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Setyo mengungkapkan bahwa pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Hasto diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, yakni Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setyo merinci tiga dugaan tindakan Hasto yang menjadi dasar penetapan tersangka. Pertama, pada 8 Januari 2020, saat proses operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Akibatnya, Harun Masiku hingga kini masih buron.
Kedua, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang berada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan KPK. Ponsel tersebut diduga berisi substansi penting terkait pelarian Harun Masiku.
Ketiga, Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka memberikan keterangan yang tidak sebenarnya saat diperiksa KPK.
Tindakan ini diduga bertujuan untuk merintangi dan mempersulit proses penyidikan kasus suap yang tengah berjalan.
KPK menegaskan akan terus melakukan pemberkasan perkara secara simultan demi menuntaskan kasus ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Untuk dketahui, hingga saat ini, KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang menghasilkan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya.
Sebelumnya, KPK telah menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
KPK memastikan, penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.***
Berita telah tayang di sorotmerahputih.com
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post