• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Tangani Kasus Pemerasan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Februari 2025
di News
A A
0
Polda Metro Jaya Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Polda Metro Jaya Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya atas penyelesaian kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Dalam sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025 malam, AKBP Bintoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa selain AKBP Bintoro, sidang KKEP juga menjatuhkan putusan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan lainnya, AKBP Gogo Galesung. Namun, Gogo hanya dikenai sanksi demosi selama delapan tahun, dipindahkan keluar tugas penegakan hukum, serta menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

RelatedPosts

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Selain AKBP Bintoro, pemecatan juga dijatuhkan kepada mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Zakaria, serta mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Sementara itu, Ipda Novian Dimas, yang menjabat sebagai Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun, dilarang bertugas di bidang penegakan hukum, serta menjalani patsus selama 20 hari.

Kelima anggota Polri tersebut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“IPW menghormati putusan KKEP yang merupakan bagian dari kewenangan institusi Polri. Selain itu, kami juga mengapresiasi adanya kesempatan banding bagi para terperiksa,” ujar Sugeng pada Sabtu (08/02/2025).

Sugeng menambahkan bahwa putusan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi anggota Polri serta menjadi cerminan bagi sekitar 450 ribu personel kepolisian di seluruh Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Baca Juga  Curhat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Tengah Gelombang Kritik

“Putusan ini menunjukkan ketegasan Polri, khususnya Bidpropam Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus dengan cepat dan tegas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan telah mencerminkan keadilan masyarakat yang menginginkan Polri bertindak secara profesional, proporsional, dan akuntabel dalam penegakan hukum.

“IPW juga mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi etik, tetapi juga ditindaklanjuti dengan proses hukum pidana. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian,” tutupnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bidpropam Polda Metro JayaEks Kasatreskrim Polres JakselIndonesia Police Watch (IPW)Kasus PemerasanMajelis Komisi Kode Etik Polri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mengenang Dr. Darwin Zahedy Saleh: Perjalanan Hidup, Keluarga, dan Warisan Sang Mantan Menteri ESDM

Post Selanjutnya

Rekomendasi Lima Tempat Ngopi di Garut yang Nyaman dan Terjangkau

RelatedPosts

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi ngopi/Pixabay

Rekomendasi Lima Tempat Ngopi di Garut yang Nyaman dan Terjangkau

Geger Pesta Miras Maut di Cianjur: 8 Nyawa Melayang Akibat Alkohol Disinfektan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten H Subhan Fahmi

Momentum HJG ke-213, DPRD Garut Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com