• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Tangani Kasus Pemerasan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Februari 2025
di News
A A
0
Polda Metro Jaya Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Polda Metro Jaya Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya atas penyelesaian kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Dalam sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025 malam, AKBP Bintoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Advertisement. Scroll to continue reading.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa selain AKBP Bintoro, sidang KKEP juga menjatuhkan putusan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan lainnya, AKBP Gogo Galesung. Namun, Gogo hanya dikenai sanksi demosi selama delapan tahun, dipindahkan keluar tugas penegakan hukum, serta menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

RelatedPosts

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

Selain AKBP Bintoro, pemecatan juga dijatuhkan kepada mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Zakaria, serta mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Sementara itu, Ipda Novian Dimas, yang menjabat sebagai Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun, dilarang bertugas di bidang penegakan hukum, serta menjalani patsus selama 20 hari.

Kelima anggota Polri tersebut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“IPW menghormati putusan KKEP yang merupakan bagian dari kewenangan institusi Polri. Selain itu, kami juga mengapresiasi adanya kesempatan banding bagi para terperiksa,” ujar Sugeng pada Sabtu (08/02/2025).

Baca Juga  Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut Launching dan Penyerahan 150 NIB Pelaku Usaha Mikro Desa Tanggulun

Sugeng menambahkan bahwa putusan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi anggota Polri serta menjadi cerminan bagi sekitar 450 ribu personel kepolisian di seluruh Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Putusan ini menunjukkan ketegasan Polri, khususnya Bidpropam Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus dengan cepat dan tegas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan telah mencerminkan keadilan masyarakat yang menginginkan Polri bertindak secara profesional, proporsional, dan akuntabel dalam penegakan hukum.

“IPW juga mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi etik, tetapi juga ditindaklanjuti dengan proses hukum pidana. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian,” tutupnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bidpropam Polda Metro JayaEks Kasatreskrim Polres JakselIndonesia Police Watch (IPW)Kasus PemerasanMajelis Komisi Kode Etik Polri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mengenang Dr. Darwin Zahedy Saleh: Perjalanan Hidup, Keluarga, dan Warisan Sang Mantan Menteri ESDM

Post Selanjutnya

Rekomendasi Lima Tempat Ngopi di Garut yang Nyaman dan Terjangkau

RelatedPosts

dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi ngopi/Pixabay

Rekomendasi Lima Tempat Ngopi di Garut yang Nyaman dan Terjangkau

Geger Pesta Miras Maut di Cianjur: 8 Nyawa Melayang Akibat Alkohol Disinfektan

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

SK Kepala UPT Puskesmas Se-Kabupaten Garut Ditetapkan dan Diserahkan Pemkab Garut

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com