• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Uji Materi UU KPK: Alexander Marwata Menyatakan Kerugian Konstitusional, MK Sebut Konsekuensi “Silent Profession”

Redaksi oleh Redaksi
18 Desember 2024
di Dwi Warna
A A
0
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) saat memberi nasihat kepada Para Pemohon di sidang perkara nomor 158/PUU-XXII/2024 larangan bagi pimpinan KPK. Foto Humas MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) saat memberi nasihat kepada Para Pemohon di sidang perkara nomor 158/PUU-XXII/2024 larangan bagi pimpinan KPK. Foto Humas MK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (Pemohon I) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Selain Alex, Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari (Pemohon II) dan Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska (Pemohon III), permohonan mereka diregistrasi dengan Perkara Nomor 158/PUU-XXII/2024.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Materi para Pemohon yang diajukan pada Senin, 4 November 2024 yaitu terkait larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

Menurut para Pemohon, pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Berdasar penelusuran belum terjadwalkan sidang lanjutan terkait perkara yang diajukan para Pemohon.

Pada sidang pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/11/2024) lalu Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, bahwa secara historis, lembaga KPK dibentuk untuk memenuhi kebutuhan yang oleh lembaga konvensional dipandang belum efektif.

“Karena itu dibentuk KPK dengan kewenangan-kewenangannya yang lebih ekstra,” jelas Suhartoyo.

Dia mengingatkan juga hadirnya pasal 36 a UU KPK merupakan konsekuensi logis dan yuridis.

“Ini kondisi sin equanon, artinya memang itu risiko lembaga yang diberi mandat karena ia diatas penegak hukum lain,” ucap Suhartoyo.

Karena mandat dan tanggung jawab yang besar serta peran dan kewenangannya yang juga besar itulah, Suhartoyo mengatakan KPK diberi syarat yang ketat dan berbeda dari lembaga penegak hukum yang lain.

Baca Juga  KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel Menolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

“Dia bisa menyita, menggeledah tidak harus izin, bisa menyadap itu kan luar biasa. Ini kewenangan yang tidak dimiliki oleh penegak hukum yang lain. Karena itu, penyelenggaranya, komisionernya dan teman-teman aparatnya di KPK juga harus ketat. Kalau tidak ketat, tidak bisa mendukung kewenangan yang sudah diberika secara extraordinary itu,” jelas Suhartoyo.

Sementara Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat menyatakan, peran KPK sebagai lembaga penegak hukum memang berbeda dari lembaga penegak hukum lain.

Menurutnya, gugatan Alexander Marwata soal pasal 36 a UU KPK yang mengatur pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, memang sudah sesuai dengan peran dan kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang extraordinary.

“Karena dia extraordinary, patut diduga atau menurut penalaran yang wajar ada persyaratan yang sangat ketat, maka dibentuk UU pada pasal 36 dan pasal 37 itu,” kata Arif.

Arif juga mengingatkan bahwa seseorang yang telah menjabat dan memiliki peran di KPK harus bisa hidup dalam kesunyian. Artinya, pimpinan maupun komisioner KPK memang harus menjaga jarak dari pihak yang mungkin saja dapat menggoyahkan independensi KPK.

“KPK, termasuk MK dianggap sebagai silent profession. Hakim, komisioner KPK, harus bisa hidup di tempat yang sunyi, tidak boleh berhubungan dengan siapa pun,” ujar Arif.

Hal itu, kata dia, sudah menjadi konsekuensi bagi siapa pun yang menjabat di lingkungan silent profession.

“Mau tidak mau kalau menjabat jabatan yang disebut silent profession atau nobel profession (profesi yang terhormat) itu harus ada persyaratan yang ketat,” ucap Arif.

Arif tak menyangkal bahwa sebagai manusia, ada kalanya ia harus berkomunikasi atau bersosialisasi dengan orang lain.

Namun, Arif menegaskan bahwa ada batas yang perlu diketahui para pejabat yang memiliki extraordinary function, ia tidak sebebas seperti yang lain.

Baca Juga  Cegah Korupsi Sedari Dini, KPK Gelar Bimtek di Pemprov DKI

“Karena manusia itu memang tidak apa-apa (bersosialisasi). Tetapi bisa menimbulkan syak wasangka. Begitu lho. Menghindari itu. Maka disebut silent profession atau nobel profession,” ujar Arif.

Sebelumnya, Para Pemohon menyampaikan rumusan norma yang diuji tidak jelas dan tidak berkepastian hukum.

Pasal tersebut telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon I dengan seseorang yang sengaja menyampaikan laporan dugaan tipikor dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan berujung dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tipikor oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagaimana ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK yang membuat Pemohon I menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana.

“Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi, berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana,” papar kuasa hukum para Pemohon, Abdul Hakim dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Para Pemohon menyatakan kerugian konstitusional akibat rumusan norma Pasal 36 huruf a UU KPK secara nyata juga telah mengakibat kerugian kepada para pegawai. Tidak jarang pegawai KPK telah dipanggil dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran norma pasal tersebut.

Telah terjadi juga adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara para Pemohon dalam jabatannya sebagai Pimpinan dan Pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan maupun Kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya ketika menerima kunjungan masyarakat.

Baca Juga  STRANAS PK Dorong Kerja Sama BUMN-BUMD dalam Pengelolaan Tambang dan Sampah

Rumusan perbuatan yang diatur dalam Pasal 36 huruf a ini yaitu perbuatan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada subjek yaitu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Dalam rumusan subjek yang dituju dalam berhubungan adalah tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, hal ini menunjukkan bahwa yang dituju subjeknya terdiri dari tersangka atau “pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK”.

Menurut para Pemohon, ketentuan tentang siapa tersangka, jelas secara limitatif, karena status tersangka juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.

Sementara kepastian tentang siapa dan batasannya bagaimana dengan “pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK” adalah tidak jelas, karena pihak lainnya tersebut bisa dalam hal ini memungkinkan pelapor, informan, saksi, keluarga, atau rekan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon juga meminta MK agar menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan, baik hard copy mapun soft copy diserahkan paling lambat ke MK pada Selasa, 26 November 2024.***

Baca juga :

Alexander Marwata Gugat ke MK Terkait Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKSilent Professionuji materi Pasal 36 huruf aUji Materi UU KPKUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019UU KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Kontrol Jalur Persiapan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Post Selanjutnya

Pulihkan Citra dari Intervensi Korup, Hasanuddin: Usut Tuntas Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: Boelan/kabariku.

Pulihkan Citra dari Intervensi Korup, Hasanuddin: Usut Tuntas Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Bandara Internasional Jawa Barat Jadi Transit TPPO, Polisi Perketat Pengamanan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

22 Juli 2026

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: “Langkah Koersif dan Inkonstitusional”

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

FAGAR Bertemu Dirjen GTK, Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

22 Juli 2026

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

22 Juli 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Puji Polri Usut Dugaan Korupsi Kejagung, Dorong Kortas Tipikor Jadi Badan

22 Juli 2026

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

22 Juli 2026

Ekonom Senior Ferry Latuhihin Pertanyakan Sikap S&P Pertahankan Outlook Indonesia Tetap Stabil.

22 Juli 2026

Jalan Nasional di Nias Belum Tuntas, DPD RI Desak Penguatan Anggaran BBPJN Sumut

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com