• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Uji Materi UU KPK: Alexander Marwata Menyatakan Kerugian Konstitusional, MK Sebut Konsekuensi “Silent Profession”

Redaksi oleh Redaksi
18 Desember 2024
di Dwi Warna
A A
0
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) saat memberi nasihat kepada Para Pemohon di sidang perkara nomor 158/PUU-XXII/2024 larangan bagi pimpinan KPK. Foto Humas MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) saat memberi nasihat kepada Para Pemohon di sidang perkara nomor 158/PUU-XXII/2024 larangan bagi pimpinan KPK. Foto Humas MK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (Pemohon I) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Selain Alex, Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari (Pemohon II) dan Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska (Pemohon III), permohonan mereka diregistrasi dengan Perkara Nomor 158/PUU-XXII/2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Materi para Pemohon yang diajukan pada Senin, 4 November 2024 yaitu terkait larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

RelatedPosts

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

Menurut para Pemohon, pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Berdasar penelusuran belum terjadwalkan sidang lanjutan terkait perkara yang diajukan para Pemohon.

Pada sidang pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/11/2024) lalu Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, bahwa secara historis, lembaga KPK dibentuk untuk memenuhi kebutuhan yang oleh lembaga konvensional dipandang belum efektif.

“Karena itu dibentuk KPK dengan kewenangan-kewenangannya yang lebih ekstra,” jelas Suhartoyo.

Dia mengingatkan juga hadirnya pasal 36 a UU KPK merupakan konsekuensi logis dan yuridis.

“Ini kondisi sin equanon, artinya memang itu risiko lembaga yang diberi mandat karena ia diatas penegak hukum lain,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga  Tersangka Telah Ditetapkan, KPK Dalami Aliran Dana Hasil Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang

Karena mandat dan tanggung jawab yang besar serta peran dan kewenangannya yang juga besar itulah, Suhartoyo mengatakan KPK diberi syarat yang ketat dan berbeda dari lembaga penegak hukum yang lain.

“Dia bisa menyita, menggeledah tidak harus izin, bisa menyadap itu kan luar biasa. Ini kewenangan yang tidak dimiliki oleh penegak hukum yang lain. Karena itu, penyelenggaranya, komisionernya dan teman-teman aparatnya di KPK juga harus ketat. Kalau tidak ketat, tidak bisa mendukung kewenangan yang sudah diberika secara extraordinary itu,” jelas Suhartoyo.

Sementara Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat menyatakan, peran KPK sebagai lembaga penegak hukum memang berbeda dari lembaga penegak hukum lain.

Menurutnya, gugatan Alexander Marwata soal pasal 36 a UU KPK yang mengatur pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, memang sudah sesuai dengan peran dan kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang extraordinary.

“Karena dia extraordinary, patut diduga atau menurut penalaran yang wajar ada persyaratan yang sangat ketat, maka dibentuk UU pada pasal 36 dan pasal 37 itu,” kata Arif.

Arif juga mengingatkan bahwa seseorang yang telah menjabat dan memiliki peran di KPK harus bisa hidup dalam kesunyian. Artinya, pimpinan maupun komisioner KPK memang harus menjaga jarak dari pihak yang mungkin saja dapat menggoyahkan independensi KPK.

“KPK, termasuk MK dianggap sebagai silent profession. Hakim, komisioner KPK, harus bisa hidup di tempat yang sunyi, tidak boleh berhubungan dengan siapa pun,” ujar Arif.

Hal itu, kata dia, sudah menjadi konsekuensi bagi siapa pun yang menjabat di lingkungan silent profession.

“Mau tidak mau kalau menjabat jabatan yang disebut silent profession atau nobel profession (profesi yang terhormat) itu harus ada persyaratan yang ketat,” ucap Arif.

Baca Juga  UU 19/2019 Berpotensi Diskriminatif, SIAGA 98: Permohonan Judicial Review Nurul Ghufron Wakili Kepentingan Banyak Pihak

Arif tak menyangkal bahwa sebagai manusia, ada kalanya ia harus berkomunikasi atau bersosialisasi dengan orang lain.

Namun, Arif menegaskan bahwa ada batas yang perlu diketahui para pejabat yang memiliki extraordinary function, ia tidak sebebas seperti yang lain.

“Karena manusia itu memang tidak apa-apa (bersosialisasi). Tetapi bisa menimbulkan syak wasangka. Begitu lho. Menghindari itu. Maka disebut silent profession atau nobel profession,” ujar Arif.

Sebelumnya, Para Pemohon menyampaikan rumusan norma yang diuji tidak jelas dan tidak berkepastian hukum.

Pasal tersebut telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon I dengan seseorang yang sengaja menyampaikan laporan dugaan tipikor dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan berujung dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tipikor oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagaimana ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK yang membuat Pemohon I menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana.

“Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi, berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana,” papar kuasa hukum para Pemohon, Abdul Hakim dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Para Pemohon menyatakan kerugian konstitusional akibat rumusan norma Pasal 36 huruf a UU KPK secara nyata juga telah mengakibat kerugian kepada para pegawai. Tidak jarang pegawai KPK telah dipanggil dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran norma pasal tersebut.

Baca Juga  KPK Langsung Investigasi Dugaan Pungli Rp4 Miliar, Para Pegawai Rutan Dirotasi

Telah terjadi juga adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara para Pemohon dalam jabatannya sebagai Pimpinan dan Pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan maupun Kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya ketika menerima kunjungan masyarakat.

Rumusan perbuatan yang diatur dalam Pasal 36 huruf a ini yaitu perbuatan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada subjek yaitu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Dalam rumusan subjek yang dituju dalam berhubungan adalah tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, hal ini menunjukkan bahwa yang dituju subjeknya terdiri dari tersangka atau “pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK”.

Menurut para Pemohon, ketentuan tentang siapa tersangka, jelas secara limitatif, karena status tersangka juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.

Sementara kepastian tentang siapa dan batasannya bagaimana dengan “pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK” adalah tidak jelas, karena pihak lainnya tersebut bisa dalam hal ini memungkinkan pelapor, informan, saksi, keluarga, atau rekan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon juga meminta MK agar menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan, baik hard copy mapun soft copy diserahkan paling lambat ke MK pada Selasa, 26 November 2024.***

Baca juga :

Alexander Marwata Gugat ke MK Terkait Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKSilent Professionuji materi Pasal 36 huruf aUji Materi UU KPKUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019UU KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Kontrol Jalur Persiapan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Post Selanjutnya

Pulihkan Citra dari Intervensi Korup, Hasanuddin: Usut Tuntas Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

6 Januari 2026

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

6 Januari 2026
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: Boelan/kabariku.

Pulihkan Citra dari Intervensi Korup, Hasanuddin: Usut Tuntas Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Bandara Internasional Jawa Barat Jadi Transit TPPO, Polisi Perketat Pengamanan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025 saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026

Indonesia Ukir Sejarah Swasembada 2025, Presiden Prabowo: Fondasi Kedaulatan Bangsa

8 Januari 2026
Kadisnakertrans Garut Muksin (Foto : Irwan/RRI)

UMK Garut Naik Jadi Rp2,47 Juta, Perusahaan Mulai Diawasi Ketat

8 Januari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Pemprov Jabar Mulai 2026 dengan Tekanan Fiskal, Tunggakan Proyek Capai Rp621 Miliar

8 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com