• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Uji Materi UU KPK: Alexander Marwata Menyatakan Kerugian Konstitusional, MK Sebut Konsekuensi “Silent Profession”

Redaksi oleh Redaksi
18 Desember 2024
di Dwi Warna
A A
0
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) saat memberi nasihat kepada Para Pemohon di sidang perkara nomor 158/PUU-XXII/2024 larangan bagi pimpinan KPK. Foto Humas MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) saat memberi nasihat kepada Para Pemohon di sidang perkara nomor 158/PUU-XXII/2024 larangan bagi pimpinan KPK. Foto Humas MK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (Pemohon I) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Selain Alex, Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari (Pemohon II) dan Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska (Pemohon III), permohonan mereka diregistrasi dengan Perkara Nomor 158/PUU-XXII/2024.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Materi para Pemohon yang diajukan pada Senin, 4 November 2024 yaitu terkait larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

RelatedPosts

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

Menurut para Pemohon, pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Berdasar penelusuran belum terjadwalkan sidang lanjutan terkait perkara yang diajukan para Pemohon.

Pada sidang pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/11/2024) lalu Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, bahwa secara historis, lembaga KPK dibentuk untuk memenuhi kebutuhan yang oleh lembaga konvensional dipandang belum efektif.

“Karena itu dibentuk KPK dengan kewenangan-kewenangannya yang lebih ekstra,” jelas Suhartoyo.

Dia mengingatkan juga hadirnya pasal 36 a UU KPK merupakan konsekuensi logis dan yuridis.

“Ini kondisi sin equanon, artinya memang itu risiko lembaga yang diberi mandat karena ia diatas penegak hukum lain,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga  Pelantikan Direktur KPK sebagai Pj. Bupati Ciamis: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi di Daerah

Karena mandat dan tanggung jawab yang besar serta peran dan kewenangannya yang juga besar itulah, Suhartoyo mengatakan KPK diberi syarat yang ketat dan berbeda dari lembaga penegak hukum yang lain.

“Dia bisa menyita, menggeledah tidak harus izin, bisa menyadap itu kan luar biasa. Ini kewenangan yang tidak dimiliki oleh penegak hukum yang lain. Karena itu, penyelenggaranya, komisionernya dan teman-teman aparatnya di KPK juga harus ketat. Kalau tidak ketat, tidak bisa mendukung kewenangan yang sudah diberika secara extraordinary itu,” jelas Suhartoyo.

Sementara Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat menyatakan, peran KPK sebagai lembaga penegak hukum memang berbeda dari lembaga penegak hukum lain.

Menurutnya, gugatan Alexander Marwata soal pasal 36 a UU KPK yang mengatur pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, memang sudah sesuai dengan peran dan kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang extraordinary.

“Karena dia extraordinary, patut diduga atau menurut penalaran yang wajar ada persyaratan yang sangat ketat, maka dibentuk UU pada pasal 36 dan pasal 37 itu,” kata Arif.

Arif juga mengingatkan bahwa seseorang yang telah menjabat dan memiliki peran di KPK harus bisa hidup dalam kesunyian. Artinya, pimpinan maupun komisioner KPK memang harus menjaga jarak dari pihak yang mungkin saja dapat menggoyahkan independensi KPK.

“KPK, termasuk MK dianggap sebagai silent profession. Hakim, komisioner KPK, harus bisa hidup di tempat yang sunyi, tidak boleh berhubungan dengan siapa pun,” ujar Arif.

Hal itu, kata dia, sudah menjadi konsekuensi bagi siapa pun yang menjabat di lingkungan silent profession.

“Mau tidak mau kalau menjabat jabatan yang disebut silent profession atau nobel profession (profesi yang terhormat) itu harus ada persyaratan yang ketat,” ucap Arif.

Baca Juga  Jadi Tersangka, Wamenaker Noel Ditahan di Rutan Cabang KPK dan Berharap Amnesti Presiden

Arif tak menyangkal bahwa sebagai manusia, ada kalanya ia harus berkomunikasi atau bersosialisasi dengan orang lain.

Namun, Arif menegaskan bahwa ada batas yang perlu diketahui para pejabat yang memiliki extraordinary function, ia tidak sebebas seperti yang lain.

“Karena manusia itu memang tidak apa-apa (bersosialisasi). Tetapi bisa menimbulkan syak wasangka. Begitu lho. Menghindari itu. Maka disebut silent profession atau nobel profession,” ujar Arif.

Sebelumnya, Para Pemohon menyampaikan rumusan norma yang diuji tidak jelas dan tidak berkepastian hukum.

Pasal tersebut telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon I dengan seseorang yang sengaja menyampaikan laporan dugaan tipikor dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan berujung dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tipikor oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagaimana ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK yang membuat Pemohon I menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana.

“Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi, berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana,” papar kuasa hukum para Pemohon, Abdul Hakim dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Para Pemohon menyatakan kerugian konstitusional akibat rumusan norma Pasal 36 huruf a UU KPK secara nyata juga telah mengakibat kerugian kepada para pegawai. Tidak jarang pegawai KPK telah dipanggil dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran norma pasal tersebut.

Baca Juga  22 Tahun KPK, Hasanuddin: Pendirian KPK adalah Salah Satu Agenda dan Amanat Reformasi 1998

Telah terjadi juga adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara para Pemohon dalam jabatannya sebagai Pimpinan dan Pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan maupun Kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya ketika menerima kunjungan masyarakat.

Rumusan perbuatan yang diatur dalam Pasal 36 huruf a ini yaitu perbuatan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada subjek yaitu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Dalam rumusan subjek yang dituju dalam berhubungan adalah tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, hal ini menunjukkan bahwa yang dituju subjeknya terdiri dari tersangka atau “pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK”.

Menurut para Pemohon, ketentuan tentang siapa tersangka, jelas secara limitatif, karena status tersangka juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.

Sementara kepastian tentang siapa dan batasannya bagaimana dengan “pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK” adalah tidak jelas, karena pihak lainnya tersebut bisa dalam hal ini memungkinkan pelapor, informan, saksi, keluarga, atau rekan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon juga meminta MK agar menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan, baik hard copy mapun soft copy diserahkan paling lambat ke MK pada Selasa, 26 November 2024.***

Baca juga :

Alexander Marwata Gugat ke MK Terkait Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKSilent Professionuji materi Pasal 36 huruf aUji Materi UU KPKUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019UU KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Kontrol Jalur Persiapan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Post Selanjutnya

Pulihkan Citra dari Intervensi Korup, Hasanuddin: Usut Tuntas Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

RelatedPosts

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: Boelan/kabariku.

Pulihkan Citra dari Intervensi Korup, Hasanuddin: Usut Tuntas Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Bandara Internasional Jawa Barat Jadi Transit TPPO, Polisi Perketat Pengamanan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com