Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah bukti untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) atau dikenal Paman Birin sebagai tersangka.
“Hari Rabu (6/11), dalam lanjutan agenda sidang Praper Tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov. Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikannya,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Kamis (07/11/2024).
Bukti-bukti tersebut disampaikan KPK kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang diajukan Paman Birin terkait statusnya sebagai tersangka.
“Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, diantaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” terangnya.
Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) karena Paman Birin menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri.
Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi,” pungkasnya.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post