Jakarta, Kabariku- Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan perempuan 48 tahun berinisial SL, seorang tindak pidana korupsi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., mengatakan bahwa penangkapan buronan DPO dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 21.50 WIB.
“Pengamanan tersebut merupakan keberhasilan dari kerjasama Tim SIRI dengan dengan Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Tim Kejari Pacitan dan Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” kata Harli dalam keterangannya, dikutip Minggu (06/10/2024).

Buronan perempuan berinisial SL itu, ungkap Harli, berprofesi sebagai wiraswasta yang bertempat tinggal di Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Harli menjelaskan, SL ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
Adapun SL melakukan penyimpangan dalam pengelolaan KUR Mikro dan Kupedes kepada masyarakat di Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada kantor Bank BRI Unit Tegalombo tahun 2020 hingga 2022.
“Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024 Jo PRINT03/M.5.39/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024,” terang Harli.
Harli mengungkapkan bahwa saat diamankan, tersangka SL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya Tersangka SL diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan,” ungkapnya.
Melalui Kapuspenkum, Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya melalui program Tabur Kejaksaan untuk secara aktif memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi menegakkan kepastian hukum.
“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandas Harli.***
*Siaran Pers Nomor: PR-853/016/K.3/Kph.3/10/2024
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post