• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

STRANAS PK Dorong Kerja Sama BUMN-BUMD dalam Pengelolaan Tambang dan Sampah

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memfasilitasi penandatanganan kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada sektor pertambangan dan pengelolaan sampah, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan daerah serta mengoptimalkan potensi sumber daya lokal.

Agenda yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (22/08/2024) ini merupakan bagian dari implementasi aksi ke-14 Stranas PK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa BUMN dan BUMD memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah.

RelatedPosts

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

Menurutnya, kolaborasi antara keduanya merupakan salah satu inisiatif yang perlu didukung dengan tata kelola yang baik, agar dapat mencegah celah korupsi dalam implementasinya.

“Kolaborasi yang akan kita kerjakan ini, tidak akan terlepas dari keuangan negara. Ada pejabat yang akan terlibat, ada juga penggunaan dan pemanfaatan keuangan negara. Semuanya sangat rentan menimbulkan tindak pidana korupsi (TPK). Jadi perlu dikelola dengan baik,” kata Tanak.

Potensi Risiko Korupsi di BUMN-BUMD

Lebih lanjut, Tanak menyampaikan bahwa sejak tahun 2004-2024, KPK telah menangani 168 perkara TPK di lingkungan BUMN dan BUMD. Ini menunjukkan rentannya pratik korupsi di institusi tersebut. Menurutnya, jika tidak dicegah, korupsi dan penyalahgunaan wewenang dapat menghambat berbagai inisiatif baik yang akan dilakukan, hingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Tanak kemudian menekankan bahwa badan usaha sejatinya memiliki sisi bisnis yang akan sangat memperhatikan untung dan rugi dalam usaha. Oleh karena itu, penting untuk melakukan langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi pada agenda kerja sama antara BUMN dan BUMD. Hal yang terpenting adalah BUMN dan BUMD harus Transparan dan Akuntabel serta memiliki Pengendalian Internal.

Baca Juga  Dorong Pemilu Bersih, SIAGA 98 Dukung Langkah KPK Periksa Muhaimin Iskandar sebagai Saksi

“Semua proses, dari perencanaan hingga pelaksanaan, harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. BUMN dan BUMD harus memiliki sistem pengawasan dan pengendalian internal yang kuat. Pengawasan eksternal dari lembaga independen juga perlu dioptimalkan agar kerja sama dan kinerja dapat sesuai dengan harapan,” jelas Tanak.

Pengelolaan Tambang dan Sampah

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa dalam sektor pertambangan, Stranas PK menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN dan BUMD dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing BUMD.

Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada core bisnis seperti eksplorasi dan produksi, tetapi juga mencakup bisnis pendukung seperti pengangkutan dan pengelolaan limbah.

“Diharapkan, dengan melibatkan BUMD dalam usaha pertambangan di daerah mereka, pemerintah daerah dapat lebih aktif menikmati hasil sumber daya alam setempat, bukan hanya menjadi penonton saja. Lebih dari itu, BUMD diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapabilitas mereka sehingga mampu menjadi mitra yang setara dengan BUMN, baik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun tata kelola perusahaan,” harap Pahala.

Selain pertambangan, Stranas PK juga menyoroti peluang kerja sama dalam pengelolaan sampah yang dinilai sangat krusial bagi hampir seluruh daerah di Indonesia. Masalah pengelolaan sampah yang belum tertangani dengan baik di berbagai kabupaten dan kota, sering kali berujung pada praktik-praktik yang merugikan lingkungan, seperti pembakaran terbuka, penguburan, atau pembuangan sampah sembarangan yang akhirnya mencemari laut.

“Pemerintah telah merespon tantangan ini dengan menerbitkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, serta memasukkan proyek infrastruktur energi dari sampah dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018 sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

Baca Juga  KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

Namun, hasil kajian KPK pada tahun 2019 menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih belum berjalan optimal, dengan progres yang lambat pada proyek PLTSa di beberapa daerah,” kata Pahala.

Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan revisi terhadap Perpres 35 Tahun 2018 dan pembukaan alternatif lain yang lebih fleksibel, seperti pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) sebagai co-firing batubara di PLTU, atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk co-firing di industri semen dan lainnya. Stranas PK sendiri telah memetakan beberapa daerah yang berpotensi menjalin kerja sama dengan PT. PLN (Persero) dan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam pengembangan proyek-proyek ini. Terdapat 11 Pemda yang telah menjalin kerja sama dan 17 Pemda yang masih dalam tahap penandatanganan Nota Kesepahaman.

Kerja Sama BUMN-BUMD

Melalui agenda ini, disepakati 6 Perjanjian Kerja Sama (PKS) Baru yang ditandatangani langsung oleh perwakilan BUMN dan BUMD. Berikut kerja sama yang disepakati:

1.Kerja sama PT. Bukit Asam Tbk dengan BUMD PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel Provinsi Sumatera Selatan, untuk jasa pengangkutan batu bara berbasis kereta api.

2.Kerja asama PT Semen Tonasa dengan Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan, untuk pemanfaatan material RDF (Refuse Derived Fuel).

3.Kesepakatan Bersama PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur untuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah.

4.Kesepakatan Bersama PT.  Solusi Bangun Indonesia Tbk dengan  Pemerintah Provinsi Aceh, untuk pengelolaan sampah di TPA pada UPTD Balai penanganan sampah regional.

5.Kesepakatan Bersama PT Solusi Bangun Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat untuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah.

6.Kesepakatan Bersama PT PLN EPI dengan Pemerintah Kota Kendari,  Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk program pengolahan sampah menjadi bahan bakar jumputan padat (BBJP).

Peningkatan Ekonomian Daerah-Nasional

Baca Juga  KPK Kembali Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Non Aktif Pemalang

Kesepakatan kerja sama ini didorong oleh Stranas PK sebagai peluang kerja sama BUMN-BUMD. Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, agenda dilanjutkan dengan arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait komitmen dalam peningkatan perekonomian lokal (di mana BUMN beroperasi).

“BUMN berdiri bukan sebagai pesaing melainkan mitra strategis yang bahu-membahu mewujudkan visi Indonesia Maju. BUMN hadir sebagai lokomotif pembangunan, sementara BUMD berperan sebagai ujung tombak daerah, dengan memberdayakan masyarakat melalui program-program nasional,” kata Sekretaris Kementerian BUMN yang hadir mewakili Menteri BUMN Rabbin Hattarii.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, dalam kesempatan tersebut, juga menyoroti banyak peluang usaha yang dapat diambil oleh BUMD. Ia menekankan bahwa lebih baik menginvestasikan keuntungan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) daripada membiarkan swasta mengambilnya.

“Kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan tidak hanya melihat peluang berdasarkan kedekatan pribadi saat menunjuk direksi. BUMD dapat mengunjungi BUMN agar bisa mengetahui hak-hak yang dapat diperoleh. Namun, tetap harus waspada terhadap praktik suap, gratifikasi, dan fee yang tidak sesuai,” jelas Tomsi.

Dengan agenda ini diharapan kapasitas dan daya saing perusahaan daerah secara keseluruhan dapat meningkat sehingga dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Selain itu, diharapkan adanya kerja sama dengan BUMN ini juga dapat meningkatkan kemandirian BUMD secara berkelanjutan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDeputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPKKomisi Pemberantasan KorupsiKPKpenandatanganan kerja sama BUMN dan BUMDStranas PKWakil Ketua KPK Johanis Tanak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Iwakum Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Post Selanjutnya

Aiptu Amaludin Kanit Binmas Polsek Leles Raih Penghargaan Polisi RW Tingkat Polda Jabar

RelatedPosts

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Aiptu Amaludin Kanit Binmas Polsek Leles Raih Penghargaan Polisi RW Tingkat Polda Jabar

DKKG Dorong Pemkab Garut Sediakan Fasilitas Masyarakat Usia Senja “Taman Lansia”

Discussion about this post

KabarTerbaru

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.