• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Stephanie si Anak Baik yang Berupaya Penjarakan Ibu Kandung: Gegara Pengaruh Suami

Redaksi oleh Redaksi
22 Juli 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Karawang, Kabariku- Kasus anak gugat ibu kandung di Karawang tak lepas dari sebuah kontroversi, sang ibu sempat berbicara di beberapa media sosial, bahwa Stephanie sebenarnya anak yang baik.

Stephanie yang belakangan ini viral melaporkan ibunya, Kusumayati atas tuduhan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris, serta menuntut ganti rugi uang sebsar Rp500 miliar dan 50 kilogram emas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berbicara di sebuah channel Youtube, Kusumayati mengaku tak habis pikir dengan putrinya.

RelatedPosts

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

“Saya sama sekali tidak menghapus nama Stephanie dari daftar ahli waris. Dia masih berhak atas bagiannya,” ucap Kusumayati dalam pernyataan di kanal youtube Uya Kuya baru-baru ini.

Ia juga menilai anaknya merupakan anak yang baik dalam keluarga, namun beda cerita ketika Stephanie sudah menikah, ia diketahui sering bertengkar sehingga menyebabkan kegaduhan dalam keluarga.

“Dulu dia (Stephanie) anak yang baik, tapi beda setelah menikah, mungkin ada pengaruh yah, jadinya anaknya seperti ini,” kata dia.

Sementara itu, dalam konferensi pers di kantor kuasa hukumnya, pekan lalu, Kusumayati mengatakan, pasrah terhadap proses hukum yang tengah ditempuh, dan ia juga mempercayakan proses hukum terhadap kuasa hukum dan aparat penegak hukum.

“Saya pasrah mas, karena saya yakin saya merasa bahwa Tuhan itu ada. Saya serahkan semua proses hukum ini, dan saya yakin halim juga memiliki hati,” kata Kusumayati.

Kusumayati mengaku, tidak bisa menahan kesedihan ketika menjalani proses hukum ini, sebab ia dilaporkan anaknya. Namun ia tetap menganggap bahwa Stephanie merupakan ank kandungnya.

Baca Juga  Dedi Mulyadi: Semua Kepala Daerah di Jawa Barat Wajib Ikut Retret

“Sedih tetap ada, ibu mana yang tidak mengeluarkan air mata ketika diginiin, tapi saya bilang saya bukan lagi mengeluarkan air mata darah, tapi nanah. Pasti saya stres, tapi rasanya tidak ada bekas anak, dia (Stephanie) tetap anak sayah walapun dia giniin saya,” ujarnya.

Kusumayati juga tetap memaafkan perlakuan anaknya walaupun kini ia harus menjalani proses hukum yang menyebabkan penurunan kesehatan terhadap dirinya.

“Saya tetap memaafkan, tidak ada bekas anak, walaupun saya seperti ini, dokter mengatakan saya menderita stroke ringan karena stres, saya tetap menganggap dia anak saya,” ucapnya.

Sementara itu, jika memandang latar belakang suami Stephanie, yakni Ali Hano, ia merupakan mantan terpidana pada kasua pemalsuan oli pada Juni 2023 lalu.

Dilansir didalam SIPP PN gersik, Ali Hano bersama empat orang komplotannya dibekuk Polisi dalam kasus sindikat oli palsu di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, di waktu yang sama istrinya, Stephanie juga hendak memenjarakan ibu kandungnya, Kusumayati, karena perkara harta.

Ali Hano menikah dengan Stephanie pada tahun 2007. Sejak dulu tampaknya ia punya minat pada bisnis oli kendaraan, bukan cuma menjual, tapi juga membuat oli. Pada tahun 2012, Ali Hano mengembangkan sebuah produk pelumas dengan merek Qrange Oil.

Tidak jelas bagaimana perkembangan produk tersebut, meski begitu, orang-orang terdekatnya tetap mengenal Ali Hano sebagai pengusaha oli. Usut punya usut, Ali Hano memproduksi oli palsu dengan merek-merek yang sudah terkenal, seperti Yamalube, AHM Oil, hingga Mesran.

Dalam penggerebekan pada Juni 2023 lalu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik Blok K No 42, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Polisi mengamankan sekitar 38 ribu botol oli motor maupun mobil siap edar, di samping lebih dari 397 ribu botol oli motor kosong serta 284 ribu botol oli mobil siap produksi.

Baca Juga  Tiga Resolusi Menaker Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan 2022

Sindikat Ali Hano memiliki tiga gudang penyimpanan. Omsetnya mencapai Rp 20 miliar tiap bulan. Ia sendiri merupakan pemilik bisnis ilegal tersebut. Sindikat ini beroperasi sejak tahun 2020. Oli palsu buatannya diedarkan langsung ke para pembeli, yaitu bengkel maupun toko suku cadang.

Sindikat ini dapat dikatakan kelas kakap. Kasusnya pun ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Komplotan ini sangat lihai dan licin. Mereka punya mesin pembuat oli hingga mesin cetak kemasan. Produksi dikerjakan di sembilan lokasi berbeda agar tidak terendus pihak yang berwajib.

Karena perbuatannya tersebut, Ali Hano cs dijerat dengan dengan sejumlah pasal. Yaitu Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 3 miliar, serta Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Akan tetapi, pada September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik rupanya menjatuhkan vonis yang sangat ringan, yakni hanya empat bulan penjara. Putusan ini tentu mengundang pertanyaan, sebab amat tidak sebanding dengan kerugian yang diderita jutaan konsumen akibat produk palsu tersebut.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anak Penjarakan Ibu Kandungpemalsuan tanda tangan surat keterangan warisStephanie vs Kusumayati
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Update Perkara Korupsi Komoditas Timah, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka HM dan  HLN

Post Selanjutnya

Masuki Akhir Juli Partai Golkar Belum Umumkan Bacabup, Ini Penjelasan Ketua Tim Pilkada Garut

RelatedPosts

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Post Selanjutnya

Masuki Akhir Juli Partai Golkar Belum Umumkan Bacabup, Ini Penjelasan Ketua Tim Pilkada Garut

Menkominfo - HMI Deklarasi Anti Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com