• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Stephanie si Anak Baik yang Berupaya Penjarakan Ibu Kandung: Gegara Pengaruh Suami

Redaksi oleh Redaksi
22 Juli 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Karawang, Kabariku- Kasus anak gugat ibu kandung di Karawang tak lepas dari sebuah kontroversi, sang ibu sempat berbicara di beberapa media sosial, bahwa Stephanie sebenarnya anak yang baik.

Stephanie yang belakangan ini viral melaporkan ibunya, Kusumayati atas tuduhan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris, serta menuntut ganti rugi uang sebsar Rp500 miliar dan 50 kilogram emas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berbicara di sebuah channel Youtube, Kusumayati mengaku tak habis pikir dengan putrinya.

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

“Saya sama sekali tidak menghapus nama Stephanie dari daftar ahli waris. Dia masih berhak atas bagiannya,” ucap Kusumayati dalam pernyataan di kanal youtube Uya Kuya baru-baru ini.

Ia juga menilai anaknya merupakan anak yang baik dalam keluarga, namun beda cerita ketika Stephanie sudah menikah, ia diketahui sering bertengkar sehingga menyebabkan kegaduhan dalam keluarga.

“Dulu dia (Stephanie) anak yang baik, tapi beda setelah menikah, mungkin ada pengaruh yah, jadinya anaknya seperti ini,” kata dia.

Sementara itu, dalam konferensi pers di kantor kuasa hukumnya, pekan lalu, Kusumayati mengatakan, pasrah terhadap proses hukum yang tengah ditempuh, dan ia juga mempercayakan proses hukum terhadap kuasa hukum dan aparat penegak hukum.

“Saya pasrah mas, karena saya yakin saya merasa bahwa Tuhan itu ada. Saya serahkan semua proses hukum ini, dan saya yakin halim juga memiliki hati,” kata Kusumayati.

Kusumayati mengaku, tidak bisa menahan kesedihan ketika menjalani proses hukum ini, sebab ia dilaporkan anaknya. Namun ia tetap menganggap bahwa Stephanie merupakan ank kandungnya.

Baca Juga  Wabup Garut Berharap Pembangunan Perumahan Tidak Mengganggu Lahan Sawah yang Dilindungi

“Sedih tetap ada, ibu mana yang tidak mengeluarkan air mata ketika diginiin, tapi saya bilang saya bukan lagi mengeluarkan air mata darah, tapi nanah. Pasti saya stres, tapi rasanya tidak ada bekas anak, dia (Stephanie) tetap anak sayah walapun dia giniin saya,” ujarnya.

Kusumayati juga tetap memaafkan perlakuan anaknya walaupun kini ia harus menjalani proses hukum yang menyebabkan penurunan kesehatan terhadap dirinya.

“Saya tetap memaafkan, tidak ada bekas anak, walaupun saya seperti ini, dokter mengatakan saya menderita stroke ringan karena stres, saya tetap menganggap dia anak saya,” ucapnya.

Sementara itu, jika memandang latar belakang suami Stephanie, yakni Ali Hano, ia merupakan mantan terpidana pada kasua pemalsuan oli pada Juni 2023 lalu.

Dilansir didalam SIPP PN gersik, Ali Hano bersama empat orang komplotannya dibekuk Polisi dalam kasus sindikat oli palsu di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, di waktu yang sama istrinya, Stephanie juga hendak memenjarakan ibu kandungnya, Kusumayati, karena perkara harta.

Ali Hano menikah dengan Stephanie pada tahun 2007. Sejak dulu tampaknya ia punya minat pada bisnis oli kendaraan, bukan cuma menjual, tapi juga membuat oli. Pada tahun 2012, Ali Hano mengembangkan sebuah produk pelumas dengan merek Qrange Oil.

Tidak jelas bagaimana perkembangan produk tersebut, meski begitu, orang-orang terdekatnya tetap mengenal Ali Hano sebagai pengusaha oli. Usut punya usut, Ali Hano memproduksi oli palsu dengan merek-merek yang sudah terkenal, seperti Yamalube, AHM Oil, hingga Mesran.

Dalam penggerebekan pada Juni 2023 lalu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik Blok K No 42, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Polisi mengamankan sekitar 38 ribu botol oli motor maupun mobil siap edar, di samping lebih dari 397 ribu botol oli motor kosong serta 284 ribu botol oli mobil siap produksi.

Baca Juga  LBH Pos Malang: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Harus Transparan dan akuntabel

Sindikat Ali Hano memiliki tiga gudang penyimpanan. Omsetnya mencapai Rp 20 miliar tiap bulan. Ia sendiri merupakan pemilik bisnis ilegal tersebut. Sindikat ini beroperasi sejak tahun 2020. Oli palsu buatannya diedarkan langsung ke para pembeli, yaitu bengkel maupun toko suku cadang.

Sindikat ini dapat dikatakan kelas kakap. Kasusnya pun ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Komplotan ini sangat lihai dan licin. Mereka punya mesin pembuat oli hingga mesin cetak kemasan. Produksi dikerjakan di sembilan lokasi berbeda agar tidak terendus pihak yang berwajib.

Karena perbuatannya tersebut, Ali Hano cs dijerat dengan dengan sejumlah pasal. Yaitu Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 3 miliar, serta Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Akan tetapi, pada September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik rupanya menjatuhkan vonis yang sangat ringan, yakni hanya empat bulan penjara. Putusan ini tentu mengundang pertanyaan, sebab amat tidak sebanding dengan kerugian yang diderita jutaan konsumen akibat produk palsu tersebut.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anak Penjarakan Ibu Kandungpemalsuan tanda tangan surat keterangan warisStephanie vs Kusumayati
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Update Perkara Korupsi Komoditas Timah, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka HM dan  HLN

Post Selanjutnya

Masuki Akhir Juli Partai Golkar Belum Umumkan Bacabup, Ini Penjelasan Ketua Tim Pilkada Garut

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026

Habiburokhman Ingatkan “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Perubahan Harus Sesuai Konstitusi

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Masuki Akhir Juli Partai Golkar Belum Umumkan Bacabup, Ini Penjelasan Ketua Tim Pilkada Garut

Menkominfo - HMI Deklarasi Anti Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com