• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Stephanie si Anak Baik yang Berupaya Penjarakan Ibu Kandung: Gegara Pengaruh Suami

Redaksi oleh Redaksi
22 Juli 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Karawang, Kabariku- Kasus anak gugat ibu kandung di Karawang tak lepas dari sebuah kontroversi, sang ibu sempat berbicara di beberapa media sosial, bahwa Stephanie sebenarnya anak yang baik.

Stephanie yang belakangan ini viral melaporkan ibunya, Kusumayati atas tuduhan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris, serta menuntut ganti rugi uang sebsar Rp500 miliar dan 50 kilogram emas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berbicara di sebuah channel Youtube, Kusumayati mengaku tak habis pikir dengan putrinya.

RelatedPosts

Pengamat: Kembalinya Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode Bisa Ganggu Mimpi Elite Koalisi Jadi Cawapres

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

“Saya sama sekali tidak menghapus nama Stephanie dari daftar ahli waris. Dia masih berhak atas bagiannya,” ucap Kusumayati dalam pernyataan di kanal youtube Uya Kuya baru-baru ini.

Ia juga menilai anaknya merupakan anak yang baik dalam keluarga, namun beda cerita ketika Stephanie sudah menikah, ia diketahui sering bertengkar sehingga menyebabkan kegaduhan dalam keluarga.

“Dulu dia (Stephanie) anak yang baik, tapi beda setelah menikah, mungkin ada pengaruh yah, jadinya anaknya seperti ini,” kata dia.

Sementara itu, dalam konferensi pers di kantor kuasa hukumnya, pekan lalu, Kusumayati mengatakan, pasrah terhadap proses hukum yang tengah ditempuh, dan ia juga mempercayakan proses hukum terhadap kuasa hukum dan aparat penegak hukum.

“Saya pasrah mas, karena saya yakin saya merasa bahwa Tuhan itu ada. Saya serahkan semua proses hukum ini, dan saya yakin halim juga memiliki hati,” kata Kusumayati.

Kusumayati mengaku, tidak bisa menahan kesedihan ketika menjalani proses hukum ini, sebab ia dilaporkan anaknya. Namun ia tetap menganggap bahwa Stephanie merupakan ank kandungnya.

Baca Juga  Garut Masuk Level 3, Ketua Fraksi Golkar: 'Ada Variable Baru Tentang Vaksin, Perlu Langkah Strategis'

“Sedih tetap ada, ibu mana yang tidak mengeluarkan air mata ketika diginiin, tapi saya bilang saya bukan lagi mengeluarkan air mata darah, tapi nanah. Pasti saya stres, tapi rasanya tidak ada bekas anak, dia (Stephanie) tetap anak sayah walapun dia giniin saya,” ujarnya.

Kusumayati juga tetap memaafkan perlakuan anaknya walaupun kini ia harus menjalani proses hukum yang menyebabkan penurunan kesehatan terhadap dirinya.

“Saya tetap memaafkan, tidak ada bekas anak, walaupun saya seperti ini, dokter mengatakan saya menderita stroke ringan karena stres, saya tetap menganggap dia anak saya,” ucapnya.

Sementara itu, jika memandang latar belakang suami Stephanie, yakni Ali Hano, ia merupakan mantan terpidana pada kasua pemalsuan oli pada Juni 2023 lalu.

Dilansir didalam SIPP PN gersik, Ali Hano bersama empat orang komplotannya dibekuk Polisi dalam kasus sindikat oli palsu di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, di waktu yang sama istrinya, Stephanie juga hendak memenjarakan ibu kandungnya, Kusumayati, karena perkara harta.

Ali Hano menikah dengan Stephanie pada tahun 2007. Sejak dulu tampaknya ia punya minat pada bisnis oli kendaraan, bukan cuma menjual, tapi juga membuat oli. Pada tahun 2012, Ali Hano mengembangkan sebuah produk pelumas dengan merek Qrange Oil.

Tidak jelas bagaimana perkembangan produk tersebut, meski begitu, orang-orang terdekatnya tetap mengenal Ali Hano sebagai pengusaha oli. Usut punya usut, Ali Hano memproduksi oli palsu dengan merek-merek yang sudah terkenal, seperti Yamalube, AHM Oil, hingga Mesran.

Dalam penggerebekan pada Juni 2023 lalu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik Blok K No 42, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Polisi mengamankan sekitar 38 ribu botol oli motor maupun mobil siap edar, di samping lebih dari 397 ribu botol oli motor kosong serta 284 ribu botol oli mobil siap produksi.

Baca Juga  Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Sindikat Ali Hano memiliki tiga gudang penyimpanan. Omsetnya mencapai Rp 20 miliar tiap bulan. Ia sendiri merupakan pemilik bisnis ilegal tersebut. Sindikat ini beroperasi sejak tahun 2020. Oli palsu buatannya diedarkan langsung ke para pembeli, yaitu bengkel maupun toko suku cadang.

Sindikat ini dapat dikatakan kelas kakap. Kasusnya pun ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Komplotan ini sangat lihai dan licin. Mereka punya mesin pembuat oli hingga mesin cetak kemasan. Produksi dikerjakan di sembilan lokasi berbeda agar tidak terendus pihak yang berwajib.

Karena perbuatannya tersebut, Ali Hano cs dijerat dengan dengan sejumlah pasal. Yaitu Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 3 miliar, serta Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Akan tetapi, pada September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik rupanya menjatuhkan vonis yang sangat ringan, yakni hanya empat bulan penjara. Putusan ini tentu mengundang pertanyaan, sebab amat tidak sebanding dengan kerugian yang diderita jutaan konsumen akibat produk palsu tersebut.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anak Penjarakan Ibu Kandungpemalsuan tanda tangan surat keterangan warisStephanie vs Kusumayati
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Update Perkara Korupsi Komoditas Timah, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka HM dan  HLN

Post Selanjutnya

Masuki Akhir Juli Partai Golkar Belum Umumkan Bacabup, Ini Penjelasan Ketua Tim Pilkada Garut

RelatedPosts

Pengamat: Kembalinya Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode Bisa Ganggu Mimpi Elite Koalisi Jadi Cawapres

22 Juni 2026

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026
Post Selanjutnya

Masuki Akhir Juli Partai Golkar Belum Umumkan Bacabup, Ini Penjelasan Ketua Tim Pilkada Garut

Menkominfo - HMI Deklarasi Anti Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengamat: Kembalinya Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode Bisa Ganggu Mimpi Elite Koalisi Jadi Cawapres

22 Juni 2026

Rumah Ibu Minawati Belum Diperbaiki, Yuda Puja Dorong Pemkab Garut Bentuk Forum TJSLP

22 Juni 2026

Suasana Haru Warnai Penamatan dan Kenaikan Kelas Perdana SDK 006 Salulotong

21 Juni 2026

Seskab Teddy dan Kepala BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

21 Juni 2026

Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026, Setujui Pelatnas Multiyears untuk Kejar Piala Dunia 2030

21 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Seskab Teddy dan Kepala BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

21 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com