• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Terkait Proyek Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya

Redaksi oleh Redaksi
15 Mei 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Penindakan KPK, Ali Filkri mengatakan, Tim penyidik KPK hari ini melakukan upaya penahanan terhadap dua tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2024) sore.

RelatedPosts

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Kedua tersangka tersebut yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP), keduanya merupakan karyawan PT Amarta Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya ditahan berdasarkan fakta persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo yang diperkuat dengan kecukupan alat bukti,” ungkap Asep.

Dalam persidangan tersebut, Asep Guntur  merunutkan, terungkap adanya keterlibatan aktif dari Pandhit dan Seno dan berakibat timbulnya kerugian keuangan akibat subkontraktor fiktif.

Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga adalah orang kepercayaan dari Catur Prabowo pada saat menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya. Keduanya kemudian diperintahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo.

Untuk merealisasikan perintah dimaksud, Pandhit dan Deden berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero).

Baca Juga  Asset Recovery Penindakan KPK Semester Satu Capai 313,7 Miliar

Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan sebagai subkontraktor dari PT Amarta Karya (Persero) untuk menerima pembayaran kerja sama fiktif.

Pandhit dan Deden kemudian membentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif dan menjadikan keluarga mereka sebagai komisaris dan direktur CV tersebut.

Tim penyidik KPK juga menemukan pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas tiga CV tersebut adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

PT Amarta Karya (Persero) diketahui telah mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif untuk ke tiga CV tersebut dari tahun 2018-2020, yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Sedangkan untuk buku rekening bank, kartu ATM bank dan bonggol cek tertandatangan dari tiga CV dimaksud dikuasai dan dipegang oleh Deden, dengan pencairan dan penggunaan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Pandhit dan Deden juga menutup akses informasi dan data saat dilakukan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Internal PT Amarta Karya.

“Tim penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp46 miliar,” ungkap Asep.

“KPK juga masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman soal nominal uang dari proyek subkontraktor fiktif yang dinikmati oleh PSA dan DP,” imbuh Asep Guntur.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK telah memproses hukum dua orang dalam perkara ini, yakni Direktur Keuangan Trisna Sutisna, dan mantan Dirut, Catur Prabowo.

Baca Juga  Lahir dari Keluarga Terpandang di Gowa, Inilah Profil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Trisna Sutisna sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kamis (29/2). Dia menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,3 miliar.

Sementara Catur Prabowo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30,1 miliar.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp46 miliar itu, sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur Prabowo dan Trisna.

Proyek dimaksud antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).***

Red/K.101

Berita Terkait :

KPK Tahan Dirut PT Amarta Karya Terkait 60 Proyek Pengadaan Disubkontraktor Fiktif

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Proyek SubkontraktorKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Diskop UKM Kabupaten Garut Berdayakan Kaum Difabel Kembangkan Produk UMKM

Post Selanjutnya

PP Muhammadiyah Surati Presiden Jokowi Terkait Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026
Post Selanjutnya

PP Muhammadiyah Surati Presiden Jokowi Terkait Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK

KPK Sita Rumah Mewah Milik Eks Mentan SYL di Makassar Senilai 4,5 Miliar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Mesjid Di Gang Kecil Garut Kota Ini Diresmikan Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com