Jakarta, Kabariku- Menindak lanjuti kesepakatan Volunteer 3 pintu pendakian dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTN GGP) yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 lau. Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) akan mengeluarkan SK untuk nama-nama dari masing-masing organisasi kevolunteeran dalam melaksanakan kegiatannya yang berhubungan langsung dengan pengunjung.
Syahrin Agustin, Ketua PLT Sukarelawan Montana mengatakan, kegiatan tersebut meliputi; pelayanan pengunjung (safety talk, informasi kawasan, aturan, cek kesiapan pendakian, cek kepastian in and out pendaki), evakuasi dan SAR.

Dia menjelaskan, nama-nama yang direkomendasikan oleh Sukarelawan Montana telah masuk ke TNGGP dan nantinya akan dipersiapkan juga kartu nama serta seragam.
“Dalam kegiatannya, masing-masing organisasi kevolunteeran akan membuat surat tugas bagi siapa saja yang mewakili organisasi berdasar kebutuhan jumlah personil dari pihak resort,” ujarnya. Selasa (9/3/204).
Adapun kesepakatan antara volunteer 3 pintu dengan BBTNGGP pada bulan 5 Oktober 2023, dimana kesepakatan ini akan di tindaklanjuti mulai awal april 2024 mendatang, sebagai berikut:
Pertama, Bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ditetapkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 3836/Menhut/VII/KUH/204 Tanggal 08 Mei 2014 dengan luasan kawasan 24.270,80 Ha;
Kedua, Bahwa Organisasi Sukarelawan Montana merupakan mitra Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dalam pengelolaan pengawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Berdasarkan hal tersebut para pihak telah paham dan menyepakati hal-hal tersebut:
Organisasi Sukarelawan Montana berkomitmen atas nama kelompok/komunitas merupakan dari unsur pendukung dalam penguatan pengelolaan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dalam pelaksanaan program kegiatan pengelolaan serta pelestarian sumber daya alam dan ekosistemnya.
Selanjutnya, Organisasi Sukarelawan Montana akan memberikan dukungan dengan menyusun dan melaksanakan Aksi dalam rangka pengelolaan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) antaralain melalui; perlindungan kawasan, pengawetan flora dan fauna, pengembangan wisata alam khususnya pendakian, pendidikan konservasi/lingkungan, dan kegiatan sosial lainnya.
Sementara dari pihak kesatu yakni Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, akan melaksanakan pembinaan dan/pendampingan dalam menyusun rencana aksi dan pelaksanaan serta kegiatan lainnya sesuai peraturan yang berlaku;
Para pihak sepakat melaksanakan sistem komunikasi dua arah secara terbuka yang dapat dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Resort, Seksi TPN Wilayah, Bidang TPN Wilayah sampai Balai Besar;
Para pihak akan membangun dan menjaga rasa saling percaya dalam proses berjalannya kegiatan pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post