Jakarta, Kabariku-Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah sejumlah gedung di lingkungan Pemkab Bondowoso, Jawa Timur, di antaranya Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso Salwa Arifin dan rumah kediaman sejumlah pihak, Selasa 21 November 2023.
Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti dan mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Selasa (21/11).
Hasil penggeledahan dijelaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 22 November 2023.
Ali mengatakan, tim KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak,” ujarnya.
Ali menambahkan, barang bukti tersebut akan dianalisis untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, pada Senin (20/11), KPK pun telah menggeledah kediaman para tersangka, termasuk kantor Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.
Dari sana, KPK juga mengamankan berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang.
KPK juga telah menggeledah kantor Kejari Bondowoso. Dari sana, KPK amankan dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Dalam kasus di Bondowoso ini, KPK telah menahan empat orang tersangka yang terjaring tangkap tangan.
Mereka adalah Puji Triasmoro (Pj) yang merupakan Kepala Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Yossy S Setiawan (YSS) pengendali CV Wijaya Gemilang (WG), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) pengendali CV WG.
Kasus OTT di Bondowoso dimulai ketika Kejari Bondowoso melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek ini dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander, dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika, Alexander melaporkan kepada Puji, dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
Dari kesepakatan itu, telah terjadi penyerahan uang kepada Alexander dan Puji sebesar Rp475 juta.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post