MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman, Putusan Dibacakan 7 November

Jakarta, Kabariku- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Sidang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti atas perkara nomor 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dan 11/MKMK/L/ARLTP/X/2023.

“Ada permintaan dari pelapor Prof Denny Indrayana, dia minta putusannya cepat. Itu masuk akal, kita tidak boleh terlalu terpaku dengan prosedur formal karena harus mengejar jadwal,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie ketika membuka sidang.

Jimly menambahkan, putusan MKMK soal dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman akan dibacakan pada 7 November 2023.

Hal itu terkait jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pengusulan bakal pasangan calon pengganti berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November 2023.

“Insya Allah tanggal 7 (November),” katanya.

Percepatan sidang tersebut dilakukan untuk menghindari persepsi di publik bahwa MKMK sengaja memperlambat atau menunda-nunda putusan.

Sebelumnya, Jimly mengatakan, MKMK hanya menangani persoalan etik hakim dan tidak bisa mengubah keputusan yang sudah diputuskan.

“Di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK,” kata Jimly Jumat (27/10).

Ia menambahkan, sidang diputuskan dilakukan secara terbuka, sidang tertutup hanya dilakukan saat memeriksa para hakim. ***

Diketahui, pada Kamis (26/10), 16 Guru Besar dan Pengajar HTN-HAN telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Para pelapor menilai, Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 lantaran terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman selaku pihak yang diuntungkan.***

RedK-102

Tinggalkan Balasan