• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Menuju Cawapres Pendamping Capres Prabowo Subianto, Ini Saran Prof. Denny Indrayana

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut akan dideklarasikan menjadi calon wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Wali Kota Solo ini dikabarkan akan bergabung dengan Partai Golkar pada Sabtu, 21 Oktober 2023, besok.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Prof. Denny Indrayana mengatakan, akhirnya Gibran menuju Cawapres Prabowo Subianto.

RelatedPosts

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

Namun demikian Prof. Denny mempertanyakan, apakah jadi kenyataan? Lantas bagaimana mekanisme dengan Putusan MK yang menurutnya tidak sah? Lalu bagaimana reaksi PDI Perjuangan?

Dijelaskannya, UU Kekuasaan Kehakiman (UU KK) dan UU MK tidak secara terang bicara soal mekanisme menyatakan tidak sah itu.

“”Hanya dikatakan jika hakim ada CoI (conflict of interest) dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah,” terangnya.

UU KK bicara sansi administratif, bahkan Pidana pada hakim yang tidak mundur. (Pasal 17 ayat 6).

Pasal 17 ayat 7, bicara perkara diperiksa dengan majelis hakim yang berbeda.

“Maka saya berpandangan, dorong segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” kata Prof. Denny. Jum’at (20/10/2023) malam.

“Periksa laporan pelanggaran etika AU (red-Anwar Usman) dkk, saya sudah lapor dugaan pelanggaran etika ke MKMK sejak 27 Agustus,” lanjutnya.

Menurutnya, putusan MKMK yang memutuskan pelanggaran etika bisa menjadi dasar pemberhentian hakim yang melanggar.

“Dengan temuan pelanggaran etika MKMK tersebut, putusan MK 90-nya menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 UU KK,” bebernya.

Baca Juga  Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur? Ini Alasannya...

Kemudian, kata Prof. Denny, perkara 90 diperiksa ulang oleh Hakim-Hakim MK dengan komposisi baru, sesuai Pasal 17 ayat 7 UU KK.

“Selama pemeriksaan etik, MKMK usul saya mengeluarkan putusan provisi, bahwa Putusan 90 belum bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran Pilpres 2024, karena masih menjadi bahan pemeriksaan MKMK,” sarannya.

Prof. Denny menegaskan, sebaiknya putusan MKMK sebelum 12 November, batas masih bisa mengajukan calon paslon pengganti di KPU.

“Bangsa ini mesti diselamatkan dari Putusan MK 90 yang cacat etika moral konstitusional, dan diselamatkan dari ‘pasangan calon dinasti’ yang mungkin maju berdasarkan putusan 90 yang cacat tersebut,” tandasnya.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres. Denny Indrayana: Sarat Cacat Konstitusional, TIDAK SAH!

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Post Selanjutnya

HOAKS, Presiden Jokowi Lantik Anies Jadi Ketua KPK, Diedarkan Sebuah Kanal YouTube, Berikut Tayangannya

RelatedPosts

Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025
Post Selanjutnya
Thumbnail pada video hoaks yang mengedarkan informasi bahwa Presiden Jokowi melantik Anies jadi Ketua KPK.***

HOAKS, Presiden Jokowi Lantik Anies Jadi Ketua KPK, Diedarkan Sebuah Kanal YouTube, Berikut Tayangannya

Golkar bacakan keputusan Rapimnas yang mengusung capres cawapres Prabowo-Gibran.

Bunyi Lengkap Keputusan Rapimnas II Partai Golkar yang Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.