Garut, Kabariku- Polres Garut berhasil bekuk pelaku pembacokan di Jalan Ahmad Yani Timur Kamp. Cibangban Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Karangmulya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut kurang dari 2 jam. Minggu (15/10/2023).
Setelah mendapat laporan tentang kejadian pembacokan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I,K., M.S.I., langsung memerintahkan Satreskrim Polres Garut untuk melakukan pengejaran.

Diketahui, korban Panji Nurhakim (36) yang merupakan warga Desa Situjaya Kecamatan Karangpawitan dianiaya oleh para pelaku yang dikongirmasi merupakan anggota Geng Motor XTC dengan menggunakan senjata tajam sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban dibacok dan ditusuk dibagian kepala dan punggung sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sat Reskrim Polres Garut yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan para pelaku pada pukul 03.00 WIB di daerah Cibangban Kecamatan Karangpawitan Garut.
Para pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Garut adalah AA (43), US (41), RS (20) dan AMA (18) yang semuanya adalah warga Desa Karangmulya Kecamatan Karangpawitan Garut.
Dari hasil pemeriksaan sementara AA adalah pelaku yang membacok kepala dan punggung korban, sedangkan US menusuk punggung Korban. Sementara peran RS dan AMA membawa senjata tajam saat kejadian.
Barang Bukti yang diamankan dari para pelaku adalah 1 (satu) buah golok gagang motif macan warna coklat, 1 (satu) buah pisau gagang warna putih, 1 (satu) buah besi sepanjang 40 cm dengan ujung yang tajam.
Saat ini keempat pelaku masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Garut dan akan di kenakan pasal berlapis.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat,” tandas AKBP Yonky.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post