Jakarta, Kabariku- Sektor pelayanan publik terbilang sangat rentan terhadap praktik tindak pidana korupsi. Terjadinya tindakan korupsi seperti suap, gratifikasi, hingga maladministrasi dalam aspek-aspek pelayanan publik dampaknya akan mendegradasi keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Dalam rangkaian lawatan Delegasi Anti-Corruption Bureau (ACB) Brunei Darussalam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbagi pengalaman mengenai upaya-upaya untuk menutup celah praktik korupsi di sektor pelayanan publik, bertempat di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Pada kesempatan tersebut, Chrisna Adhitama Fungsional pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK memaparkan korupsi di pelayanan publik diantaranya dapat dicegah melalui empat hal yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan respon masyarakat.

“KPK mendorong setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik untuk terbuka memberikan data terkait pelayanan publik baik berupa data terkait dengan proses yang sedang dijalankan, output yang akan dihasilkan, persyaratan dan standar yang harus dipenuhi, serta pihak mana saja yang memiliki kewenangan,” jelas Chrisna.
Pasalnya menurut Chrisna, masyarakat sendiri merupakan pihak-pihak yang paling terdampak jika terjadi praktik korupsi pada sektor pelayanan publik. Namun, tidak jarang pula masyarakatlah yang justru mengetahui adanya korupsi di pelayanan publik.
“Transparansi akan diikuti dengan respon dan partisipasi masyarakat. Mereka akan berkomentar terkait dengan apa yang didapatkan. Misalnya terkait dengan pelayanan A, seharusnya syarat yang dibutuhkan A,B,C ternyata diminta sampai D. Tentunya ini menjadi masukkan bagi KPK untuk melakukan pengkajian dan evaluasi,” terangnya.
Lantas, guna mendorong empat hal tersebut, KPK didukung dengan platform digital pencegahan korupsi bernama Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA), yang dapat diakses melalui https://jaga.id.

Melalui platform JAGA, setiap data yang dibagikan oleh para instansi akan dipublikasikan sehingga bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Nantinya, masyarakat dapat mengetahui seperti apa pelayanan publik pada sektor tersebut.
“Masyarakat juga bisa membandingkan dengan apa yang mereka rasakan pada saat mengurus pelayanan publik agar dapat memunculkan interaksi antar-masyarakat, terkait dengan pengalaman yang diterima dan dibandingkan dengan data yang disajikan oleh pemerintah,” ujar Chrisna.
KPK memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Preventoion (MCP) yang dapat diakses melalui aplikasi JAGA atau JAGA.id.
Melalui SPI, harapannya pelayanan publik di setiap instansi dari pemerintah pusat sampai ke tingkat desa bisa transparan, adil, dan akuntabel sehingga tak ada lagi praktik ilegal seperti suap, gratifikasi, dan sebagainya. Sedangkap MCP membantu monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sampai dengan saat ini, JAGA sudah mengembangkan beberapa modul pelayanan publik yaitu Pendidikan yang meliputi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi, Fasilitas Kesehatan, Dana Desa, Perizinan, Pelabuhan, Anggaran Daerah, Penanganan Covid-19, dan Pajak Penerangan Jalan.

Delegasi ACB Brunei Darussalam pun menerima dengan baik paparan yang diberikan oleh KPK. Tak hanya menerima materi mengenai peningkatan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik, delegasi ACB Brunei Darussalam juga mengikuti penjelasan tentang insersi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dan kolaborasi dengan universitas dalam kerangka strategi pendidikan antikorupsi KPK.
Adapun para delegasi ACB Brunei Darussalam yang hadir pada kesempatan ini yakni, Director of Anti-Corruption Bureau sekaligus Ketua Delegasi Datin Paduka Hajah Anifa Rafiza binti Haji Abd Ghani, Assistant Director, Head of Anti-Corruption Bureau Kuala Belait Branch Haji Mohd Shafie bin OKMB Haji Othman, Assistant Director, Head of Investigation, Anti-Corruption Bureau Morshidi bin Metussin, Acting Senior Special Investigator Jamaluddin bin Jaya, serta Special Investigator, Investigation Division Rashidah binti Rashid.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post