• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Enam Prinsip Dasar Pengaduan Masyarakat Soal Indikasi Tipikor

Redaksi oleh Redaksi
25 Oktober 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Masyaratat memiliki peran besar dalam pemberantasan korupsi. Bagaimana pun KPK tidak bisa menyentuh masalah korupsi tanpa bantuan berbagai pihak.

Maka, ketika #KawanAksi mendapati adanya dugaan praktik korupsi, laporkan!

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tentu, pengaduan laporan tersebut tidak boleh sembarangan. Laporan ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

Dalam buku Pengaduan Masyarakat Terindikasi Tipikor yang diterbitkan oleh KPK disebutkan enam prinsip dasar dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, antara lain

Rahasia

Siapa saja yang melapor kepada KPK, identitasnya wajib dirahasiakan, kecuali yang bersangkutan meminta untuk dibuka. Ini untuk melindungi hak pelapor agar merasa aman dan nyaman. Jaminan rahasia ini termaktub pada Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 43/2018.

Jika pelapor dengan sengaja membongkar identitasnya dengan berbagai tujuan, maka hak perlindungan yang diberikan oleh KPK pada pelapor akan hilang. Misalnya, ketika pelapor dengan sengaja memposting laporannya ke KPK disertai berbagai bukti yang dimilikinya ke media sosial. Ketika pelapor terkena masalah akibat tindakannya itu, KPK tidak bisa melindungi.

Langsung

Laporan pengaduan masyarakat yang dibuat harus dilaporkan secara langsung oleh pelapor kepada KPK, tanpa ada campur tangan pihak ketiga. Laporan yang telah disampaikan oleh pelapor juga wajib diteken pelapor dan penegak hukum atau petugas yang berwenang berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 43/ 2018.

Baca Juga  KPK Dorong DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal 

Fasilitas komunikasi yang disediakan oleh KPK untuk pelaporan bisa melalui call center KPK 198, SMS 0858-8-575-575, WhatsApp 0811-959-575, email: [email protected], KPK Whistleblower System (kws.kpk.go.id), dan PO Box 575 Jakarta 10120.

Bukti Permulaan Pendukung Laporan

Untuk mencegah fitnah atau hanya karena masalah pribadi atau persaingan politik untuk menjatuhkan orang tersebut, KPK selalu meminta pelapor memberikan bukti awal, seperti bukti transfer, cek, bukti setor, rekening koran, atau hasil investigasi. Bisa pula rekaman audio/video, foto, disposisi pejabat dan lainnya.

Beberapa informasi yang harus termuat dalam laporan sebagai bukti permulaan: berapa biaya anggaran negara yang digunakan? Siapa saja yang terlibat dalam korupsi yang dilaporkan? Jenis korupsi yang terjadi? Dan, berbagai informasi awal lainnya. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan akan dianalisa kembali apakah laporan ditindaklanjuti atau tidak.

Kemudahan

Prosedur yang rumit dalam melakukan sesuatu pasti akan membuat orang malas. Untuk meningkatkan antusias masyarakat berperan aktif dalam pengaduan masyarakat, KPK menerapkan prinsip kemudahan dengan tidak memberlakukan prosedur yang rumit. Pelapor bisa menyampaikan laporannya secara lisan maupun tulisan baik secara online maupun langsung ke kantor KPK.

Bahkan, pelapor juga bisa melakukan chatting dengan tim pengaduan masyarakat KPK jika masih merasa bingung dengan prosedur maupun ragu dengan keamanan pelapor. Tanya jawab melalui aplikasi KWS ini dapat dilakukan dengan mudah dan aman, jadi pelapor tidak perlu khawatir dengan kerahasiaannya.

Terlindungi

Keamanan menjadi salah satu kunci penting untuk kesuksesan fasilitas pengaduan masyarakat yang disediakan oleh lembaga antikorupsi, termasuk KPK. Sebab, banyak yang merasa takut hidupnya dan keluarganya akan terancam jika menjadi pelapor atas kasus korupsi. Apalagi jika korupsi melibatkan banyak tokoh penting.

Baca Juga  Ketua KPK Berikan Pembekalan Antikorupsi pada 469 Sespimmen Polri Dikreg ke-63 TA 2023

Selain perlindungan berupa kerahasiaan identitas pelapor, KPK juga menjamin perlindungan lain bagi para pelapor. Semua perlindungan yang diberikan KPK diatur dalam Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2019. Selain itu, dalam UU No. 31 Tahun 2014 juga dijelaskan mengenai perlindungan bagi saksi dan korban, maupun pelapor. Disebutkan juga bahwa perlindungan tidak hanya diberikan pada pihak pelapor langsung, tetapi juga anggota keluarganya.

Dihargai

Pelapor dugaan kasus korupsi akan diberi apresiasi oleh negara. Berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 43/2018, penghargaan yang diberikan berupa besaran premi senilai dua persen dari jumlah kerugian negara yang bisa dikembalikan, dengan nominal maksimal Rp200 juta dan Rp10 juta untuk kasus korupsi suap.

Namun, kasus korupsi harus terbukti secara sah di pengadilan dan telah dijatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap. Jadi, untuk kasus korupsi yang tidak terbukti atau hanya berdasarkan dugaan saja, penghargaan tidak bisa diberikan pada pelapor.

Dengan penerapan enam prinsip di atas, masyarakat diharapkan semakin antusias untuk memantau sekelilingnya dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya.***

*Sumber dan foto : KPK – Aksi Informasi – aclc.kpk.go.id

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEnam Prinsip Dasar Pengaduan MasyarakatIndikasi TipikorKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dilantik Presiden Pagi Ini, Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi Jabat Kasad

Post Selanjutnya

Pemandu Wisata Garut Diharapkan Bisa Memberikan Pengalaman Wisata yang Memorable

RelatedPosts

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

10 April 2026
KPK mengimbau masyarakat waspada modus pegawai KPK gadungan dan melaporkan ke Call Centre  198 (Foto:Istimewa)

KPK Minta Publik Adukan ke Call Center 198, Jika Temui Modus Pegawai KPK Gadungan

10 April 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

10 April 2026
Post Selanjutnya

Pemandu Wisata Garut Diharapkan Bisa Memberikan Pengalaman Wisata yang Memorable

PMKRI Denpasar Ajak Pemprov Bali dan Kabupaten Sukseskan Konferensi Studi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com