• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Oktober 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Enam Prinsip Dasar Pengaduan Masyarakat Soal Indikasi Tipikor

Redaksi oleh Redaksi
25 Oktober 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Masyaratat memiliki peran besar dalam pemberantasan korupsi. Bagaimana pun KPK tidak bisa menyentuh masalah korupsi tanpa bantuan berbagai pihak.

Maka, ketika #KawanAksi mendapati adanya dugaan praktik korupsi, laporkan!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tentu, pengaduan laporan tersebut tidak boleh sembarangan. Laporan ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

SIAGA 98: Kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Forum BRI Sah Secara Etik dan Hukum

Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Ungkap Jatah Petugas Turut Diperjualbelikan

Uang Puluhan Miliar Dikembalikan ke KPK, Terkait Dugaan Korupsi Haji 2023–2024

Dalam buku Pengaduan Masyarakat Terindikasi Tipikor yang diterbitkan oleh KPK disebutkan enam prinsip dasar dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, antara lain

Rahasia

Siapa saja yang melapor kepada KPK, identitasnya wajib dirahasiakan, kecuali yang bersangkutan meminta untuk dibuka. Ini untuk melindungi hak pelapor agar merasa aman dan nyaman. Jaminan rahasia ini termaktub pada Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 43/2018.

Jika pelapor dengan sengaja membongkar identitasnya dengan berbagai tujuan, maka hak perlindungan yang diberikan oleh KPK pada pelapor akan hilang. Misalnya, ketika pelapor dengan sengaja memposting laporannya ke KPK disertai berbagai bukti yang dimilikinya ke media sosial. Ketika pelapor terkena masalah akibat tindakannya itu, KPK tidak bisa melindungi.

Langsung

Laporan pengaduan masyarakat yang dibuat harus dilaporkan secara langsung oleh pelapor kepada KPK, tanpa ada campur tangan pihak ketiga. Laporan yang telah disampaikan oleh pelapor juga wajib diteken pelapor dan penegak hukum atau petugas yang berwenang berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 43/ 2018.

Baca Juga  KPK Gelar Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di NTB

Fasilitas komunikasi yang disediakan oleh KPK untuk pelaporan bisa melalui call center KPK 198, SMS 0858-8-575-575, WhatsApp 0811-959-575, email: [email protected], KPK Whistleblower System (kws.kpk.go.id), dan PO Box 575 Jakarta 10120.

Bukti Permulaan Pendukung Laporan

Untuk mencegah fitnah atau hanya karena masalah pribadi atau persaingan politik untuk menjatuhkan orang tersebut, KPK selalu meminta pelapor memberikan bukti awal, seperti bukti transfer, cek, bukti setor, rekening koran, atau hasil investigasi. Bisa pula rekaman audio/video, foto, disposisi pejabat dan lainnya.

Beberapa informasi yang harus termuat dalam laporan sebagai bukti permulaan: berapa biaya anggaran negara yang digunakan? Siapa saja yang terlibat dalam korupsi yang dilaporkan? Jenis korupsi yang terjadi? Dan, berbagai informasi awal lainnya. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan akan dianalisa kembali apakah laporan ditindaklanjuti atau tidak.

Kemudahan

Prosedur yang rumit dalam melakukan sesuatu pasti akan membuat orang malas. Untuk meningkatkan antusias masyarakat berperan aktif dalam pengaduan masyarakat, KPK menerapkan prinsip kemudahan dengan tidak memberlakukan prosedur yang rumit. Pelapor bisa menyampaikan laporannya secara lisan maupun tulisan baik secara online maupun langsung ke kantor KPK.

Bahkan, pelapor juga bisa melakukan chatting dengan tim pengaduan masyarakat KPK jika masih merasa bingung dengan prosedur maupun ragu dengan keamanan pelapor. Tanya jawab melalui aplikasi KWS ini dapat dilakukan dengan mudah dan aman, jadi pelapor tidak perlu khawatir dengan kerahasiaannya.

Terlindungi

Keamanan menjadi salah satu kunci penting untuk kesuksesan fasilitas pengaduan masyarakat yang disediakan oleh lembaga antikorupsi, termasuk KPK. Sebab, banyak yang merasa takut hidupnya dan keluarganya akan terancam jika menjadi pelapor atas kasus korupsi. Apalagi jika korupsi melibatkan banyak tokoh penting.

Baca Juga  Mahfud MD Apresiasi Kinerja KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Basarnas

Selain perlindungan berupa kerahasiaan identitas pelapor, KPK juga menjamin perlindungan lain bagi para pelapor. Semua perlindungan yang diberikan KPK diatur dalam Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2019. Selain itu, dalam UU No. 31 Tahun 2014 juga dijelaskan mengenai perlindungan bagi saksi dan korban, maupun pelapor. Disebutkan juga bahwa perlindungan tidak hanya diberikan pada pihak pelapor langsung, tetapi juga anggota keluarganya.

Dihargai

Pelapor dugaan kasus korupsi akan diberi apresiasi oleh negara. Berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 43/2018, penghargaan yang diberikan berupa besaran premi senilai dua persen dari jumlah kerugian negara yang bisa dikembalikan, dengan nominal maksimal Rp200 juta dan Rp10 juta untuk kasus korupsi suap.

Namun, kasus korupsi harus terbukti secara sah di pengadilan dan telah dijatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap. Jadi, untuk kasus korupsi yang tidak terbukti atau hanya berdasarkan dugaan saja, penghargaan tidak bisa diberikan pada pelapor.

Dengan penerapan enam prinsip di atas, masyarakat diharapkan semakin antusias untuk memantau sekelilingnya dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya.***

*Sumber dan foto : KPK – Aksi Informasi – aclc.kpk.go.id

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEnam Prinsip Dasar Pengaduan MasyarakatIndikasi TipikorKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dilantik Presiden Pagi Ini, Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi Jabat Kasad

Post Selanjutnya

Pemandu Wisata Garut Diharapkan Bisa Memberikan Pengalaman Wisata yang Memorable

RelatedPosts

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Leadership Forum Dapen BRI Group dan YKP BRI Group bertema 'Leadership with Integrity for Excellent Leader' di Menara BRIpens, Jakarta, Selasa (7/10)

SIAGA 98: Kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Forum BRI Sah Secara Etik dan Hukum

12 Oktober 2025
lobi gedung Merah Putih KPK (dok kabariku.com)

Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Ungkap Jatah Petugas Turut Diperjualbelikan

7 Oktober 2025
Ketua Setyo Budiyanto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/IST

Uang Puluhan Miliar Dikembalikan ke KPK, Terkait Dugaan Korupsi Haji 2023–2024

7 Oktober 2025
ruang konpers KPK

KPK Tahan Empat dari Total 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

4 Oktober 2025
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Pemandu Wisata Garut Diharapkan Bisa Memberikan Pengalaman Wisata yang Memorable

PMKRI Denpasar Ajak Pemprov Bali dan Kabupaten Sukseskan Konferensi Studi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP: Solusi Cepat Laporkan Penipuan Online

14 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Badan Pangan Nasional di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Biro Humas Kementan)

Menko Pangan: Pentingnya Satu Visi Wujudkan Swasembada Pangan

14 Oktober 2025

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok Luar Biasa, Diakui Berperan Penting di Timur Tengah

14 Oktober 2025
Gedung Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta (Foto: Kemnaker)

Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Magang Nasional, Kuota 20 Ribu Lulusan Baru

14 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam (Foto: Biro Pers Setpres)

Pemerintah Cari Skema Pembayaran Utang Proyek Whoosh Tanpa Bebani APBN

14 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Pemerintah Dorong Ekonomi Lewat Penempatan Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara

14 Oktober 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum

Korlantas Polri Perluas Sistem ETLE, Target 5.000 Kamera Pengawas Lalu Lintas pada 2027

14 Oktober 2025
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Siap Bangun 100 Gudang dengan Dana Rp5 Triliun/Bulog

Bulog Bangun 100 Gudang Baru, Dapat Suntikan Anggaran Rp5 Triliun dari Pemerintah

14 Oktober 2025
Pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert/PSSI

PSSI Segera Tentukan Nasib Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

14 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi ) hadiri pemeriksaan Polda Metro terkait kasus ijazah palsu (15/06/2025)

    SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.