• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Enam Prinsip Dasar Pengaduan Masyarakat Soal Indikasi Tipikor

Redaksi oleh Redaksi
25 Oktober 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Masyaratat memiliki peran besar dalam pemberantasan korupsi. Bagaimana pun KPK tidak bisa menyentuh masalah korupsi tanpa bantuan berbagai pihak.

Maka, ketika #KawanAksi mendapati adanya dugaan praktik korupsi, laporkan!

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tentu, pengaduan laporan tersebut tidak boleh sembarangan. Laporan ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Dalam buku Pengaduan Masyarakat Terindikasi Tipikor yang diterbitkan oleh KPK disebutkan enam prinsip dasar dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, antara lain

Rahasia

Siapa saja yang melapor kepada KPK, identitasnya wajib dirahasiakan, kecuali yang bersangkutan meminta untuk dibuka. Ini untuk melindungi hak pelapor agar merasa aman dan nyaman. Jaminan rahasia ini termaktub pada Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 43/2018.

Jika pelapor dengan sengaja membongkar identitasnya dengan berbagai tujuan, maka hak perlindungan yang diberikan oleh KPK pada pelapor akan hilang. Misalnya, ketika pelapor dengan sengaja memposting laporannya ke KPK disertai berbagai bukti yang dimilikinya ke media sosial. Ketika pelapor terkena masalah akibat tindakannya itu, KPK tidak bisa melindungi.

Langsung

Laporan pengaduan masyarakat yang dibuat harus dilaporkan secara langsung oleh pelapor kepada KPK, tanpa ada campur tangan pihak ketiga. Laporan yang telah disampaikan oleh pelapor juga wajib diteken pelapor dan penegak hukum atau petugas yang berwenang berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 43/ 2018.

Baca Juga  Geledah Ruangan Dirjen Minerba, KPK Sudah Tetapkan Beberapa Tersangka, Menteri ESDM: Terkait Penyidikan Tunjangan Kinerja

Fasilitas komunikasi yang disediakan oleh KPK untuk pelaporan bisa melalui call center KPK 198, SMS 0858-8-575-575, WhatsApp 0811-959-575, email: [email protected], KPK Whistleblower System (kws.kpk.go.id), dan PO Box 575 Jakarta 10120.

Bukti Permulaan Pendukung Laporan

Untuk mencegah fitnah atau hanya karena masalah pribadi atau persaingan politik untuk menjatuhkan orang tersebut, KPK selalu meminta pelapor memberikan bukti awal, seperti bukti transfer, cek, bukti setor, rekening koran, atau hasil investigasi. Bisa pula rekaman audio/video, foto, disposisi pejabat dan lainnya.

Beberapa informasi yang harus termuat dalam laporan sebagai bukti permulaan: berapa biaya anggaran negara yang digunakan? Siapa saja yang terlibat dalam korupsi yang dilaporkan? Jenis korupsi yang terjadi? Dan, berbagai informasi awal lainnya. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan akan dianalisa kembali apakah laporan ditindaklanjuti atau tidak.

Kemudahan

Prosedur yang rumit dalam melakukan sesuatu pasti akan membuat orang malas. Untuk meningkatkan antusias masyarakat berperan aktif dalam pengaduan masyarakat, KPK menerapkan prinsip kemudahan dengan tidak memberlakukan prosedur yang rumit. Pelapor bisa menyampaikan laporannya secara lisan maupun tulisan baik secara online maupun langsung ke kantor KPK.

Bahkan, pelapor juga bisa melakukan chatting dengan tim pengaduan masyarakat KPK jika masih merasa bingung dengan prosedur maupun ragu dengan keamanan pelapor. Tanya jawab melalui aplikasi KWS ini dapat dilakukan dengan mudah dan aman, jadi pelapor tidak perlu khawatir dengan kerahasiaannya.

Terlindungi

Keamanan menjadi salah satu kunci penting untuk kesuksesan fasilitas pengaduan masyarakat yang disediakan oleh lembaga antikorupsi, termasuk KPK. Sebab, banyak yang merasa takut hidupnya dan keluarganya akan terancam jika menjadi pelapor atas kasus korupsi. Apalagi jika korupsi melibatkan banyak tokoh penting.

Baca Juga  KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Selain perlindungan berupa kerahasiaan identitas pelapor, KPK juga menjamin perlindungan lain bagi para pelapor. Semua perlindungan yang diberikan KPK diatur dalam Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2019. Selain itu, dalam UU No. 31 Tahun 2014 juga dijelaskan mengenai perlindungan bagi saksi dan korban, maupun pelapor. Disebutkan juga bahwa perlindungan tidak hanya diberikan pada pihak pelapor langsung, tetapi juga anggota keluarganya.

Dihargai

Pelapor dugaan kasus korupsi akan diberi apresiasi oleh negara. Berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 43/2018, penghargaan yang diberikan berupa besaran premi senilai dua persen dari jumlah kerugian negara yang bisa dikembalikan, dengan nominal maksimal Rp200 juta dan Rp10 juta untuk kasus korupsi suap.

Namun, kasus korupsi harus terbukti secara sah di pengadilan dan telah dijatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap. Jadi, untuk kasus korupsi yang tidak terbukti atau hanya berdasarkan dugaan saja, penghargaan tidak bisa diberikan pada pelapor.

Dengan penerapan enam prinsip di atas, masyarakat diharapkan semakin antusias untuk memantau sekelilingnya dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya.***

*Sumber dan foto : KPK – Aksi Informasi – aclc.kpk.go.id

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEnam Prinsip Dasar Pengaduan MasyarakatIndikasi TipikorKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dilantik Presiden Pagi Ini, Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi Jabat Kasad

Post Selanjutnya

Pemandu Wisata Garut Diharapkan Bisa Memberikan Pengalaman Wisata yang Memorable

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026

Menuju Polri Bersih dan Profesional, Irwasum Apresiasi Pelatnas KPK untuk Transformasi Institusi

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pemandu Wisata Garut Diharapkan Bisa Memberikan Pengalaman Wisata yang Memorable

PMKRI Denpasar Ajak Pemprov Bali dan Kabupaten Sukseskan Konferensi Studi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

26 Februari 2026

Impor 105 Ribu Mobil Operasional KDMP Ditangguhkan, Menkeu Ikuti Arahan DPR

26 Februari 2026

PDI Perjuangan Buka Data APBN Rp223 Triliun untuk MBG, Pemerintah: Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas

26 Februari 2026

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com