Jakarta, Kabariku- Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349,87 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebanyak delapan pegawai di Kemenkeu diberhentikan.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga Ketua Komite TPPU, usai rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) TPPU di Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Mahfud mengatakan, Komite TPPU terus bekerja untuk mengusut dugaan pencucian uang Rp 349,87 triliun di lingkungan Kemenkeu.
“Hasilnya, sejumlah pegawai sudah dikenai sanksi bahkan ada 9 atau 8 yang diberhentikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo membenarkan delapan pegawai Kemenkeu diberhentikan setelah setelah Komite TPPU efektif bekerja.
Selain ada yang diberhentikan, lanjutnya, ada beberapa orang yang juga dijatuhi sanksi.
Diketahui, Komite TPPU membentuk Satgas TPPU untuk mengusut pencucian uang Rp 349,87 triliun di lingkungan Kemenkeu. Satga s TPPU dibentuk pada Mei lalu.
Satgas ini terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja.
Tim pengarah terdiri dari tiga orang yaitu Pimpinan Komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.
Kemudian, ada pelaksana, terdiri dari Ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.
Sementara Tim Pelaksana terdiri dari tujuh orang. Mereka adalah Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan; Irjen Kementerian Keuangan; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung; Wakabareskrim Polri; Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN; dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post