Jakarta, Kabariku- Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya.
Mengomentari kabar tersebut, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengakui bahwa dirinya sudah mendengar kabar tersebut.

“Saya sudah mendengar sejak tadi malam,” kata Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat ((29/9/2023).
Namun, lanjut Sahroni, pihaknya menunggu penjelasan dari KPK soal kasus yang melibatkan SYL tersebut.
Sahroni menegaskan, NasDem menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Dan tentu kita mendukung upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak juga tak menyampaikan secara jelas apakah benar Mentan SYL sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Johanis hanya menjawab bahwa kasus di Kementan sudah naik ke penyidikan.
“Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita,” kata Tanak dikutip dari Kumparan.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Menteri Pertanian SYL di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, berlangsung hingga Jumat pagi tadi.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” kata Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
Namun Ali belum bisa menjelaskan barang bukti apa saja yang diamankan KPK dari rumah dinas SYL.
Ali menambahkan, pihaknya akan mengumumkan kasus tersebut ke publik jika seluruh proses telah rampung.
“KPK hanya akan mengumumkan seluruh proses penanganan perkara setelah semua proses cukup,” jelasnya.
Namun dari informasi yang banyak beredar, penyidik KPK mengamankan banyak barang bukti dari rumah yang digeledah tersebut.
Salah satunya adalah mesin penghitung uang.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post