• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang: Penggusuran Pulau Rempang Melanggar Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konflik yang diakibatkan oleh sengketa lahan masih terus terjadi di Indonesia. Sejak masa kolonial hingga 78 tahun pasca kemerdekaan, penggusuran terhadap rakyat masih terus berlangsung.

Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria masih membutuhkan waktu yang sangat panjang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Belakangan ini, penggusuran lahan dialami oleh warga Pulau Rempang Kota Batam. Sebanyak 7500 warga yang berlokasi di 16 kampung tua akan direlokasi demi pembangunan Rempang Eco City, proyek strategis nasional (PSN) yang diperuntukkan untuk kawasan perdagangan, pariwisata dan industri.

RelatedPosts

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

Kawasan tersebut menggunakan lahan seluas 7.572 hektar atau sekira 45,89 persen daribtotal luas pulau itu.

Warga yang menolak relokasi itu melakukan perlawanan. Mereka yang terus mempertahankan sumber kehidupan dan sejarah ruangnya beberapa kali menggelar aksi massa dan terlibat bentrok dengan aparat gabungan TNI-Polri. Sebagian warga ditangkap dan sebagian lainnya menjadi korban tindak kekerasan.

Hal itu disampaikan, Humas Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang, Wahida Baharuddin Upa dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).

Menurutnya, penggusuran yang terjadi di Pulau Rempang ini modusnya selalu hampir sama dengan serangkaian konflik agraria sebelum-sebelumnya.

“Pemerintah Indonesia masih menggunakan paradigma politik agraria warisan kolonial,” ucapnya.

Wahida menjelaskan, melalui kebijakan agraria yang diterbitkan tahun 1870, pemerintah kolonial menetapkan asas Domein Verklaring yang menggariskan bahwa seluruh tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang dianggap sebagai domein atau milik negara.

Selanjutnya, tanah-tanah tersebut dapat disewakan melalui Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada swasta.

Baca Juga  Singgung Kesiapan Polisi Menjelang Pilkada 2024, Ini Jawaban Kapolres Garut

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menganggap bahwa status 17.000 hektar tanah di Pulau Rempang merupakan kawasan hutan.

Sementara warga yang menghuni kawasan tersebut dianggap tidak memiliki hak milik.

Padahal, berdasarkan catatan Belanda dalam Verslag van een bezoek aan de Orang Darat van Rempang atau Laporan Kunjungan ke Orang Daratdi Pulau Rempang, 4 Februari1930 menyatakan bahwa Pulau Rempamng sudah dihuni oleh warga jauh sebelum Indonesia merdeka.

Mereka secara turun temurun sudah bermukim di wilayah itu semenjak 1834.

“Artinya, klaim pemerintah yang menyatakan tanah itu sebagai kawasan hutan jelas tumpang tindih dengan tanah warga yang kepemilikannya didasarkan pada penguasaan fisik walaupun tanpa alat bukti hak,” urai dia.

Meski sebenarnya, lanjutnya, warga sudah mengajukan hak kepemilikan atas tanah tapi tidak pernah diberikan legalitas.

Praktik semacam itu jelas-jelas melawan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960.

Berkaitan dengan hal itu, Solidaritas untuk Pulau Rempang tergabung dari Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nelayan (STN), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKER) dan Suluh Perempuan yang tergabung dalam Solidaritas untuk Pulau Rempang mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan perampasan tanah rakyat (landgrabbing).

Selanjutnya, pemerintah harus memberikan status hak milik terhadap tanah yang ditempati oleh warga Pulau Rempang.

“Selain itu, kami juga meminta kepada aparat keamanan untuk menghentikan tindakan represif terhadap warga dan segera tarik mundur seluruh pasukan TNI-Polri dari Pulau Rempang,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dengan sebenar-benarnya.

“Dalam beleid itu sudah sangat jelas diatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” lanjut dia.

Baca Juga  KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

Berikut tuntutan Solidaritas untuk Pulau Rempang :

1.Hentikan Praktik Perampasan Tanah (LandGrabbing) Terhadap Warga Pulau Rempang;
2.Berikan Status Hak Milik Terhadap Tanah yang Ditempati Warga Pulau Rempang;
3.Hentikan Tindakan Represif Aparat Keamanan dan Segera Tarik Mundur Seluruh Pasukan TNI-Polri dari Pulau Rempang; dan
4.Laksanakan Pasal 33 UUD1945.***

Red/K.101

Tags: Konflik Rempang Eco CityProyek Strategis NasionalSolidaritas untuk Pulau Rempang
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pernyataan Sikap Khittah Ulama Nahdliyyin Terkait Konflik Pulau Rempang

Post Selanjutnya

Kapolres Garut dan Dandim 0611 Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Bela Rempang

RelatedPosts

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP, Harli Siregar Dorong Sertifikasi Profesi Jaksa

7 Agustus 2026

Jumat Membara di Gantung, Amarah Penambang Berujung Kantor PT Timah Diduga Dibakar Massa

7 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut dan Dandim 0611 Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Bela Rempang

Alaxander Marwata

Alexander Marwata Ditekan Mundur Gara-gara Perwira TNI Bertemu Tahanan, SIAGA 98: Serangan Mengada-ada untuk Lemahkan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

7 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

Perkuat Sinergi, Kapolres Garut Sambangi Kantor ATR/BPN

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Mensesneg Bongkar Fakta Isu Surpres Pergantian Kapolri, Istana: Sampai Hari Ini Belum Ada

7 Agustus 2026

Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP, Harli Siregar Dorong Sertifikasi Profesi Jaksa

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com