• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang: Penggusuran Pulau Rempang Melanggar Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konflik yang diakibatkan oleh sengketa lahan masih terus terjadi di Indonesia. Sejak masa kolonial hingga 78 tahun pasca kemerdekaan, penggusuran terhadap rakyat masih terus berlangsung.

Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria masih membutuhkan waktu yang sangat panjang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Belakangan ini, penggusuran lahan dialami oleh warga Pulau Rempang Kota Batam. Sebanyak 7500 warga yang berlokasi di 16 kampung tua akan direlokasi demi pembangunan Rempang Eco City, proyek strategis nasional (PSN) yang diperuntukkan untuk kawasan perdagangan, pariwisata dan industri.

RelatedPosts

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

Kawasan tersebut menggunakan lahan seluas 7.572 hektar atau sekira 45,89 persen daribtotal luas pulau itu.

Warga yang menolak relokasi itu melakukan perlawanan. Mereka yang terus mempertahankan sumber kehidupan dan sejarah ruangnya beberapa kali menggelar aksi massa dan terlibat bentrok dengan aparat gabungan TNI-Polri. Sebagian warga ditangkap dan sebagian lainnya menjadi korban tindak kekerasan.

Hal itu disampaikan, Humas Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang, Wahida Baharuddin Upa dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).

Menurutnya, penggusuran yang terjadi di Pulau Rempang ini modusnya selalu hampir sama dengan serangkaian konflik agraria sebelum-sebelumnya.

“Pemerintah Indonesia masih menggunakan paradigma politik agraria warisan kolonial,” ucapnya.

Wahida menjelaskan, melalui kebijakan agraria yang diterbitkan tahun 1870, pemerintah kolonial menetapkan asas Domein Verklaring yang menggariskan bahwa seluruh tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang dianggap sebagai domein atau milik negara.

Baca Juga  Konflik Kawasan Rempang Eco City, Berikut Pernyataan Lengkap PBNU

Selanjutnya, tanah-tanah tersebut dapat disewakan melalui Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada swasta.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menganggap bahwa status 17.000 hektar tanah di Pulau Rempang merupakan kawasan hutan.

Sementara warga yang menghuni kawasan tersebut dianggap tidak memiliki hak milik.

Padahal, berdasarkan catatan Belanda dalam Verslag van een bezoek aan de Orang Darat van Rempang atau Laporan Kunjungan ke Orang Daratdi Pulau Rempang, 4 Februari1930 menyatakan bahwa Pulau Rempamng sudah dihuni oleh warga jauh sebelum Indonesia merdeka.

Mereka secara turun temurun sudah bermukim di wilayah itu semenjak 1834.

“Artinya, klaim pemerintah yang menyatakan tanah itu sebagai kawasan hutan jelas tumpang tindih dengan tanah warga yang kepemilikannya didasarkan pada penguasaan fisik walaupun tanpa alat bukti hak,” urai dia.

Meski sebenarnya, lanjutnya, warga sudah mengajukan hak kepemilikan atas tanah tapi tidak pernah diberikan legalitas.

Praktik semacam itu jelas-jelas melawan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960.

Berkaitan dengan hal itu, Solidaritas untuk Pulau Rempang tergabung dari Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nelayan (STN), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKER) dan Suluh Perempuan yang tergabung dalam Solidaritas untuk Pulau Rempang mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan perampasan tanah rakyat (landgrabbing).

Selanjutnya, pemerintah harus memberikan status hak milik terhadap tanah yang ditempati oleh warga Pulau Rempang.

“Selain itu, kami juga meminta kepada aparat keamanan untuk menghentikan tindakan represif terhadap warga dan segera tarik mundur seluruh pasukan TNI-Polri dari Pulau Rempang,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga  Pemerintah Evaluasi Penyelesaian Capaian Kinerja Proyek Strategis Nasional 2024

“Dalam beleid itu sudah sangat jelas diatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” lanjut dia.

Berikut tuntutan Solidaritas untuk Pulau Rempang :

1.Hentikan Praktik Perampasan Tanah (LandGrabbing) Terhadap Warga Pulau Rempang;
2.Berikan Status Hak Milik Terhadap Tanah yang Ditempati Warga Pulau Rempang;
3.Hentikan Tindakan Represif Aparat Keamanan dan Segera Tarik Mundur Seluruh Pasukan TNI-Polri dari Pulau Rempang; dan
4.Laksanakan Pasal 33 UUD1945.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Konflik Rempang Eco CityProyek Strategis NasionalSolidaritas untuk Pulau Rempang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pernyataan Sikap Khittah Ulama Nahdliyyin Terkait Konflik Pulau Rempang

Post Selanjutnya

Kapolres Garut dan Dandim 0611 Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Bela Rempang

RelatedPosts

Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Ibu Selvi Gibran Rakabuming saat meresmikan Pembukaan Bazar Amal ke-56 Women’s International Club (WIC) di Hall B, Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025)

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

20 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pertukaran Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Yayasan Khalifa bin Zayed Al Nahyan, Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Kementerian Agama Republik Indonesia di Kota Surakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres).

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

20 November 2025
Senator Papua Barat Daya Agustinus R.
Kambuaya,S.IP.,S.H / ARK (Ist)

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

19 November 2025
Pengurus PP AMMDI menggelar FGD membahas relasi sipil–militer dan wacana uji materi UU TNI di Jakarta.(Ist)

PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

19 November 2025
Post Selanjutnya

Kapolres Garut dan Dandim 0611 Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Bela Rempang

Alaxander Marwata

Alexander Marwata Ditekan Mundur Gara-gara Perwira TNI Bertemu Tahanan, SIAGA 98: Serangan Mengada-ada untuk Lemahkan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025
Logo PSSI/PSSI

PSSI Minta Publik Sabar Soal Pengumuman Pelatih Baru Timnas Indonesia

21 November 2025
Pelatih PERSIB, Bojan Hodak/Persib

Bojan Hodak Targetkan Kemenangan PERSIB Saat Hadapi Dewa United di GBLA

21 November 2025
Bagi kapten PERSIB, Marc Klok/Persib

Klok Sambut Laga Kontra Dewa United sebagai Obat Rindu Bermain di GBLA

21 November 2025
Ibu Selvi Gibran Rakabuming saat meresmikan Pembukaan Bazar Amal ke-56 Women’s International Club (WIC) di Hall B, Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025)

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

20 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pertukaran Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Yayasan Khalifa bin Zayed Al Nahyan, Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Kementerian Agama Republik Indonesia di Kota Surakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres).

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

20 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com