• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang: Penggusuran Pulau Rempang Melanggar Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konflik yang diakibatkan oleh sengketa lahan masih terus terjadi di Indonesia. Sejak masa kolonial hingga 78 tahun pasca kemerdekaan, penggusuran terhadap rakyat masih terus berlangsung.

Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria masih membutuhkan waktu yang sangat panjang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Belakangan ini, penggusuran lahan dialami oleh warga Pulau Rempang Kota Batam. Sebanyak 7500 warga yang berlokasi di 16 kampung tua akan direlokasi demi pembangunan Rempang Eco City, proyek strategis nasional (PSN) yang diperuntukkan untuk kawasan perdagangan, pariwisata dan industri.

RelatedPosts

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

Kawasan tersebut menggunakan lahan seluas 7.572 hektar atau sekira 45,89 persen daribtotal luas pulau itu.

Warga yang menolak relokasi itu melakukan perlawanan. Mereka yang terus mempertahankan sumber kehidupan dan sejarah ruangnya beberapa kali menggelar aksi massa dan terlibat bentrok dengan aparat gabungan TNI-Polri. Sebagian warga ditangkap dan sebagian lainnya menjadi korban tindak kekerasan.

Hal itu disampaikan, Humas Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang, Wahida Baharuddin Upa dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).

Menurutnya, penggusuran yang terjadi di Pulau Rempang ini modusnya selalu hampir sama dengan serangkaian konflik agraria sebelum-sebelumnya.

“Pemerintah Indonesia masih menggunakan paradigma politik agraria warisan kolonial,” ucapnya.

Wahida menjelaskan, melalui kebijakan agraria yang diterbitkan tahun 1870, pemerintah kolonial menetapkan asas Domein Verklaring yang menggariskan bahwa seluruh tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang dianggap sebagai domein atau milik negara.

Selanjutnya, tanah-tanah tersebut dapat disewakan melalui Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada swasta.

Baca Juga  Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri Berhasil Tangkap Martinus Buron Sejak 2016 di Way Kanan Lampung

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menganggap bahwa status 17.000 hektar tanah di Pulau Rempang merupakan kawasan hutan.

Sementara warga yang menghuni kawasan tersebut dianggap tidak memiliki hak milik.

Padahal, berdasarkan catatan Belanda dalam Verslag van een bezoek aan de Orang Darat van Rempang atau Laporan Kunjungan ke Orang Daratdi Pulau Rempang, 4 Februari1930 menyatakan bahwa Pulau Rempamng sudah dihuni oleh warga jauh sebelum Indonesia merdeka.

Mereka secara turun temurun sudah bermukim di wilayah itu semenjak 1834.

“Artinya, klaim pemerintah yang menyatakan tanah itu sebagai kawasan hutan jelas tumpang tindih dengan tanah warga yang kepemilikannya didasarkan pada penguasaan fisik walaupun tanpa alat bukti hak,” urai dia.

Meski sebenarnya, lanjutnya, warga sudah mengajukan hak kepemilikan atas tanah tapi tidak pernah diberikan legalitas.

Praktik semacam itu jelas-jelas melawan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960.

Berkaitan dengan hal itu, Solidaritas untuk Pulau Rempang tergabung dari Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nelayan (STN), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKER) dan Suluh Perempuan yang tergabung dalam Solidaritas untuk Pulau Rempang mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan perampasan tanah rakyat (landgrabbing).

Selanjutnya, pemerintah harus memberikan status hak milik terhadap tanah yang ditempati oleh warga Pulau Rempang.

“Selain itu, kami juga meminta kepada aparat keamanan untuk menghentikan tindakan represif terhadap warga dan segera tarik mundur seluruh pasukan TNI-Polri dari Pulau Rempang,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dengan sebenar-benarnya.

“Dalam beleid itu sudah sangat jelas diatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” lanjut dia.

Baca Juga  Kapolres Garut Beri Penghargaan Kepada 12 Personel Berprestasi

Berikut tuntutan Solidaritas untuk Pulau Rempang :

1.Hentikan Praktik Perampasan Tanah (LandGrabbing) Terhadap Warga Pulau Rempang;
2.Berikan Status Hak Milik Terhadap Tanah yang Ditempati Warga Pulau Rempang;
3.Hentikan Tindakan Represif Aparat Keamanan dan Segera Tarik Mundur Seluruh Pasukan TNI-Polri dari Pulau Rempang; dan
4.Laksanakan Pasal 33 UUD1945.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Konflik Rempang Eco CityProyek Strategis NasionalSolidaritas untuk Pulau Rempang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pernyataan Sikap Khittah Ulama Nahdliyyin Terkait Konflik Pulau Rempang

Post Selanjutnya

Kapolres Garut dan Dandim 0611 Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Bela Rempang

RelatedPosts

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut dan Dandim 0611 Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Bela Rempang

Alaxander Marwata

Alexander Marwata Ditekan Mundur Gara-gara Perwira TNI Bertemu Tahanan, SIAGA 98: Serangan Mengada-ada untuk Lemahkan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026
Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com