• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang: Penggusuran Pulau Rempang Melanggar Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konflik yang diakibatkan oleh sengketa lahan masih terus terjadi di Indonesia. Sejak masa kolonial hingga 78 tahun pasca kemerdekaan, penggusuran terhadap rakyat masih terus berlangsung.

Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria masih membutuhkan waktu yang sangat panjang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Belakangan ini, penggusuran lahan dialami oleh warga Pulau Rempang Kota Batam. Sebanyak 7500 warga yang berlokasi di 16 kampung tua akan direlokasi demi pembangunan Rempang Eco City, proyek strategis nasional (PSN) yang diperuntukkan untuk kawasan perdagangan, pariwisata dan industri.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Kawasan tersebut menggunakan lahan seluas 7.572 hektar atau sekira 45,89 persen daribtotal luas pulau itu.

Warga yang menolak relokasi itu melakukan perlawanan. Mereka yang terus mempertahankan sumber kehidupan dan sejarah ruangnya beberapa kali menggelar aksi massa dan terlibat bentrok dengan aparat gabungan TNI-Polri. Sebagian warga ditangkap dan sebagian lainnya menjadi korban tindak kekerasan.

Hal itu disampaikan, Humas Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang, Wahida Baharuddin Upa dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).

Menurutnya, penggusuran yang terjadi di Pulau Rempang ini modusnya selalu hampir sama dengan serangkaian konflik agraria sebelum-sebelumnya.

“Pemerintah Indonesia masih menggunakan paradigma politik agraria warisan kolonial,” ucapnya.

Wahida menjelaskan, melalui kebijakan agraria yang diterbitkan tahun 1870, pemerintah kolonial menetapkan asas Domein Verklaring yang menggariskan bahwa seluruh tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang dianggap sebagai domein atau milik negara.

Selanjutnya, tanah-tanah tersebut dapat disewakan melalui Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada swasta.

Baca Juga  Front Pergerakan Nasional: Wahyu Trenggono Lebih Baik Dipanggil KPK Bukan Dipanggil ke Kertanegara

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menganggap bahwa status 17.000 hektar tanah di Pulau Rempang merupakan kawasan hutan.

Sementara warga yang menghuni kawasan tersebut dianggap tidak memiliki hak milik.

Padahal, berdasarkan catatan Belanda dalam Verslag van een bezoek aan de Orang Darat van Rempang atau Laporan Kunjungan ke Orang Daratdi Pulau Rempang, 4 Februari1930 menyatakan bahwa Pulau Rempamng sudah dihuni oleh warga jauh sebelum Indonesia merdeka.

Mereka secara turun temurun sudah bermukim di wilayah itu semenjak 1834.

“Artinya, klaim pemerintah yang menyatakan tanah itu sebagai kawasan hutan jelas tumpang tindih dengan tanah warga yang kepemilikannya didasarkan pada penguasaan fisik walaupun tanpa alat bukti hak,” urai dia.

Meski sebenarnya, lanjutnya, warga sudah mengajukan hak kepemilikan atas tanah tapi tidak pernah diberikan legalitas.

Praktik semacam itu jelas-jelas melawan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960.

Berkaitan dengan hal itu, Solidaritas untuk Pulau Rempang tergabung dari Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nelayan (STN), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKER) dan Suluh Perempuan yang tergabung dalam Solidaritas untuk Pulau Rempang mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan perampasan tanah rakyat (landgrabbing).

Selanjutnya, pemerintah harus memberikan status hak milik terhadap tanah yang ditempati oleh warga Pulau Rempang.

“Selain itu, kami juga meminta kepada aparat keamanan untuk menghentikan tindakan represif terhadap warga dan segera tarik mundur seluruh pasukan TNI-Polri dari Pulau Rempang,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dengan sebenar-benarnya.

“Dalam beleid itu sudah sangat jelas diatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” lanjut dia.

Baca Juga  Pemerintah Evaluasi Penyelesaian Capaian Kinerja Proyek Strategis Nasional 2024

Berikut tuntutan Solidaritas untuk Pulau Rempang :

1.Hentikan Praktik Perampasan Tanah (LandGrabbing) Terhadap Warga Pulau Rempang;
2.Berikan Status Hak Milik Terhadap Tanah yang Ditempati Warga Pulau Rempang;
3.Hentikan Tindakan Represif Aparat Keamanan dan Segera Tarik Mundur Seluruh Pasukan TNI-Polri dari Pulau Rempang; dan
4.Laksanakan Pasal 33 UUD1945.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Konflik Rempang Eco CityProyek Strategis NasionalSolidaritas untuk Pulau Rempang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pernyataan Sikap Khittah Ulama Nahdliyyin Terkait Konflik Pulau Rempang

Post Selanjutnya

Kapolres Garut dan Dandim 0611 Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Bela Rempang

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Kapolres Garut dan Dandim 0611 Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Bela Rempang

Alaxander Marwata

Alexander Marwata Ditekan Mundur Gara-gara Perwira TNI Bertemu Tahanan, SIAGA 98: Serangan Mengada-ada untuk Lemahkan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kejari Garut Paparkan Laporan Kinerja Akhir 2025, Serapan Anggaran Lampaui Target

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com