• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PIJAR Indonesia: Diskriminasi Usia adalah Kejahatan Terhadap Cita Kemerdekaan

Redaksi oleh Redaksi
18 Agustus 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia, PIJAR Indonesia mewaspadai adanya upaya politik yang mengerdilkan hakikat kemerdekaan Bangsa Indonesia melalui praktek diskriminasi.

Untuk itu, PIJAR Indonesia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) bijak dalam mengambil keputusan, terkait dengan gugatan batasan usia pendaftar calon Presiden dan Wakil Presiden.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Ketua Umun PIJAR Indonesia, Sulaiman Haikal, aturan minimal usia 40 tahun tidak bisa memberi ruang bagi anak-anak muda yang memiliki potensi untuk berkiprah dan memberi terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan.

RelatedPosts

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Keluarkan Izin Penebangan Hutan Sepanjang Menjabat

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

BNN Peduli Bencana Sumut dan Aceh, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

“Aturan minimal 40 tahun selain mengabaikan prinsip kesetaraan, juga memasung kesempatan kaum muda potensial untuk memberikan kiprah dan terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan,” kata Sulaiman Haikal kepada awak media, di Jakarta Coffee House. Jumat (18/8/2023).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, menurutnya terlihat aneh, karena tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh.

Sulaiman menambahkan, dalam sejarahnya Indonesia pernah sangat progresif sehingga berhasil mendobrak status quo dan menghadirkan revolusi kemerdekaan Indonesia.

“Kita pernah punya pemimpin seperti Sutan Sjahrir yang menjadi Perdana Menteri Indonesia di usia 36 tahun, Sudirman menjadi Panglima TKR (kini TNI) di usia 31 tahun, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia di usia 25 tahun dan Hatta di usia 24, Soedjatmoko menjadi delegasi Indonesia di PBB pada usia 25 tahun, dan Supriyadi menjadi Menteri Keamanan Rakyat di usia 22 tahun,” jelasnya.

Baca Juga  PP Muslimat NU Gandeng YAICI Edukasi Masyarakat akan Dampak Negatif Full Krim Berkedok Susu Terhadap Anak

“Aturan tak berdasar ini terlihat aneh, dan membuktikan kualitas para wakil rakyat penyusunnya tidak memahami filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh,” sambung Sulaiman.

Terakhir Sulaiman menegaskan, aturan pembatasan usia tersebut seharusnya tidak bertabrakan dengan konstitusi. Khususnya Pasal 27 UUD 1945, mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Lalu pasal 28 D ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.

“Sudah seharusnya pula, bersamaan dengan didapatnya hak warga negara untuk memilih dan dipilih pada usia 17 tahun, maka pada saat itu pula berlaku hak warga negara untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden,” Sulaiman menutup.

Berikut selengkapnya Pernyataan Sikap PIJAR Indonesia;

Diskriminasi Usia Adalah Kejahatan Terhadap Cita Kemerdekaan

Bulan ini diperingati sebagai bulan kemerdekaan, dimana rakyat Indonesia di seluruh penjuru negeri merayakan lahirnya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Hari ini pula, 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi di mana pada hari ini tahun 1945, Undang-Undang Dasar negara kita ditetapkan menjadi konstitusi negara oleh PPKI.

Namun ada ironi yang terjadi di balik semua itu. Hingga hari ini setelah 78 tahun Indonesia merdeka dan 25 tahun pasca reformasi 1998, kita masih dihadapkan pada berbagai macam praktek diskriminasi dalam penyelenggaraan politik dan pemerintahan.

Setelah bangsa kita bersatu padu sekuat tenaga berusaha menghapus segala macam bentuk diskriminasi ras, etnis, gender, dan agama, ternyata masih ada diskriminasi yang berlangsung di depan mata yakni pembatasan hak politik warga negara berdasarkan usia.

Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu memuat pasal yang sangat diskriminatif. Dalam pasal 169 tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden di poin huruf q membatasi usia pendaftar calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Baca Juga  Relawan PNS Ajak Elite Politik dan Masyarakat Stop Ribut Kecurangan

Aturan tak berdasar ini terlihat aneh, dan membuktikan kualitas para wakil rakyat penyusunnya tidak memahami filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh.

Seharusnya aturan itu tidak bertabrakan dengan konstitusi khususnya pasal 27 UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Lalu pasal 28 D ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.

Sudah seharusnya pula, bersamaan dengan didapatnya hak warga negara untuk memilih dan dipilih pada usia 17 tahun, maka pada saat itu pula berlaku hak warga negara untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Aturan minimal 40 tahun selain mengabaikan prinsip kesetaraan, juga memasung kesempatan kaum muda potensial untuk memberikan kiprah dan terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan.

Dalam sejarahnya, bangsa kita pernah sangat progresif sehingga berhasil mendobrak status quo dan menghadirkan revolusi kemerdekaan Indonesia. Kita pernah punya pemimpin seperti Sutan Sjahrir yang menjadi Perdana Menteri Indonesia di usia 36 tahun.

Sudirman menjadi Panglima TKR (kini TNI) di usia 31 tahun. Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia di usia 25 tahun dan Hatta di usia 24.

Soedjatmoko menjadi delegasi Indonesia di PBB pada usia 25 tahun, dan Supriyadi menjadi Menteri Keamanan Rakyat di usia 22 tahun.

Jangan dilupakan peristiwa Rengas Dengklok yang dilancarkan para pemuda dan menjadi faktor determinan lahirnya proklamasi 17 Agustus 1945.

Mahkamah Konstitus yang kini tengah melakukan judicial review pasal 169 huruf q UU no.7 2017 harus mampu memeriksa dan memutus secara obyektif, transparan dan menghadirkan keadilan.

Mahkamah Konstitusi yang lahir dari perjuangan reformasi 1998 harus bisa menangkap esensi pembentukannya sebagai garda pengawal demokrasi di Republik Indonesia.

Baca Juga  Hasanuddin: Kedepan Presiden Haruslah Memiliki Kepemimpinan yang Kuat

Segala aturan diskriminatif, bertentangan dengan konstitusi, dan berpotensi menghambat kemajuan demokrasi, harus dihapuskan dari bumi pertiwi.***

Jakarta, 18 Agustus 2023
PIJAR Indonesia, Ketua Umum Sulaiman Haikal dan Sekjen Kuldip Singh.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Capres Cawapres 2024mahkamah konstitusiPijar IndonesiaPilpres 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Fenomena Social Media Jadi Momentum untuk Kemajuan Sektor Food n Beverage UMKM

Post Selanjutnya

Sosialisasikan Peraturan Baru, Bupati Garut Ingatkan Pentingnya Kinerja Pegawai Fungsional

RelatedPosts

Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni usai rapat dengan Komisi IV DPR di Senayan. (Dok. Istimewa)

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Keluarkan Izin Penebangan Hutan Sepanjang Menjabat

5 Desember 2025

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

5 Desember 2025

BNN Peduli Bencana Sumut dan Aceh, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

5 Desember 2025
Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025
Polri dan Menhut Raja Juli Antoni menelusuri asal kayu gelondongan yang muncul usai banjir besar di Sumatra (Foto:Ist)

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2025
Post Selanjutnya

Sosialisasikan Peraturan Baru, Bupati Garut Ingatkan Pentingnya Kinerja Pegawai Fungsional

Momentum Kemerdekaan RI: Pengenalan Wawasan Nusantara dan Geopolitik ke Anak Muda

Discussion about this post

KabarTerbaru

Atlet cabang olahraga panahan Diananda Choirunisa dan atlet cabang olahraga angkat besi Rizki Juniansyah pada acara Pelepasan Kontingen Indonesia Menuju SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025

Menuju SEA Games 2025, Kontingen Indonesia: Siap Berlaga Harumkan Nama Bangsa

5 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto berangkatkan Kontingen Indonesia menuju SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025

Presiden Prabowo Lepas Kontingen SEA Games Thailand 2025: “Bangsa Menunggu Prestasimu”

5 Desember 2025
DPR menyiapkan revisi UU Kehutanan dan akan membahasnya setelah penanganan bencana di Sumatera rampung, (Ist)

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

5 Desember 2025
Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni usai rapat dengan Komisi IV DPR di Senayan. (Dok. Istimewa)

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Keluarkan Izin Penebangan Hutan Sepanjang Menjabat

5 Desember 2025

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

5 Desember 2025
Suasana posko pengungsian utama di Tamiang Sport Center kembali menyala pada Kamis (4/12) setelah adanya pasokan listrik dari jaringan PLN.

Tembus Jalan Terputus, PLN Listrik Darurat untuk RSUD dan Posko Aceh Tamiang Menyala

5 Desember 2025

BNN Peduli Bencana Sumut dan Aceh, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

5 Desember 2025
Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com