• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PIJAR Indonesia: Diskriminasi Usia adalah Kejahatan Terhadap Cita Kemerdekaan

Redaksi oleh Redaksi
18 Agustus 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia, PIJAR Indonesia mewaspadai adanya upaya politik yang mengerdilkan hakikat kemerdekaan Bangsa Indonesia melalui praktek diskriminasi.

Untuk itu, PIJAR Indonesia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) bijak dalam mengambil keputusan, terkait dengan gugatan batasan usia pendaftar calon Presiden dan Wakil Presiden.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Ketua Umun PIJAR Indonesia, Sulaiman Haikal, aturan minimal usia 40 tahun tidak bisa memberi ruang bagi anak-anak muda yang memiliki potensi untuk berkiprah dan memberi terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan.

RelatedPosts

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

“Aturan minimal 40 tahun selain mengabaikan prinsip kesetaraan, juga memasung kesempatan kaum muda potensial untuk memberikan kiprah dan terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan,” kata Sulaiman Haikal kepada awak media, di Jakarta Coffee House. Jumat (18/8/2023).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, menurutnya terlihat aneh, karena tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh.

Sulaiman menambahkan, dalam sejarahnya Indonesia pernah sangat progresif sehingga berhasil mendobrak status quo dan menghadirkan revolusi kemerdekaan Indonesia.

“Kita pernah punya pemimpin seperti Sutan Sjahrir yang menjadi Perdana Menteri Indonesia di usia 36 tahun, Sudirman menjadi Panglima TKR (kini TNI) di usia 31 tahun, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia di usia 25 tahun dan Hatta di usia 24, Soedjatmoko menjadi delegasi Indonesia di PBB pada usia 25 tahun, dan Supriyadi menjadi Menteri Keamanan Rakyat di usia 22 tahun,” jelasnya.

Baca Juga  Hardiknas 2024, Seskab Dorong Kolaborasi Majukan Pendidikan Nasional

“Aturan tak berdasar ini terlihat aneh, dan membuktikan kualitas para wakil rakyat penyusunnya tidak memahami filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh,” sambung Sulaiman.

Terakhir Sulaiman menegaskan, aturan pembatasan usia tersebut seharusnya tidak bertabrakan dengan konstitusi. Khususnya Pasal 27 UUD 1945, mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Lalu pasal 28 D ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.

“Sudah seharusnya pula, bersamaan dengan didapatnya hak warga negara untuk memilih dan dipilih pada usia 17 tahun, maka pada saat itu pula berlaku hak warga negara untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden,” Sulaiman menutup.

Berikut selengkapnya Pernyataan Sikap PIJAR Indonesia;

Diskriminasi Usia Adalah Kejahatan Terhadap Cita Kemerdekaan

Bulan ini diperingati sebagai bulan kemerdekaan, dimana rakyat Indonesia di seluruh penjuru negeri merayakan lahirnya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Hari ini pula, 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi di mana pada hari ini tahun 1945, Undang-Undang Dasar negara kita ditetapkan menjadi konstitusi negara oleh PPKI.

Namun ada ironi yang terjadi di balik semua itu. Hingga hari ini setelah 78 tahun Indonesia merdeka dan 25 tahun pasca reformasi 1998, kita masih dihadapkan pada berbagai macam praktek diskriminasi dalam penyelenggaraan politik dan pemerintahan.

Setelah bangsa kita bersatu padu sekuat tenaga berusaha menghapus segala macam bentuk diskriminasi ras, etnis, gender, dan agama, ternyata masih ada diskriminasi yang berlangsung di depan mata yakni pembatasan hak politik warga negara berdasarkan usia.

Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu memuat pasal yang sangat diskriminatif. Dalam pasal 169 tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden di poin huruf q membatasi usia pendaftar calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Baca Juga  Relawan Pena' 45 Galang Kekuatan Jelang Rapimnas dan Menyongsong 2024

Aturan tak berdasar ini terlihat aneh, dan membuktikan kualitas para wakil rakyat penyusunnya tidak memahami filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh.

Seharusnya aturan itu tidak bertabrakan dengan konstitusi khususnya pasal 27 UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Lalu pasal 28 D ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.

Sudah seharusnya pula, bersamaan dengan didapatnya hak warga negara untuk memilih dan dipilih pada usia 17 tahun, maka pada saat itu pula berlaku hak warga negara untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Aturan minimal 40 tahun selain mengabaikan prinsip kesetaraan, juga memasung kesempatan kaum muda potensial untuk memberikan kiprah dan terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan.

Dalam sejarahnya, bangsa kita pernah sangat progresif sehingga berhasil mendobrak status quo dan menghadirkan revolusi kemerdekaan Indonesia. Kita pernah punya pemimpin seperti Sutan Sjahrir yang menjadi Perdana Menteri Indonesia di usia 36 tahun.

Sudirman menjadi Panglima TKR (kini TNI) di usia 31 tahun. Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia di usia 25 tahun dan Hatta di usia 24.

Soedjatmoko menjadi delegasi Indonesia di PBB pada usia 25 tahun, dan Supriyadi menjadi Menteri Keamanan Rakyat di usia 22 tahun.

Jangan dilupakan peristiwa Rengas Dengklok yang dilancarkan para pemuda dan menjadi faktor determinan lahirnya proklamasi 17 Agustus 1945.

Mahkamah Konstitus yang kini tengah melakukan judicial review pasal 169 huruf q UU no.7 2017 harus mampu memeriksa dan memutus secara obyektif, transparan dan menghadirkan keadilan.

Mahkamah Konstitusi yang lahir dari perjuangan reformasi 1998 harus bisa menangkap esensi pembentukannya sebagai garda pengawal demokrasi di Republik Indonesia.

Baca Juga  Komisi VIII DPR dan Pemerintah Bahas Rincian Biaya Haji 2026, Pengumuman Paling Cepat Besok

Segala aturan diskriminatif, bertentangan dengan konstitusi, dan berpotensi menghambat kemajuan demokrasi, harus dihapuskan dari bumi pertiwi.***

Jakarta, 18 Agustus 2023
PIJAR Indonesia, Ketua Umum Sulaiman Haikal dan Sekjen Kuldip Singh.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Capres Cawapres 2024mahkamah konstitusiPijar IndonesiaPilpres 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Fenomena Social Media Jadi Momentum untuk Kemajuan Sektor Food n Beverage UMKM

Post Selanjutnya

Sosialisasikan Peraturan Baru, Bupati Garut Ingatkan Pentingnya Kinerja Pegawai Fungsional

RelatedPosts

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025 saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026

Indonesia Ukir Sejarah Swasembada 2025, Presiden Prabowo: Fondasi Kedaulatan Bangsa

8 Januari 2026
Post Selanjutnya

Sosialisasikan Peraturan Baru, Bupati Garut Ingatkan Pentingnya Kinerja Pegawai Fungsional

Momentum Kemerdekaan RI: Pengenalan Wawasan Nusantara dan Geopolitik ke Anak Muda

Discussion about this post

KabarTerbaru

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025 saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026

Indonesia Ukir Sejarah Swasembada 2025, Presiden Prabowo: Fondasi Kedaulatan Bangsa

8 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com