• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

PIJAR Indonesia: Diskriminasi Usia adalah Kejahatan Terhadap Cita Kemerdekaan

Redaksi oleh Redaksi
18 Agustus 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia, PIJAR Indonesia mewaspadai adanya upaya politik yang mengerdilkan hakikat kemerdekaan Bangsa Indonesia melalui praktek diskriminasi.

Untuk itu, PIJAR Indonesia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) bijak dalam mengambil keputusan, terkait dengan gugatan batasan usia pendaftar calon Presiden dan Wakil Presiden.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Ketua Umun PIJAR Indonesia, Sulaiman Haikal, aturan minimal usia 40 tahun tidak bisa memberi ruang bagi anak-anak muda yang memiliki potensi untuk berkiprah dan memberi terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

“Aturan minimal 40 tahun selain mengabaikan prinsip kesetaraan, juga memasung kesempatan kaum muda potensial untuk memberikan kiprah dan terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan,” kata Sulaiman Haikal kepada awak media, di Jakarta Coffee House. Jumat (18/8/2023).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, menurutnya terlihat aneh, karena tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh.

Sulaiman menambahkan, dalam sejarahnya Indonesia pernah sangat progresif sehingga berhasil mendobrak status quo dan menghadirkan revolusi kemerdekaan Indonesia.

“Kita pernah punya pemimpin seperti Sutan Sjahrir yang menjadi Perdana Menteri Indonesia di usia 36 tahun, Sudirman menjadi Panglima TKR (kini TNI) di usia 31 tahun, Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia di usia 25 tahun dan Hatta di usia 24, Soedjatmoko menjadi delegasi Indonesia di PBB pada usia 25 tahun, dan Supriyadi menjadi Menteri Keamanan Rakyat di usia 22 tahun,” jelasnya.

Baca Juga  Mantan Panglima GAM Sebut Diskreditasi RUU TNI Politisasi Tidak Bertanggung Jawab

“Aturan tak berdasar ini terlihat aneh, dan membuktikan kualitas para wakil rakyat penyusunnya tidak memahami filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh,” sambung Sulaiman.

Terakhir Sulaiman menegaskan, aturan pembatasan usia tersebut seharusnya tidak bertabrakan dengan konstitusi. Khususnya Pasal 27 UUD 1945, mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Lalu pasal 28 D ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.

“Sudah seharusnya pula, bersamaan dengan didapatnya hak warga negara untuk memilih dan dipilih pada usia 17 tahun, maka pada saat itu pula berlaku hak warga negara untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden,” Sulaiman menutup.

Berikut selengkapnya Pernyataan Sikap PIJAR Indonesia;

Diskriminasi Usia Adalah Kejahatan Terhadap Cita Kemerdekaan

Bulan ini diperingati sebagai bulan kemerdekaan, dimana rakyat Indonesia di seluruh penjuru negeri merayakan lahirnya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Hari ini pula, 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi di mana pada hari ini tahun 1945, Undang-Undang Dasar negara kita ditetapkan menjadi konstitusi negara oleh PPKI.

Namun ada ironi yang terjadi di balik semua itu. Hingga hari ini setelah 78 tahun Indonesia merdeka dan 25 tahun pasca reformasi 1998, kita masih dihadapkan pada berbagai macam praktek diskriminasi dalam penyelenggaraan politik dan pemerintahan.

Setelah bangsa kita bersatu padu sekuat tenaga berusaha menghapus segala macam bentuk diskriminasi ras, etnis, gender, dan agama, ternyata masih ada diskriminasi yang berlangsung di depan mata yakni pembatasan hak politik warga negara berdasarkan usia.

Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu memuat pasal yang sangat diskriminatif. Dalam pasal 169 tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden di poin huruf q membatasi usia pendaftar calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Baca Juga  Prakarsa Aktivis Pro Persatuan dan Kemajuan Cegah Upaya Mendiskreditkan dan Menggagalkan Pilpres 2024

Aturan tak berdasar ini terlihat aneh, dan membuktikan kualitas para wakil rakyat penyusunnya tidak memahami filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh.

Seharusnya aturan itu tidak bertabrakan dengan konstitusi khususnya pasal 27 UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Lalu pasal 28 D ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.

Sudah seharusnya pula, bersamaan dengan didapatnya hak warga negara untuk memilih dan dipilih pada usia 17 tahun, maka pada saat itu pula berlaku hak warga negara untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Aturan minimal 40 tahun selain mengabaikan prinsip kesetaraan, juga memasung kesempatan kaum muda potensial untuk memberikan kiprah dan terobosan yang sangat diperlukan bagi bangsa untuk memperoleh kemajuan.

Dalam sejarahnya, bangsa kita pernah sangat progresif sehingga berhasil mendobrak status quo dan menghadirkan revolusi kemerdekaan Indonesia. Kita pernah punya pemimpin seperti Sutan Sjahrir yang menjadi Perdana Menteri Indonesia di usia 36 tahun.

Sudirman menjadi Panglima TKR (kini TNI) di usia 31 tahun. Soekarno mendirikan Partai Nasional Indonesia di usia 25 tahun dan Hatta di usia 24.

Soedjatmoko menjadi delegasi Indonesia di PBB pada usia 25 tahun, dan Supriyadi menjadi Menteri Keamanan Rakyat di usia 22 tahun.

Jangan dilupakan peristiwa Rengas Dengklok yang dilancarkan para pemuda dan menjadi faktor determinan lahirnya proklamasi 17 Agustus 1945.

Mahkamah Konstitus yang kini tengah melakukan judicial review pasal 169 huruf q UU no.7 2017 harus mampu memeriksa dan memutus secara obyektif, transparan dan menghadirkan keadilan.

Mahkamah Konstitusi yang lahir dari perjuangan reformasi 1998 harus bisa menangkap esensi pembentukannya sebagai garda pengawal demokrasi di Republik Indonesia.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Memanggil Presiden Jokowi dan Jajarannya Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Segala aturan diskriminatif, bertentangan dengan konstitusi, dan berpotensi menghambat kemajuan demokrasi, harus dihapuskan dari bumi pertiwi.***

Jakarta, 18 Agustus 2023
PIJAR Indonesia, Ketua Umum Sulaiman Haikal dan Sekjen Kuldip Singh.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Capres Cawapres 2024mahkamah konstitusiPijar IndonesiaPilpres 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Fenomena Social Media Jadi Momentum untuk Kemajuan Sektor Food n Beverage UMKM

Post Selanjutnya

Sosialisasikan Peraturan Baru, Bupati Garut Ingatkan Pentingnya Kinerja Pegawai Fungsional

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Sosialisasikan Peraturan Baru, Bupati Garut Ingatkan Pentingnya Kinerja Pegawai Fungsional

Momentum Kemerdekaan RI: Pengenalan Wawasan Nusantara dan Geopolitik ke Anak Muda

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.