• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Penyuap Kabasarnas Ditetapkan Tersangka Setelah Menyerahkan Diri ke KPK

Redaksi oleh Redaksi
1 Agustus 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka terduga penyuap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, yakni Mulsunadi Gunawan.

Mulsunadi Gunawan didampingi pengacaranya, Juniver Girsang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekirs pukul 09.00 WIB.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Gunawan merupakan salah satu dari 5 tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.

RelatedPosts

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

“Betul, informasi yang kami terima, hari ini Senin (31/7), satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi Pengacara Juniver Girsang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Gunawan merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Ia diduga bersama-sama Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya menyuap Henri melalui bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto. Afri duduk sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia, Marilya, dan sejumlah pihak lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Selasa (25/7/2023).

“Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan Gunawan untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023) malam.

Adapun penahanan dimulai dari 31 Juli hingga 19 Agustus. Gunawan akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih.

Alex mengatakan, Gunawan dan Marilya diduga mendekati Henri secara personal hingga melakukan pertemuan dengan jenderal TNI bintang tiga itu dan Afri.

Baca Juga  49 Tahun Peristiwa Malari "Menolak Lupa: Pertahankan Demokrasi"

Mereka meminta agar perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang proyek pengadaan peralatan pencarian korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

“KPK menduga, kedua pihak bersepakat terdapat pembagian fee 10 persen dari nilai kontrak. Adapun nilai kontrak pengadaan tersebut Rp9,9 miliar,” ungkap Alex.

Selanjutnya, Gunawan memerintahkan Marilya menyerahkan uang Rp997 juta kepada Afri.

Namun, rencana transaksi suap itu terendus KPK. Marilya dan Afri pun masuk dalam daftar 11 orang yang terjaring OTT.

Dalam perkara ini, Henri diduga menerima suap Rp88,3 miliar terkait pengadaan barang di Basarnas sejak 2021-2023.

KPK menyatakan tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri dan Afri.

KPK hanya menerbitkan Sprindik atas nama tiga orang dari pihak swasta. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Sementara, proses hukum Henri dan Afri diserahkan kepada pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Karena perbuatannya, Gunawan dan dua pihak swasta lainnya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Red/K.101

Baca Juga :

Danpuspom Bersama Ketua KPK Tetapkan Dua Anggota TNI Aktif Tersangka Korupsi di Basarnas
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tender Pengadaan “Dana Komando” Basarnas 2021-2023

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiridana komando basarnasKomisi Pemberantasan KorupsiOTT Pejabat Basarnas
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ditahan di Tahanan TNI AU, Ini Penjelasan Kepala Basarnas Usai Jadi Tersangka Suap

Post Selanjutnya

Kandidat Kuat Calon Ketua IKA FH UNSRI, Berikut Profil Ian Iskandar

RelatedPosts

Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kandidat Kuat Calon Ketua IKA FH UNSRI, Berikut Profil Ian Iskandar

Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Segera Lakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com