Jakarta, Kabariku- Sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C diubah mulai Senin, (7/8/2023) kemarin.
Awalnya, sirkuit lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8. Sekarang, sirkuit untuk tes menggunakan lintasan berbentuk S.
Dikutip dari polri go.id, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, mulai Senin (7/8) sirkuit dengan lintasan huruf S diberlakukan serempak di 468 Satpas di Indonesia.
Sementara terkait biaya pembuatan SIM C, Yusri Yunus menegaskan, hingga hari ini belum ada perubahan. Artinya biaya pembuatan SIM C masih Rp100 ribu di luar biaya tes kesehatan dan psikologi. Demikian juga untuk SIM A, masih tetap Rp120 ribu di luar tes kesehatan dan psikologi.
Yusri Yunus menambahkan, pemohon SIM juga sekarang ini diarahkan untuk membayar secara non tunai lewat Bank BRI yang disediakan di Satpas wilayah masing-masing.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, pemohon bisa melakukannya secara online dengan cara mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
“Nanti kami kirim SIM-nya ke rumah langsung,” katanya ketika jumpa pers di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023) lalu.
Ditegaskannya, berbagai terobosan yang dilakukan dalam pembuatan SIM, dilakukan untuk menghapus pungutan liar (pungli) pada masyarakat yang akan membuat SIM.
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, berikut ini cara melakukan perpanjangan SIM secara online.
- Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan di antaranya KTP dan SIM lama.
- Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- SIM siap dikirim ke alamat pemohon atau siap diambil di SATPAS.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post