• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 25, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK-EACC Kenya Bertukar Pengetahuan Tentang Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Lembaga

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan Komisioner The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya berdiskusi mengenai peran dan tanggung jawab dimasing-masing lembaga antikorupsi, di Gedung C1 KPK, Jakarta (22/8/2023).

EACC Kenya juga menyerap metode, pendekatan, dan praktik dalam pendidikan dan pencegahan korupsi yang menjadi bagian dari strategi Trisula KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KPK memiliki tugas dan kewenangan yang cukup banyak. Sehingga kami hadir untuk mengawasi agar KPK menjalankan tugasnya secara efektif, efisien, dan sesuai dengan hukum,” jelas Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean dalam paparannya.

RelatedPosts

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

Sejatinya, menurut Tumpak, tugas Dewas sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) yang meliputi 6 tugas utama. Salah satu tugasnya, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU tersebut.  

“Ada dua laporan yang dapat diterima oleh Dewas dari berbagai masyarakat, yakni laporan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPK, serta yang berhubungan tentang adanya pelanggaran kode etik,” jelas Tumpak.

Dalam menangani laporan mengenai tugas dan wewenang KPK, Dewas akan menyaring laporan dan memprosesnya dalam kurun waktu 30 hari. Setelahnya, beberapa isu akan dibahas setiap tiga bulan sekali dengan pimpinan KPK sambil memberikan rekomendasi dalam menanggulangi permasalahan tersebut.

Baca Juga  KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Dua Lainnya Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian

Sedangkan, untuk aduan kode etik, Dewas akan menganalisa pelanggaran etiknya terlebih dahulu hingga mengumpulkan data dan informasi pendukung sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Ini semua dikerjakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, hasilnya diberikan pada Dewas. Kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah ini cukup bukti atau belum. Kami bisa memberikan petunjuk kalau dirasa kurang, kalau sudah cukup kita lakukan persidangan,” lanjut Tumpak.

Penerapan hukuman pelanggaran kode etik ini, lanjut Tumpak, dilakukan pada semua insan komisi, termasuk pegawai, pimpinan, hingga Dewas KPK, tanpa pandang bulu. Pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh Dewas dengan hasil putusan sidang yang tidak bisa dibanding. Sedangkan pelanggaran etik Dewas akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKEE).

“Semua ketentuan etik kami sudah diatur dalam peraturan Dewas Kode Etik yang kami beri nama IS KPK,” tegas Tumpak.

Anggota Dewas Harjono di kesempatan yang sama menambahkan, bahwa meski kasus pelanggaran etik masuk dalam yuridikasi Dewas, jika selama penanganan perkara terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi, Dewas tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi.

“Kami akan melimpahkan kasusnya pada yang berwenang. Jika terbukti pidana akan dilimpahkan ke Deputi Penindakan, sedangkan terkait displin pegawai akan ditangani oleh bagian Inspektorat,” jelas Harjono.

EACC Kenya Apresiasi Strategi Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi KPK.

Dalam sesi diskusi berikutnya, Direktur Pelatihan dan Pendidikan Antikorupsi KPK, Dian Novianti menyampaikan strategi pendidikan KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Kami dari Direktorat Pelatihan dan Pendidikan ACLC KPK sebagai bagian dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat bertanggung jawab dalam memupuk integritas. Tidak hanya bagi para penyelenggara negara tapi juga untuk publik,” kata Dian.

Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK meramu program-program pendidikan antikorupsi yang ditujukan bagi setiap elemen masyarakat.

Baca Juga  Audiensi dengan IFES, KPK Jelaskan Pentingnya Transparansi di Era Digital

Swasti Mahatmi Putri selaku Analis Direktorat Pelatihan dan Edukasi (ACLC) KPK menyampaikan beberapa program pendidikan unggulan yang telah dilakukan.

Dalam hal pembelajaran antikorupsi, KPK menyediakan platform ACLC untuk berbagi informasi secara digital. Platform ini dapat diakses melalui website. Masyarakat dapat mempelajari berbagai learning course antikorupsi di platform tersebut.

Selain itu, melalui kerjasama dengan Direktorat Sosial dan Kampanye, KPK juga memiliki beberapa program yang ditujukan bagi para penyelenggara negara.

Sebagai contoh, PAKU Integritas yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi dan penanaman integritas bagi para pejabat di Kementerian/Lembaga.

“Kami meyakini bahwa para penyelenggara adalah garda terdepan dari sektor pelayanan publik. Dengan adanya program ini, diharapkan mereka dapat menjadi contoh untuk menanamkan budaya integritas di tempat kerja,” ujar Swasti.

Strategi pendidikan sangat penting untuk dilakukan agar nilai-nilai Integritas dan antikorupsi terinternalisasi dan dapat membangun pribadi yang berkarakter dan berperilaku jujur berintegritas serta lingkungan masyarakat yang berbudaya antikorupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang memiliki program pendidikan beragam.

Ia mengapresiasi beberapa program yang juga dibuat secara menyeluruh agar bisa menyasar masyarakat Indonesia yang memiliki wilayah luas ini.

Ia menambahkan bahwa isu korupsi perlu didukung oleh upaya pencegahan yang strategis.

“Di beberapa program kami, program edukasi hanya menjadi talkshow belaka. Namun masyarakat tidak melihat dampaknya. Oleh karena itu membutuhkan dukungan publik untuk setuju berubah,” tutup Twalib.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDewas KPKEACC Republic of KenyaEthics and Anti-Corruption CommissionGedung C1 KPKKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut Tegaskan Komitmen Pelayanan RSUD dr. Slamet Garut kepada Masyarakat

Post Selanjutnya

Agustina Doren Dorong Kemenkes Segera Laksanakan Vaksin HPV Gratis Bagi Perempuan Dewasa

RelatedPosts

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

19 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

15 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Post Selanjutnya

Agustina Doren Dorong Kemenkes Segera Laksanakan Vaksin HPV Gratis Bagi Perempuan Dewasa

5 Tahun Jabar Juara, Gubernur Ridwan Kamil "Soft Launching" Situ Bagendit

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com