• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK-EACC Kenya Bertukar Pengetahuan Tentang Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Lembaga

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan Komisioner The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya berdiskusi mengenai peran dan tanggung jawab dimasing-masing lembaga antikorupsi, di Gedung C1 KPK, Jakarta (22/8/2023).

EACC Kenya juga menyerap metode, pendekatan, dan praktik dalam pendidikan dan pencegahan korupsi yang menjadi bagian dari strategi Trisula KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KPK memiliki tugas dan kewenangan yang cukup banyak. Sehingga kami hadir untuk mengawasi agar KPK menjalankan tugasnya secara efektif, efisien, dan sesuai dengan hukum,” jelas Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean dalam paparannya.

RelatedPosts

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

KPK Soroti Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Perdagangan RI-AS

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

Sejatinya, menurut Tumpak, tugas Dewas sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) yang meliputi 6 tugas utama. Salah satu tugasnya, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU tersebut.  

“Ada dua laporan yang dapat diterima oleh Dewas dari berbagai masyarakat, yakni laporan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPK, serta yang berhubungan tentang adanya pelanggaran kode etik,” jelas Tumpak.

Dalam menangani laporan mengenai tugas dan wewenang KPK, Dewas akan menyaring laporan dan memprosesnya dalam kurun waktu 30 hari. Setelahnya, beberapa isu akan dibahas setiap tiga bulan sekali dengan pimpinan KPK sambil memberikan rekomendasi dalam menanggulangi permasalahan tersebut.

Sedangkan, untuk aduan kode etik, Dewas akan menganalisa pelanggaran etiknya terlebih dahulu hingga mengumpulkan data dan informasi pendukung sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga  Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Mardani Maming

“Ini semua dikerjakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, hasilnya diberikan pada Dewas. Kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah ini cukup bukti atau belum. Kami bisa memberikan petunjuk kalau dirasa kurang, kalau sudah cukup kita lakukan persidangan,” lanjut Tumpak.

Penerapan hukuman pelanggaran kode etik ini, lanjut Tumpak, dilakukan pada semua insan komisi, termasuk pegawai, pimpinan, hingga Dewas KPK, tanpa pandang bulu. Pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh Dewas dengan hasil putusan sidang yang tidak bisa dibanding. Sedangkan pelanggaran etik Dewas akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKEE).

“Semua ketentuan etik kami sudah diatur dalam peraturan Dewas Kode Etik yang kami beri nama IS KPK,” tegas Tumpak.

Anggota Dewas Harjono di kesempatan yang sama menambahkan, bahwa meski kasus pelanggaran etik masuk dalam yuridikasi Dewas, jika selama penanganan perkara terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi, Dewas tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi.

“Kami akan melimpahkan kasusnya pada yang berwenang. Jika terbukti pidana akan dilimpahkan ke Deputi Penindakan, sedangkan terkait displin pegawai akan ditangani oleh bagian Inspektorat,” jelas Harjono.

EACC Kenya Apresiasi Strategi Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi KPK.

Dalam sesi diskusi berikutnya, Direktur Pelatihan dan Pendidikan Antikorupsi KPK, Dian Novianti menyampaikan strategi pendidikan KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Kami dari Direktorat Pelatihan dan Pendidikan ACLC KPK sebagai bagian dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat bertanggung jawab dalam memupuk integritas. Tidak hanya bagi para penyelenggara negara tapi juga untuk publik,” kata Dian.

Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK meramu program-program pendidikan antikorupsi yang ditujukan bagi setiap elemen masyarakat.

Swasti Mahatmi Putri selaku Analis Direktorat Pelatihan dan Edukasi (ACLC) KPK menyampaikan beberapa program pendidikan unggulan yang telah dilakukan.

Baca Juga  KPK Gelar Rapid Test untuk 2000 Pegawai dan 50 Tahanan

Dalam hal pembelajaran antikorupsi, KPK menyediakan platform ACLC untuk berbagi informasi secara digital. Platform ini dapat diakses melalui website. Masyarakat dapat mempelajari berbagai learning course antikorupsi di platform tersebut.

Selain itu, melalui kerjasama dengan Direktorat Sosial dan Kampanye, KPK juga memiliki beberapa program yang ditujukan bagi para penyelenggara negara.

Sebagai contoh, PAKU Integritas yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi dan penanaman integritas bagi para pejabat di Kementerian/Lembaga.

“Kami meyakini bahwa para penyelenggara adalah garda terdepan dari sektor pelayanan publik. Dengan adanya program ini, diharapkan mereka dapat menjadi contoh untuk menanamkan budaya integritas di tempat kerja,” ujar Swasti.

Strategi pendidikan sangat penting untuk dilakukan agar nilai-nilai Integritas dan antikorupsi terinternalisasi dan dapat membangun pribadi yang berkarakter dan berperilaku jujur berintegritas serta lingkungan masyarakat yang berbudaya antikorupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang memiliki program pendidikan beragam.

Ia mengapresiasi beberapa program yang juga dibuat secara menyeluruh agar bisa menyasar masyarakat Indonesia yang memiliki wilayah luas ini.

Ia menambahkan bahwa isu korupsi perlu didukung oleh upaya pencegahan yang strategis.

“Di beberapa program kami, program edukasi hanya menjadi talkshow belaka. Namun masyarakat tidak melihat dampaknya. Oleh karena itu membutuhkan dukungan publik untuk setuju berubah,” tutup Twalib.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDewas KPKEACC Republic of KenyaEthics and Anti-Corruption CommissionGedung C1 KPKKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut Tegaskan Komitmen Pelayanan RSUD dr. Slamet Garut kepada Masyarakat

Post Selanjutnya

Agustina Doren Dorong Kemenkes Segera Laksanakan Vaksin HPV Gratis Bagi Perempuan Dewasa

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Pimpinan KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama PT Pertamina dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026)

KPK Soroti Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Perdagangan RI-AS

18 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Meski Pensiun, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terima Rp 12 Miliar di Kasus TKA

15 Januari 2026
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi, Kamis (15/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Akui Diperiksa KPK Soal Aliran Uang di Kasus Suap Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Post Selanjutnya

Agustina Doren Dorong Kemenkes Segera Laksanakan Vaksin HPV Gratis Bagi Perempuan Dewasa

5 Tahun Jabar Juara, Gubernur Ridwan Kamil "Soft Launching" Situ Bagendit

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

19 Januari 2026
Pimpinan KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama PT Pertamina dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026)

KPK Soroti Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Perdagangan RI-AS

18 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menerima pertemuan rutin bersama beberapa pejabat utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Pimpinan TNI, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi Lintas Matra

18 Januari 2026

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

18 Januari 2026

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

18 Januari 2026
Menkop Ferry Juliantono bersama Staf Khusus Menteri Koperasi Wahyono Suparno didampingi Pegiat Perhutanan Sosial dari Lembaga Silvae Populi Nusantara (Silinusa) Ch Ambong melakukan kunjungan ke salah satu Kelompok Perhutanan Sosial dan Kopdes MP Karamatwangi, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat

Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

17 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com