• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK-EACC Kenya Bertukar Pengetahuan Tentang Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Lembaga

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan Komisioner The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya berdiskusi mengenai peran dan tanggung jawab dimasing-masing lembaga antikorupsi, di Gedung C1 KPK, Jakarta (22/8/2023).

EACC Kenya juga menyerap metode, pendekatan, dan praktik dalam pendidikan dan pencegahan korupsi yang menjadi bagian dari strategi Trisula KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KPK memiliki tugas dan kewenangan yang cukup banyak. Sehingga kami hadir untuk mengawasi agar KPK menjalankan tugasnya secara efektif, efisien, dan sesuai dengan hukum,” jelas Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean dalam paparannya.

RelatedPosts

OTT KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak Tambang Modus “All In”

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

Sejatinya, menurut Tumpak, tugas Dewas sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) yang meliputi 6 tugas utama. Salah satu tugasnya, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU tersebut.  

“Ada dua laporan yang dapat diterima oleh Dewas dari berbagai masyarakat, yakni laporan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPK, serta yang berhubungan tentang adanya pelanggaran kode etik,” jelas Tumpak.

Dalam menangani laporan mengenai tugas dan wewenang KPK, Dewas akan menyaring laporan dan memprosesnya dalam kurun waktu 30 hari. Setelahnya, beberapa isu akan dibahas setiap tiga bulan sekali dengan pimpinan KPK sambil memberikan rekomendasi dalam menanggulangi permasalahan tersebut.

Sedangkan, untuk aduan kode etik, Dewas akan menganalisa pelanggaran etiknya terlebih dahulu hingga mengumpulkan data dan informasi pendukung sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga  KPK Gelar Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi di NTB

“Ini semua dikerjakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, hasilnya diberikan pada Dewas. Kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan, apakah ini cukup bukti atau belum. Kami bisa memberikan petunjuk kalau dirasa kurang, kalau sudah cukup kita lakukan persidangan,” lanjut Tumpak.

Penerapan hukuman pelanggaran kode etik ini, lanjut Tumpak, dilakukan pada semua insan komisi, termasuk pegawai, pimpinan, hingga Dewas KPK, tanpa pandang bulu. Pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh Dewas dengan hasil putusan sidang yang tidak bisa dibanding. Sedangkan pelanggaran etik Dewas akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKEE).

“Semua ketentuan etik kami sudah diatur dalam peraturan Dewas Kode Etik yang kami beri nama IS KPK,” tegas Tumpak.

Anggota Dewas Harjono di kesempatan yang sama menambahkan, bahwa meski kasus pelanggaran etik masuk dalam yuridikasi Dewas, jika selama penanganan perkara terbukti adanya unsur tindak pidana korupsi, Dewas tidak memiliki kewenangan untuk menghakimi.

“Kami akan melimpahkan kasusnya pada yang berwenang. Jika terbukti pidana akan dilimpahkan ke Deputi Penindakan, sedangkan terkait displin pegawai akan ditangani oleh bagian Inspektorat,” jelas Harjono.

EACC Kenya Apresiasi Strategi Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi KPK.

Dalam sesi diskusi berikutnya, Direktur Pelatihan dan Pendidikan Antikorupsi KPK, Dian Novianti menyampaikan strategi pendidikan KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Kami dari Direktorat Pelatihan dan Pendidikan ACLC KPK sebagai bagian dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat bertanggung jawab dalam memupuk integritas. Tidak hanya bagi para penyelenggara negara tapi juga untuk publik,” kata Dian.

Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK meramu program-program pendidikan antikorupsi yang ditujukan bagi setiap elemen masyarakat.

Swasti Mahatmi Putri selaku Analis Direktorat Pelatihan dan Edukasi (ACLC) KPK menyampaikan beberapa program pendidikan unggulan yang telah dilakukan.

Baca Juga  KPK Telah Pindahkan 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto ke Rupbasan

Dalam hal pembelajaran antikorupsi, KPK menyediakan platform ACLC untuk berbagi informasi secara digital. Platform ini dapat diakses melalui website. Masyarakat dapat mempelajari berbagai learning course antikorupsi di platform tersebut.

Selain itu, melalui kerjasama dengan Direktorat Sosial dan Kampanye, KPK juga memiliki beberapa program yang ditujukan bagi para penyelenggara negara.

Sebagai contoh, PAKU Integritas yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi dan penanaman integritas bagi para pejabat di Kementerian/Lembaga.

“Kami meyakini bahwa para penyelenggara adalah garda terdepan dari sektor pelayanan publik. Dengan adanya program ini, diharapkan mereka dapat menjadi contoh untuk menanamkan budaya integritas di tempat kerja,” ujar Swasti.

Strategi pendidikan sangat penting untuk dilakukan agar nilai-nilai Integritas dan antikorupsi terinternalisasi dan dapat membangun pribadi yang berkarakter dan berperilaku jujur berintegritas serta lingkungan masyarakat yang berbudaya antikorupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang memiliki program pendidikan beragam.

Ia mengapresiasi beberapa program yang juga dibuat secara menyeluruh agar bisa menyasar masyarakat Indonesia yang memiliki wilayah luas ini.

Ia menambahkan bahwa isu korupsi perlu didukung oleh upaya pencegahan yang strategis.

“Di beberapa program kami, program edukasi hanya menjadi talkshow belaka. Namun masyarakat tidak melihat dampaknya. Oleh karena itu membutuhkan dukungan publik untuk setuju berubah,” tutup Twalib.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDewas KPKEACC Republic of KenyaEthics and Anti-Corruption CommissionGedung C1 KPKKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut Tegaskan Komitmen Pelayanan RSUD dr. Slamet Garut kepada Masyarakat

Post Selanjutnya

Agustina Doren Dorong Kemenkes Segera Laksanakan Vaksin HPV Gratis Bagi Perempuan Dewasa

RelatedPosts

Konferensi pers penetapan 5 orang tersangka dari 8 orang tertangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026)

OTT KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak Tambang Modus “All In”

12 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto (tengah) dengan sejumlah pimpinan KPK dan Jubir KPK. (Foto: Humas KPK)

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Post Selanjutnya

Agustina Doren Dorong Kemenkes Segera Laksanakan Vaksin HPV Gratis Bagi Perempuan Dewasa

5 Tahun Jabar Juara, Gubernur Ridwan Kamil "Soft Launching" Situ Bagendit

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo pimpin ratas bersama Menteri di Hambalang, Minggu (11/1/2025) (dok. Instagram Sekretariat Kabinet)

Ratas di Hambalang, Seskab Teddy: Revitalisasi Industri Garmen hingga Chip Nasional

12 Januari 2026
Cesar Meylan Pelatih Fisik baru Timnas

PSSI Tunjuk Cesar Meylan sebagai Asisten Pelatih Fisik Timnas Indonesia

12 Januari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang membahas penguatan transformasi industri di sektor tekstil hingga chip otomotif di kediamannya kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026). (ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet)

Prabowo Matangkan Transformasi Industri Nasional dari Tekstil hingga Chip Otomotif

12 Januari 2026
Konferensi pers penetapan 5 orang tersangka dari 8 orang tertangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026)

OTT KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak Tambang Modus “All In”

12 Januari 2026
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com