Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dua saksi dari pihak swasta, yakni Hasyim dan Rony Faslah pada Jumat,18 Agustus 2023.
“Pemeriksaan yang sedianya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kedua saksi tidak hadir,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Hasyim dan Rony meminta agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Namun Ali Fikri belum menyampaikan kepastian pemanggilan ulang Hasyim dan Rony.
Sebelumnya KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di DJBC Kemenkeu.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Andhi selama menjabat pegawai di Bea Cukai diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Andi diduga membelanjakan, mentransfer uang hasil korupsi tersebut dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.
Andhi menggunakan jabatannya selaku pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post