• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tewasnya Bripda IDF, KontraS: Polri Harus Transparan dan Akuntabel serta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Redaksi oleh Redaksi
29 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kasus Polisi tembak Polisi tewasnya Bripka Ignatius Dwi Frisco Sirage (Bripda IDF).

Bripda IDF tewas tertembak di Rusun Polri, Cikeas Kabupaten Bogor pada hari Minggu 23 Juli 2023. Bripda IDF tewas tertembak dengan luka tembak yang disebut mengenai leher dan menembus telinga Bripda IDF.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas Mabes Polri dan Juru Bicara Densus 88 Polri, Bripda IDF tewas akibat kelalaian dua orang seniornya yakni Bripda IMS yang secara tidak sengaja menembak Bripda IDF dan Bripka IG yang disebut sebagai pemilik senjata.

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Kedua tersangka kini telah ditangkap dan menjalani penahanan.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengungkap latar belakang penembakan yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisce Sirage oleh seniornya Bripka IMS di Rusun Polri, Bogor.

Dimas menjelaskan terkait kasus tewasnya Bripka IDF, KontraS memberikan beberapa catatan, sebagai berikut:

Pertama, kronologis serta penyebab tertembaknya Bripda IDF belum jelas hingga kini.

Pada awalnya keluarga Bripda IDF diberikan informasi bahwa Bripda IDF meninggal dunia akibat sakit keras, namun pada ketika keluarga Bripda IDF tiba di Jakarta pihak Kepolisian lalu menyatakan bahwa Bripda IDF meninggal dunia akibat luka tembak.

Pihak Polri kemudian hanya menyatakan bahwa Bripda IDF tewas karena secara tidak sengaja tertembak oleh seniornya.

“Meski begitu berdasarkan keterangan dari ayah korban, Bripda IDF sesungguhnya ditembak oleh seniornya karena adanya ajakan untuk terlibat dalam bisnis senjata api ilegal yang kemudian ditolak oleh Bripda IDF,” ungkap Dimas dalam keterangannya Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga  Muncul Lagi Usulan Polisi Dibawah Kementerian, Haidar Alwi: Upaya Politis Melemahkan Institusi Polri

Penolakan tersebut, ditengarai menjadi faktor ditembaknya Bripda IDF.

“Polri harus dengan serius melakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai tewasnya Bripda IDF dan secara transparan memberikan informasi mengenai tewasnya Bripda IDF demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” kata Dimas.

Menurutnya, transparansi dalam pengusutan tindak pidana merupakan langkah awal bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Pada sisi lain pihak keluarga Bripda IDF juga meyakini adanya tersangka lain yang terlibat dalam tewasnya Bripda IDF.

“Oleh karena itu Polri juga harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk membongkar kemungkinan adanya tersangka lain dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.

Kedua, peristiwa tembak-menembak yang menewaskan anggota Polri bukan yang pertama kalinya terjadi.

Publik masih ingat akan peristiwa tewasnya Brigadir J yang terjadi pada bulan Juli 2022 yang lalu.

Kasus tewasnya Bripda IDF ini memiliki pola serupa dengan penembakan terhadap Brigadir J, yang mana terdapat upaya mengaburkan fakta dan peristiwa agar pelaku dapat lepas dari pertanggungjawaban pidana.

Selain kasus tewasnya Brigadir J, berdasarkan pemantauan KontraS sepanjang Juli 2022-Juni 2023 telah terjadi ’29 Peristiwa Extrajudicial Killing’ atau pembunuhan diluar hukum yang melibatkan anggota Polri.

Adapun 29 Peristiwa tersebut telah menewaskan setidaknya 41 orang.

‘Kasus tewasnya Bripda IDF merupakan bukti bahwa extrajudicial killing masih terus terjadi hingga kini dan bahkan menelan korban dari institusi Polri itu sendiri,” terang Dimas.

Menurut dia, berulangnya kasus penyalahgunaan senjata api tentu menandakan bahwa institusi Polri nampak tak pernah serius berbenah untuk menghentikan siklus kekerasan yang terus menerus terjadi.

Ketiga, tewasnya Bripda IDF tidak dapat dilepaskan dari kesewenang-wenangan penggunaan senjata api oleh karena itu Polri harus mengevaluasi penggunaan senjata oleh anggotanya.

Baca Juga  Surati Kabareskrim Laporkan Alifurrahman dan Rudi S Kamri, PPJNA 98: Bikin Gaduh Berpotensi Mengangggu Pemilu 2024

“Tidak perlu ragu untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penggunaan senjata api secara sewenang-wenang sesuai dengan mekanisme etik dan aturan hukum pidana yang berlaku,” cetusnya.

Berkenaan dengan tewasnya Bripda IDF, Koordinator KontraS menyatakan bahwa Peristiwa ini juga merupakan bukti belum efektifnya implementasi peraturan internal yakni Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata dalam Penggunaan Kekuatan.

“Tidak berjalannya Perkap ini secara efektif kemudian menimbulkan banyaknya penyalahgunaan secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Pada sisi lain kasus tewasnya Bripda IDF harus dibuka secara transparan dan akuntabel dengan menggunakan proses hukum pidana yang berlaku agar memenuhi keadilan bagi korban dan jangan hanya berakhir pada penghukuman etik/sanksi etik,” bebenya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, KontraS mendesak:

Pertama, Polri harus mengusut kasus tewasnya Bripda IDF secara menyeluruh, transparan dan akuntabel demi mewujudkan keadilan kepada keluarga korban;

Kedua, memproses pelaku sesuai aturan hukum pidana dan menempuh mekanisme etik sesuai Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Komisi Etik Polri. Polri tidak perlu ragu untuk menempuh mekanisme pemecatan kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan hukum pidana.

Ketiga, Kapolri harus melakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api dan memutus kultur kekerasan dalam institusi Polri untuk menghindari jatuhnya korban lain.

Keempat, Lembaga pengawas eksternal institusi Kepolisian seperti halnya Kompolnas RI dan Komnas HAM untuk melakukan investigasi guna mencari kebenaran peristiwa pada kasus kematian anggota polisi ini.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bripka IDFDensus '88Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKontraSpolisi tembak polisi jilid 2
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penetapan Tersangka Basarnas Sesuai Prosedur, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti

Post Selanjutnya

Marcellus Hakeng: KKD Langkah Baik Dalam Pembentukan Pemimpin di Pemuda Katolik

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Marcellus Hakeng: KKD Langkah Baik Dalam Pembentukan Pemimpin di Pemuda Katolik

Mengenang Peristiwa Kudatuli, Marlin: Tidak Ada HAM, Adanya HAMA Kemanusiaan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com