• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Seni Budaya

Ingin Mendapatkan Dana Indonesiana bagi Pengembangan Budaya? Berikut Ini Persyaratannya

Kabariku oleh Kabariku
31 Juli 2023
di Seni Budaya
A A
0
Ilustrasi kebudayaan/indonesia.go.id

Ilustrasi kebudayaan/indonesia.go.id

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Dana Abadi Kebudayaan bernama Dana Indonesiana yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia tahun ini kembali disalurkan kepada pegiat budaya melalui Indonesiana.

Program Dana Indonesiana tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip dari indonesia.go.id, Senin (31/7/2023), Dana Indonesiana 2023 mengusung tema ‘Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan’ dan dirancang khusus untuk sektor kebudayaan.

RelatedPosts

Dari Gayo Salman Yoga S Tulis Buku Langka di Indonesia

Monolog Nyai Apun Gencay Tampil Memukau: Ritual Kesadaran dari Sejarah Cianjur

Bikin Bangga, Puisi “Aku” Karya Chairil Anwar Dipampang di Stasiun Kereta Bawah Tanah Seoul Korea Selatan

Hasil pengembangan Dana Indonesiana dapat digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel. Adapun standar biayanya juga akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan, pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat minim, sehingga berbagai inisiatif dan kreativitas bidang kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Dirjen Kebudayaan mengatakan bahwa melalui Dana Abadi Kebudayaan diharapkan kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki. Sehingga, berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan dapat diakomodir dan difasilitasi sebagai investasi jangka panjang.

“Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan,” ungkap Dirjen Hilmar.

Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan.

Adapun kategori program layanan yang ditentukan, antara lain, adalah:

Baca Juga  Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut Apresiasi Kegiatan “Ngamumule Budaya Sunda Jatukrami” DPC HARPI Melati

Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, yang terbagi menjadi dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan belajar bersama maestro;

Produksi kegiatan kebudayaan yang terbagi menjadi pendayagunaan ruang publik, sinema mikro, dan kegiatan strategis;

Produksi media yang terbagi menjadi Dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendamping untuk distribusi internasional, dan dana pendamping untuk karya unggulan; dan

Program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun.

Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek, bertindak selaku program management office yang bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat.

Sementara itu, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat. Untuk alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan pada 2023, antara lain, sedikitnya mencapai Rp200 miliar.

Untuk menerima dukungan Dana Indonesiana, calon penerima manfaat nantinya akan mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal.

Berikut ini adalah salah satu persyaratan dari penerima manfaat Dana Indonesiana, yakni sasaran penerima manfaat untuk program pendayagunaan ruang publik:

Perseorangan

Orang yang memiliki keahlian dan/atau perhatian di bidang kebudayaan yang ditunjukkan dengan karya, penghargaan yang pernah diterima, sertifikat atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.

Kelompok/Komunitas Budaya

Sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, cagar budaya, permuseuman, sastra, atau film.

Lembaga yang Bergerak di Bidang Kebudayaan

Organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.

Baca Juga  Lomba Seni Tradisi Pencak Silat Priangan Open 2024 Resmi Digelar

Besaran Pendanaan:

Perseorangan: Maksimal Rp275.000.000 (termasuk pajak);

Kelompok/Komunitas Budaya/Lembaga yang bergerak di bidang Kebudayaan: Maksimal Rp550.000.000 (termasuk pajak).

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan portofolio karya atau kegiatan, sertifikat, dan/atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan;
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak sedang atau akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, kegiatan yang bersifat intoleran terhadap keragaman budaya Indonesia dan sebagainya
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan telah secara aktif bekerja melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit dua tahun sebelum tahun 2023;
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan didirikan oleh masyarakat dan bukan merupakan bagian/cabang/divisi/unit pelaksana dari instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;

Untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses laman resmi Dana Indonesiana Tahun 2023 melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.***

Red/K-1002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ‘Kebudayaan untuk Hidup BerkelanjutanDana Indonesianapengembangan budaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wakil Jaksa Agung Ingatkan Adanya Perlawanan Pelaku Korupsi dengan Membenturkan Antara Aparat Penegak Hukum

Post Selanjutnya

Raih Penghargaan Terbaik Kendalikan Inflasi, Kabupaten Garut Mendapat Hadiah Insentif Fiskal dari Kemenkeu

RelatedPosts

Dari Gayo Salman Yoga S Tulis Buku Langka di Indonesia

4 Juni 2025

Monolog Nyai Apun Gencay Tampil Memukau: Ritual Kesadaran dari Sejarah Cianjur

26 April 2025
Puisi "Aku" karya Chairil Anwar kini menghiasi stasiun kereta bawah tanah di Seoul, Korea Selatan

Bikin Bangga, Puisi “Aku” Karya Chairil Anwar Dipampang di Stasiun Kereta Bawah Tanah Seoul Korea Selatan

9 Maret 2025
Diskusi publik “Ngopi Senja” dengan tema “Kebudayaan Jakarta: Dari Kampung ke Ibukota – Menelusuri Akar, Merajut Masa Depan” di Perpustakaan HB Jassin, Taman Ismail Marzuki. (Kabariku/Bembeng)

Diskusi Publik “Ngopi Senja” Membahas Jakarta: Menelusuri Akar, Merajut Masa Depan

22 Februari 2025

Rencana Lanjutkan Riset Gunung Padang, Ini Tanggapan Penggiat Alam dan Seni Budaya

11 Januari 2025

Pemkab Garut Apresiasi Resital Team Angklung Sangpendidik Kabupaten Garut

31 Desember 2024
Post Selanjutnya

Raih Penghargaan Terbaik Kendalikan Inflasi, Kabupaten Garut Mendapat Hadiah Insentif Fiskal dari Kemenkeu

Presiden akan Evaluasi Menyeluruh Penempatan Perwira TNI Aktif dalam Jabatan Sipil di Kementerian dan Lembaga

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.