• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Seni Budaya

Ingin Mendapatkan Dana Indonesiana bagi Pengembangan Budaya? Berikut Ini Persyaratannya

Kabariku oleh Kabariku
31 Juli 2023
di Seni Budaya
A A
0
Ilustrasi kebudayaan/indonesia.go.id

Ilustrasi kebudayaan/indonesia.go.id

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Dana Abadi Kebudayaan bernama Dana Indonesiana yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia tahun ini kembali disalurkan kepada pegiat budaya melalui Indonesiana.

Program Dana Indonesiana tersebut sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip dari indonesia.go.id, Senin (31/7/2023), Dana Indonesiana 2023 mengusung tema ‘Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan’ dan dirancang khusus untuk sektor kebudayaan.

RelatedPosts

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

DWP Kemensos Kunjungi Galeri Yose Art, Gali Potensi Seni Anak-Anak Istimewa Sekaligus Jajaki Kolaborasi dengan Pengrajin UMKM

Wamenpar Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Ikon Budaya Sulawesi Barat

Hasil pengembangan Dana Indonesiana dapat digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel. Adapun standar biayanya juga akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengungkapkan, pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat minim, sehingga berbagai inisiatif dan kreativitas bidang kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Dirjen Kebudayaan mengatakan bahwa melalui Dana Abadi Kebudayaan diharapkan kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki. Sehingga, berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan dapat diakomodir dan difasilitasi sebagai investasi jangka panjang.

“Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan,” ungkap Dirjen Hilmar.

Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan.

Adapun kategori program layanan yang ditentukan, antara lain, adalah:

Baca Juga  Ngawalan Duar ArtCrescendo: Sarupa Sauyunan Gelar Pajang Karya dan Tampilkan Ragam Kesenian

Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, yang terbagi menjadi dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan belajar bersama maestro;

Produksi kegiatan kebudayaan yang terbagi menjadi pendayagunaan ruang publik, sinema mikro, dan kegiatan strategis;

Produksi media yang terbagi menjadi Dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendamping untuk distribusi internasional, dan dana pendamping untuk karya unggulan; dan

Program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun.

Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek, bertindak selaku program management office yang bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat.

Sementara itu, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat. Untuk alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan pada 2023, antara lain, sedikitnya mencapai Rp200 miliar.

Untuk menerima dukungan Dana Indonesiana, calon penerima manfaat nantinya akan mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal.

Berikut ini adalah salah satu persyaratan dari penerima manfaat Dana Indonesiana, yakni sasaran penerima manfaat untuk program pendayagunaan ruang publik:

Perseorangan

Orang yang memiliki keahlian dan/atau perhatian di bidang kebudayaan yang ditunjukkan dengan karya, penghargaan yang pernah diterima, sertifikat atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.

Kelompok/Komunitas Budaya

Sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, cagar budaya, permuseuman, sastra, atau film.

Lembaga yang Bergerak di Bidang Kebudayaan

Organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.

Baca Juga  24 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional, Ini Ciri Khas Kebaya Indonesia dan Negara Tetangga

Besaran Pendanaan:

Perseorangan: Maksimal Rp275.000.000 (termasuk pajak);

Kelompok/Komunitas Budaya/Lembaga yang bergerak di bidang Kebudayaan: Maksimal Rp550.000.000 (termasuk pajak).

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan portofolio karya atau kegiatan, sertifikat, dan/atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan;
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak sedang atau akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, kegiatan yang bersifat intoleran terhadap keragaman budaya Indonesia dan sebagainya
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan telah secara aktif bekerja melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit dua tahun sebelum tahun 2023;
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan didirikan oleh masyarakat dan bukan merupakan bagian/cabang/divisi/unit pelaksana dari instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;

Untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses laman resmi Dana Indonesiana Tahun 2023 melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.***

Red/K-1002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ‘Kebudayaan untuk Hidup BerkelanjutanDana Indonesianapengembangan budaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wakil Jaksa Agung Ingatkan Adanya Perlawanan Pelaku Korupsi dengan Membenturkan Antara Aparat Penegak Hukum

Post Selanjutnya

Raih Penghargaan Terbaik Kendalikan Inflasi, Kabupaten Garut Mendapat Hadiah Insentif Fiskal dari Kemenkeu

RelatedPosts

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

2 Desember 2025

DWP Kemensos Kunjungi Galeri Yose Art, Gali Potensi Seni Anak-Anak Istimewa Sekaligus Jajaki Kolaborasi dengan Pengrajin UMKM

6 Oktober 2025
Wamenpar Ni Luh Puspa berkesempatan mencoba proses menenun Sekomandi dengan alat tenun tradisional gedogan, Dalam kunjungan kerja ke Rumah Tenun Sekomandi, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (27/8/2025)./Kemenpar

Wamenpar Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Ikon Budaya Sulawesi Barat

30 Agustus 2025
Ibu-ibu di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengenakan kebaya untuk merayakan Hari Kebaya Nasional 2025/ Dok Pemprov Sumatera Selatan

24 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional, Ini Ciri Khas Kebaya Indonesia dan Negara Tetangga

24 Juli 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Pemerintah Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Menbud Fadli Zon Ungkap Alasannya

20 Juli 2025

Dari Gayo Salman Yoga S Tulis Buku Langka di Indonesia

4 Juni 2025
Post Selanjutnya

Raih Penghargaan Terbaik Kendalikan Inflasi, Kabupaten Garut Mendapat Hadiah Insentif Fiskal dari Kemenkeu

Presiden akan Evaluasi Menyeluruh Penempatan Perwira TNI Aktif dalam Jabatan Sipil di Kementerian dan Lembaga

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama jajaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2025)

KPK Cetak Rekor Asset Recovery 2025 Lampaui Rp1,5 Triliun Hingga Terapkan KUHP-KUHAP Baru

31 Januari 2026

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

31 Januari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri usai IHSG anjlok dua hari berturut-turut. Dirut BEI juga mundur setelah indeks sempat kena trading halt.

Jajaran Pimpinan OJK Ramai-Ramai Mundur Usai IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun

31 Januari 2026
Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026
Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026)

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

31 Januari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com