• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Indonesia sebagai Negara Hukum Hilang Statusnya Ketika Penyelesaian Pelanggaran HAM Dilakukan dengan Cara Non Yudisial

Redaksi oleh Redaksi
11 Juli 2023
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Hari Purwanto
Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Jakarta, Kabariku- Sudah menjadi tugas pemerintah sesuai amanah konstitusi untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat, terutama yang terjadi di masa lalu. Masa lalu yang dimaksud disini adalah era sebelum UU No. 39/1999 tentang HAM diundangkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut definisi UU tersebut, Pelanggaran HAM berat dikenal tidak memiliki masa kadaluwarsa sekaligus juga bersifat antiretroaktif alias berlaku surut.

RelatedPosts

Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

Kebebasan Pers, Governance, dan Transparansi Program MBG

Karena penanganan pelanggaran HAM berat, dengan alsan kemanusiaan, menabrak salah satu hak dasar yakni tidak dituntut dengan UU yang berlaku surut, maka penanganan HAM Berat ini pun menjadi spesial dan khas.

Salah satu bentuk keistimewaannya adalah, Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu harus melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk dengan Keppres. Pembentukan Pengadilan HAM Berat masa lalu ini diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam UU Pengadilan HAM juga secara tegas dan terang benderang, penanganan kasus pelanggaran HAM Berat Masa lalu melalui pengadilan HAM ad hoc atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Sayang UU KKR yang dibentuk kemudian digugat oleh sejumlah LSM dan kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo dalam salah satu janji politiknya menyatakan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu. Tekanan politik pun lumayan deras, apalagi di periode pertama kepresidenan sama sekali tak tersentuh, padahal sejumlah korban pelanggran HAM Berat ikut berkampanye untuk Jokowi.

Baca Juga  Cegah Penyusupan Kelompok Radikal, Habib Syakur Minta Pemerintah Lakukan Audit Investigasi Ormas Islam di Indonesia

Masuk ke periode kedua, Presiden menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022, Keppres No. 4 Tahun 2023, dan Inpres No. 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat. Sontak, keputusan ini melahirkan polemik.

Bahkan, sejumlah keluarga korban pun menolak mekanisme ini. Sebab, selain tidak ada landasan konstitusionalnya, penyelesaiannya ini sama sekali tidak menyentuh pelaku. Sehingga, terbaca seolah-olah pemerintah hanya ingin ‘menyuap’ korban dengan sejumlah fasilitas.

Sebagai negara hukum, sesuai konstitusi, mestinya setiap keputusan diambil merujuk berdasarkan UU yang berlaku. Dalam kasus ini, justru menabrak UU.

Padahal, urgensi dalam penuntasan pelanggaran HAM selain kompensasi untuk korban, lebih penting tentunya pengakuan negara terhadap pelanggaran HAM tersebut berikut modus dan pelakunya. Agar dikemudian hari peristiwa ini tidak terulang.

Jika kemudian presiden selaku kepala negara hendak memberi ampunan, misal amnesti masal, itu dilakukan setelah ada penetapan pelaku dan peran mereka.

Sehingga, penuntasan pelanggaran HAM Berat masa lalu yang dilakukan pun akan memiliki legitimasi dan landasan konstiusi yang kuat. Dalam kasus hari ini, tidak ada jaminan bahwa program penyelesaian non yudisial ini bisa berlanjut, terutama jika pemerintahan berganti,  sebab tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Bahkan, terhadap penggunaan APBN dalam program ini pun, terancam bisa menjadi temuan audit BPK karena bertentangan dengan UU Pengadilan HAM.

Sebagai penutup, sebaiknya pemerintah melaksanakan penyelesaian Pelanggran HAM Berat Masa Lalu sesuai dengan amanat UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain sebagai pencerminan negara hukum, penuntasan ini juga harus bisa memiliki alas hukum yang kuat. Sehingga, bagi korban dan keluarga korban selain memperoleh keadilan tak kalah penting juga mendapatkan kepastian hukum.***

Baca Juga  Pengamat Maritim: Tuntaskan Pembangunan Pelabuhan Ambon Baru 

Jakarta, 11 Juli 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penyelesaian Pelanggaran HAMPresiden JokowiStudy Demokrasi Rakyat (SDR)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dari Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Pidana: Restitusi Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua

Post Selanjutnya

Berteguh Cegah Korupsi, KPK Bekali Komitmen Integritas Kemenkop UKM

RelatedPosts

Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

4 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025
Ilustrasi : Presiden Prabowo Saat Doorstop di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025)

Kebebasan Pers, Governance, dan Transparansi Program MBG

28 September 2025
Ilustrasi Defile Robot Humanoid dan Anjing Robot K9 pada Upacara HUT ke-79 Bhayangkara di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025)

Gagasan Organik Reformasi Polri

28 September 2025
Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri

Reformasi Kultur Tantangan Utama Polri

24 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto

Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

14 September 2025
Post Selanjutnya

Berteguh Cegah Korupsi, KPK Bekali Komitmen Integritas Kemenkop UKM

DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Agar Masyarakat Rasakan Manfaat Positif UU Kesehatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

16 Oktober 2025

Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

16 Oktober 2025

Gandeng Perusahaan Teknologi Global, Jabar Mantapkan Diri Jadi Pusat Investasi Energi Hijau

16 Oktober 2025
Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

Seskab: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT Sharm el-Sheikh Wujud Komitmen Indonesia terhadap Perdamaian Dunia

15 Oktober 2025
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani berbicara dalam acara Forbes CEO Global Conference di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Forbes CEO Global)

Danantara: Bank Himbara Hati-hati Serap Dana Pemerintah Rp200 Triliun

15 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan bertolak ke Amerika Serikat (melalui Tokyo) untuk menghadiri Sidang Umum PBB, Sabtu (20/9/2025) (Foto: Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden).

Presiden Prabowo: Gencatan Senjata Gaza Langkah Awal Menuju Perdamaian

15 Oktober 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini (Foto: Kemkomdigi)

Kemkomdigi Perkenalkan Glosarium Pengawasan Ruang Digital SadarRuang

15 Oktober 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Sugiono/IST

Menlu Sugiono Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Miliki Agenda Kunjungan ke Israel

15 Oktober 2025

Dari Modal Nol, Brand Jaket Wolfers.Ind Asal Garut Tembus Pasar Asia Tenggara

14 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

    Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Forum BRI Sah Secara Etik dan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.