• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

DK Anggota Polri Tersangka Narkoba Tewas, IPW Minta Penjelasan dan Ketegasan Kapolda Metro Jaya

Redaksi oleh Redaksi
29 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri.

Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dalam keterangannya menuturkan, sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap Profesionalisne dan Berkeadilan.

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

Setidaknya, saat ini ada tujuh pelaku anggota Polri yang diperiksa secara intensif dugaan pidananya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28 Juli 2023), mereka melakukan kekerasan eksesif yang mengakibatkan seseorang meninggal.

“Saat ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO,” katanya dalam konferensi pers, Jum’at (28/7/2023) malam.

Terkait peristiwa ini, IPW meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel. Sehingga citra Polri di masyarakat akan terus terjaga.

IPW juga meminta penjelasan Polda Metro Jaya dimana mayat tersebut ditemukan? Info yang diterima IPW jenazah dibuang disuatu tempat untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga  IPW Apresiasi Kapolda dan Kajati Sumut Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pidana Erlina Zebua

“Sekiranya benar adanya upaya penghilangan jejak maka selain pasal aniaya berat mengakibatkan mati, pengeroyokan harus diterapkan pula pasal obstruction of justice pada para pelaku,” cetus Sugeng.

Dengan begitu, masyarakat tidak takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat Kepolisian.

“Demikian juga institusi Polri, harus terus memperbaiki internalnya agar Polri Tetap Humanis melalui Program Presisinya, dengan secara tegas memecat anggotanya yang nakal dan melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Sugeng berharap, dalam kasus penganiayaan oleh tujuh anggota Polri yang menyebabkan pelaku narkoba meninggal dunia itu, sidang etiknya secepatnya digelar dengan putusan PTDH.

Putusan ini, menurutnya, akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya.

Apalagi, lanjutnya, dalam proses peyidikannya, ke-tujuh anggota Polri itu sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis 355 KUHP, 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 1.

Kemudian Pasal 355 ayat 1 KUHP menyatakan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sementara ayat 2 nya berbunyi: jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedang pasal 170 berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Baca Juga  Pemkab Garut Apresiasi Kolaborasi UNPAD dan PT. OS Selnajaya Buka Training Center di Garut

Kemudian pasal 351 ayat 3 menyatakan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sugeng menjelaskan, kekerasan oleh anggota Polri menjadi ujian dalam Program Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Hanya dalam hitungan hari, sejak kasus Bripda IDF tewas tertembak oleh anggota Polri sesama Brimob, kini terekspos anggota Polri melakukan kekerasan terhadap pelaku narkoba,” jelas Sugeng.

“Akibatnya, prilaku sok kuasa, arogan, sewenang wenang dengan menggunakan kewenangan bahkan kekerasan oleh oknum polisi tersebut, sama saja dengan melawan upaya pimpinan Polri dalam mereformasi Polri, terutama pada reformasi kultural Polri,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dirkrimum Polda Metro JayaIndonesia Police Watch (IPW)Kapolda Metro Jayaoknum polritersangka kasus narkoba
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Minta Maaf Tersangkakan Kabasarnas, Habiburokhman: Sikap Gentleman yang Terpuji, Khilaf Diakui dan Dikoreksi

Post Selanjutnya

Polemik OTT dan Penetapan Tersangka Pejabat Basarnas, Berikut Respons Pakar Hukum Pidana

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

Polemik OTT dan Penetapan Tersangka Pejabat Basarnas, Berikut Respons Pakar Hukum Pidana

Hasil SPI KPK: Indeks Integritas Pendidikan Indonesia Rendah, Perilaku Koruptif Ditemukan dalam Penerimaan Siswa Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com