• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tim Advokasi untuk Demokrasi Heran Perilaku JPU Seperti Kuasa Hukum Menko Luhut

Redaksi oleh Redaksi
8 Juni 2023
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan DR. Sumarno, Penggilingan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris dan Fatia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan, pada sidang ini, semakin jelas menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan lagi mewakili kepentingan negara melainkan berperilaku seperti kuasa hukum Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Hal yang paling mencolok adalah penuntut bertanya yang tidak ada dalam BAP dan dakwaan yaitu tentang hubungan dan percakapan antara Luhut dengan Haris Azhar.

“Artinya, pertanyaan ini terindikasi sudah disiapkan untuk menimbulkan kesan bahwa Haris adalah pemain dalam hal ini meminta saham. Lebih jauh lagi penuntut umum mencoba mengarahkan jika podcast Haris yang mengangkat Papua sebagai balasan tidak diberikan saham oleh Luhut,” kata Andi Muhammad Rezaldy, salah satu Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Menurutnya, hal ini jelas tidak relevan dan bersesuaian dengan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.

Sebelum sidang berakhir, akun-akun yang teridentifikasi memiliki afiliasi dengan Luhut mengangkat isu ini tanpa mendengarkan hingga akhir.

Padahal diakhir, Luhut sendiri menyatakan bahwa saat Haris meminta saham, hal itu untuk masyarakat adat Papua dan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum mereka.

“Tindakan-tindakan ini menunjukkan adanya skenario untuk mengalihkan isu utama di sidang yaitu dugaan keterlibatan perusahaan Luhut di Papua,” jelas Andi.

Baca Juga  Gregrorius Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya, Berikut Penjelasan Kajati Jatim

Fatalnya, upaya penyebarluasan isu ini dilakukan tanpa mengkonfirmasi bahkan tidak mendengarkan hingga akhir dimana setiap terdakwa diberi kesempatan untuk memberikan respon atas keterangan saksi.

Ketika melaporkan Fatia dan Haris, Luhut Binsar Panjaitan mengaku sebagai individu/rakyat biasa. Namun kenyataannya, dalam persidangan hari ini menunjukkan hal itu bohong besar.

“Persidangan dijaga ketat oleh aparat keamanan dengan jumlah yang cukup banyak dan bahkan terdapat prajurit TNI yang ikut melakukan pengamanan,” tukas Andi..

Selain itu, kuasa hukum Fatia dan Haris bahkan sempat tidak dapat masuk ke dalam persidangan karena terjadi penghalang-halangan didepan pengadilan, pun saat masuk dalam pengadilan jumlahnya dibatasi hanya untuk 12 orang.

Penghalang-halangan tersebut, tidak hanya dialami kuasa hukum, tetapi juga dialami sejumlah jurnalis dan pengunjung yang ingin memantau jalannya proses persidangan.

Menyusul perlakuan pengadilan di sidang sebelumnya yang mengubah kesepakatan hari sidang dari Senin menjadi Kamis hanya karena permintaan kuasa hukum LBP, yang bahkan diajukan tanpa bukti.

“Kami mengecam langkah yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membatasi akses ke ruang persidangan. Sejak minggu lalu, publik dan kuasa hukum dibatasi untuk mengikuti jalannya persidangan tanpa disertai dengan landasan legal yang jelas,” cetus Tim Advoasi untuk Demokrasi.

Saat dikonfrontasi pun para Polisi yang bertugas juga tak menjawab secara jelas. Hal ini jelas menyalahi asas persidangan terbuka untuk umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan melecehkan profesi advokat yang hendak melakukan pendampingan hukum untuk kliennya.

Lebih lanjut, Jurnalis dan media yang ingin meliput proses persidangan pun dihalangi berkali-kali di gerbang dan pintu masuk ruang persidangan.

Baca Juga  Anak Sulung Gubernur Jawa Barat Hilang Terseret Arus Saat Berenang di Sungai Aaree Bern

Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana mandat dari UU 40 Tahun 1999. Bahkan, pihak-pihak yang sengaja melawan hukum untuk membatasi kerja pers telah masuk klasifikasi tindak pidana dalam UU Pers.

Pihaknya juga juga mengecam segala bentuk dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di depan gerbang Pengadilan terhadap publik yang ingin menyaksikan persidangan, bentuk dugaan tindak kekerasan tersebut berupa mendorong paksa, intimidasi hingga memiting.

“Selain itu, anggota Kepolisian juga tampak seperti tak punya empati dalam bertugas di lapangan ditandai dengan sikap diam ketika melihat kelompok lanjut usia (lansia), perempuan bahkan balita dalam kerumunan yang berdesak-desakan,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA Juga:

https://www.kabariku.com/siaga-98-salaman-haris-azhar-fatia-dengan-menko-luhut-dalam-sidang-cermin-moral-bathin-kedua-pihak-sama-baik/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Kriminalisasi Fatia-HarisSidang Pemeriksaan LBPTim Advokasi untuk Demokrasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Post Selanjutnya

Sambangi Ambon, KPK Ajak Civitas Kampus Tanamkan Integritas Melalui CIFest 2023

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Post Selanjutnya

Sambangi Ambon, KPK Ajak Civitas Kampus Tanamkan Integritas Melalui CIFest 2023

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Hasbi Hasan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com