• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Soroti Tupoksi Komisi Kejaksaan, Asep Muhidin: Urus Internal Komjak Jangan Jumping

Redaksi oleh Redaksi
17 Juni 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Adanya uji materil terhadap Undang-Undang Kejaksaan RI yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitsi dengan permohonan Nomor 28/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang pengacara bernama M. Yasin Djamaludin mulai disidangkan.

Asep Muhidin, pemerhati kebijakan publik menyatakan, Komisi Kejaksaan seharusnya tidak perlu lebih jauh menyampaikan statement yang menyebutkan perlu waspada terhadap bentuk perlawanan dari koruptor besar dan seterusnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Lihat tanggapan dari Kejaksaan Agung yang justru menyikapinya dengan santai, bahkan cukup sederhana tetapi sangat bermakna,” ucap Asep Muhidin. Jum’at (16/6/2023).

RelatedPosts

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Menurutnya, semua pgak harusnya siaga dalam menghadapi hal seperti ini, bisa saja dilakukan dalam bentuk fisik atau psikis sehingga perlu diantisipasi sejak dini.

“Itu kan penuh makna, bukan melontarkan statement ini bentuk perlawanan koruptor,” cetusnya.

Pernyataan Komjak tersebut, lanjut dia, kurang etis dilontarkan, karena tupoksi Komisi Kejaksaan diatur dalam Perpres 11 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jadi baiknya perbaki dan koreksi internalnya dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komjak saja agar tercipta Kejaksaan yang hebat, bukan turut bekomentar yang menduga-duga perlawanan koruptor,” terangnya.

Asep Muhidin mencontohkan, salah satunya Komisi Kejaksaan tidak pernah memberikan informasi resmi hasil akhir dari pengaduan masyarakat Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran oknum Jaksa.

“Apakah itu bukan tebang pilih dalam menanggapi penanganan laporan? apakah itu integritas dan tugas Komjak dalam menangani pengaduan masyarakat?” tanya dia.

Baca Juga  Proyek Pipa Blok Rokan Rampung, Pertagas Uji Coba Penyaluran Perdana 18.781 Barel Minyak per Hari

“Jadi perbaiki atau benahi saja internal Komjak sendiri karena saya yakin Kejaksaan tetap akan kuat dan berwenang melakukan penanganan perkara korupi, tidak akan dilemahkan,” imbuhnya.

Asep Muhidin lantas merincikan, Komjak yang memiiki tugas yaitu:

1. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya

2. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan

3. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan

4. Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti; dan

Wewenang Komisi Kejaksaan

1. Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan;

2. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan;

3. Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan;

4. Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana;

5. Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dun prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan; dan

6. Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.***

Baca Juga  Kasus Pembunuhan JURKANI, Komisi Kejaksaan: “Keadilan Harus Harus Ditegakkan”

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Kejaksaan RIuji materil terhadap Undang-Undang Kejaksaan RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sebar Rekaman PMI di Arab Saudi, Enjang Tedi Kawal Kasus Ela Lastari Hingga Pulang ke Kampung Halaman

Post Selanjutnya

Dinkes Garut Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Internal Pemkab

RelatedPosts

Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

299 Hari Pemerintahan Prabowo: Gaji Guru Naik, Ribuan Sekolah Direvitalisasi

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Dinkes Garut Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Internal Pemkab

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Visi Taktis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.