Jakarta, Kabariku- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) akan dilaporkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke organisasi advokat.
“Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.
Sadli Isra menjelaskan, MK kini tengah menyiapkan berkas laporannya.
Dengan laporan tersebut, organisasi advokat tempat Denny Indrayana bernaung akan melakukan penilaian apakah Denny melakukan pelanggaran etik atau tidak.
Sadli Isra menambahkan, laporan tentang Denny Indrayana akan dilayangkan minggu depan.
Dia mengatakan pihaknya juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia.
Dia menuturkan MK tak memilih melaporkan Denny ke polisi lantaran sudah ada laporan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Putusan MK tersebut berbeda dengan bocoran Denny Indrayana yang mengungkapkan bahwa MK akan memutus sistem Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup.
Sementara itu, selain akan dilaporkan ke MK, Denny Indrayana juga dihujat sejumlah netizen akibat bocorannya yang melenceng tersebut.
Berikut ini hujatan netizen terhadap denny Indrayana:
@mahasiswaku123
“Anda yg menuduh Deni sebarkan berira bohong adalah SALAH. Anda harus banyak belajar politik’ demokrasi & intelijen.Anda yg menuduh Deni sebarkan berira bohong adalah SALAH. Anda harus banyak belajar politik’ demokrasi & intelijen.“
@mariaevi15 : Dilarang sebar hoax siapapun itu om
@fauzilopa:
Sama aja halnya dgn Ratna Sarumpaet yg katanya dianiaya agar menjadi heboh dan kegaduhan politik, yg ternyata habis operasi plastik. Sadar bung! Anda ini professor hukum!.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post