• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tidak ada Permintaan Maaf, KontraS: Bukti Arogansi Negara dan Upaya Semu Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Redaksi oleh Redaksi
3 Mei 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“Tidak ada permintaan maaf dari Pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu, tetapi Pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan Pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu”.


Mahfud MD,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat konferensi pers di Istana Kepresidenan usai rapat membahas kelanjutan penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial bersama Presiden pada hari Selasa (2/5/2023).

Dalam pernyataan tersebut, Menkopolhukam menyatakan tidak ada permintaan maaf dari pemerintah atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami menilai, pernyataan tersebut secara terang menunjukan wajah arogansi negara atas luka dan dosa yang telah ditorehkan kepada para keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu”.

RelatedPosts

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

Badan Pekerja KontraS diwakili Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator mengatakan, pada dasarnya, pengakuan tanpa dibarengi dengan permintaan maaf, pertanggungjawaban dan akuntabilitas negara dalam menyelesaikan kasus itu hanya semu dan tidak dapat memberikan keadilan bagi korban.

Menurut Fatia, permintaan maaf tentu penting, karena merupakan wujud reparasi simbolis sebagai awal dari upaya mengakui kesalahan dengan sungguh dan menempatkan korban sebagai pihak yang telah dirampas haknya dan harus dihormati.

Pengakuan dan permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu tentu saja tidak bisa berdiri sendiri.

Pengakuan dan permintaan maaf harus ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan politik lainnya seperti mengembalikan hak-hak korban dan keluarga korban serta tindakan hukum dengan mengadili para terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga  KontraS Ingatkan Aparat Tidak Represif Amankan Aksi Demonstran Hasil Pemilu

“Perlu diingat bahwa korban dalam pelanggaran HAM berat adalah orang-orang yang telah mengalami penderitaan akibat penyalahgunaan kekuasaan (commission/omission Badan/Pejabat Pemerintahan yang melawan hukum),” ucap Fatia. Rabu (3/5/2023).

Fatia menjelaskan, menurut hukum yang berlaku universal, Negara sebagai duty bearer tentu memiliki serangkaian kewajiban yang harus dilakukan secara holistik terhadap Pelanggaran HAM berat dengan berupa;

– kewajiban mengingat (duty to remember),
– kewajiban untuk menuntut pidana (duty to prosecute),
– kewajiban untuk mengembalikan keadaan korban (duty to redress) serta
– kewajiban untuk menjamin tak ada lagi repetisi pelanggaran HAM (non-recurrence).

Dalam pengalaman internasional, Pemerintah juga dapat belajar dari pemerintah Afrika Selatan pasca politik apartheid runtuh dengan berani meminta maaf, mengakui dan mempertanggungjawabkan kesalahannya.

“Selain itu, kami juga menyoroti dalam konferensi pers tersebut Pemerintah berusaha menitikberatkan penyelesaian non-yudisial dengan tidak akan mencari pelaku,” ungkap Fatia.

Pernyataan tersebut, lanjutnya, jelas kembali mempertontonkan impunitas atau kekebalan hukum pada para pelanggar HAM di Indonesia. Meski Pemerintah mengakui telah terjadi peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu, tetapi Pemerintah tidak memproses hukum para pelakunya.

“Tentu ini menguburkan prinsip dan upaya pengungkapan kebenaran, akuntabilitas dan pertanggungjawaban dari aktor Negara,” ujarnya.

Pemerintah seakan menutup ruang pengungkapan kebenaran karena ada celah untuk mensimplifikasi peristiwa yang terjadi baik kepada korban maupun keluarga korban sebagai kelompok yang terdampak langsung.

Padahal jika Negara serius dan berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, Pemerintah harus seterang-terangnya membuka keadilan melalui pengungkapan kebenaran dan keadilan, utamanya bagi para korban, keluarga korban dan penyintas. Bukan justru keadilan dan ruang aman bagi para pelaku pelanggaran HAM berat.

Ditambah, menurut catatan dan pemantauan kami selama ini model pemulihan yang digadang-gadang berfokus pada korban malah nyatanya terdapat indikasi bahwa muatannya menyalahi prinsip keadilan dengan tidak berpihak kepada korban sebagai pemangku utama kepentingan.

Baca Juga  Kajati Jatim Dikukuhkan jadi Guru Besar Kehormatan Unair, JAM-Pidum: Prof Mia Amiati adalah Inspirasi Para Jaksa

“Kami juga mendapati, Pemerintah di sejumlah kesempatan diketahui membuat peraturan dan kegiatan yang seolah ingin pelanggaran HAM berat selesai namun tidak sesuai dengan standar penegakan HAM yang berlaku secara universal,” terang dia.

Berdasarkan pemantauan KontraS, “pemulihan” oleh Negara melenceng jauh dari hak korban sesungguhnya seperti Deklarasi Damai di Talangsari Lampung 2019 yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman RI.

Atau menggantungkan pemulihan korban pada syarat-syarat lain yang sama sekali tidak memudahkan korban untuk mengaksesnya.

Fatia menyebut, seperti Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menggantungkan pemulihan korban pada adanya Terdakwa yang diputus bersalah oleh Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi) yang menggantungkan pemulihan korban pada amnesti terhadap pelaku.

Selain itu, beberapa pemulihan seperti rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, peningkatan keterampilan serta beasiswa bahkan telah dikerjakan oleh LPSK jauh sebelum Tim PPHAM dibentuk.

Pada kesempatan yang sama, Menkopolhukam juga menyampaikan bahwa penuntasan pelanggaran HAM berat secara yudisial menyangkut terhadap keputusan Komnas HAM bersama DPR RI.

Pernyataan yang seolah-olah merujuk ketentuan UU Pengadilan HAM ini adalah kekeliruan sekaligus bentuk larinya Pemerintah dari tanggung jawab yang melekat dalam peraturan perundangan.

Sebab yang selama ini menjadi hambatan dari proses yudisial terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM adalah ogahnya Kejaksaan Agung untuk memproses Laporan Penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.

Dalam kerangka kekuasaan eksekutif, keseriusan Pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat secara yudisial dapat diukur dengan kinerja Kejaksaan Agung yang merupakan bagian tak terpisahkan di dalamnya.

Alibi berupa lempar tanggung jawab penyelesaian pelanggaran HAM berat secara yudisial hanya ke Komnas HAM dan DPR RI juga dapat dengan mudah dipatahkan dengan kenyataan belum adanya Keputusan Presiden untuk Pengadilan HAM Ad Hoc atas Peristiwa Penghilangan Paksa 1997-1998.

Baca Juga  Hacker Bjorka Telah Teridentifikasi, Mahfud MD: 'Tidak Terlalu Membahayakan'

Padahal jauh sebelumnya, DPR RI telah merekomendasikan langkah hukum Pengadilan HAM untuk kasus tersebut kepada Pemerintah sejak 2009.

Perdebatan mengenai tahapan tindak lanjut dari penyelidikan Komnas HAM juga telah secara jelas diputus oleh Mahkamah Konstitusi lewat Putusan MK Nomor 18/PUU/V/2007 yang pada intinya bola penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bukan berada di tangan DPR RI untuk serta-merta membentuk Pengadilan HAM ad hoc.

Sebelum masuk ke tahapan usulan atau rekomendasi Pengadilan HAM ad hoc oleh DPR RI, Komnas HAM harus melaporkan penyelidikan dan Kejaksaan Agung melaporkan hasil penyidikan atas pelanggaran HAM berat di Indonesia.

“Dengan demikian, jalan penyelesaian yudisial sebenarnya tidak ada kebuntuan jika Presiden dapat secara tegas memerintahkan Jaksa Agung untuk melanjutkan ke tahap penyidikan atas hasil kerja Komnas HAM. Bukan dengan alibi menunggu adanya keputusan DPR RI,” tegasnya.

Oleh sebab itu, KontraS mendesak:

1. Presiden meminta maaf terhadap para korban, penyintas dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia atas dampak yang muncul akibat peristiwa yang terjadi serta dari pengabaian pemenuhan atas keadilan dan hak lainnya sampai hari ini.

2. Pemerintah melakukan penuntasan pelanggaran HAM berat secara menyeluruh lewat proses hukum, pengungkapan kebenaran, pemulihan para penyintas dan keluarga korban serta menjamin ketidak berulangan pelanggaran HAM berat berikutnya di masa depan.

3. Presiden mendorong penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melalui mekanisme yudisial menggunakan UU Nomor 26 Tahun 2000 dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KontraSMenkopolhukam Mahfud MdPelanggaran HAM Berat Masa LaluTidak ada permintaan maaf dari Pemerintah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Menghalangi Penyidikan

Post Selanjutnya

Sidang Perdana Kasus Gagal Ginjal Misterius, Saatnya Beri Keadilan Bagi Seluruh Korban

RelatedPosts

dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026
Post Selanjutnya
Kunjungan KPCDI ke rumah korban yang menggugat

Sidang Perdana Kasus Gagal Ginjal Misterius, Saatnya Beri Keadilan Bagi Seluruh Korban

Pemkab Garut Siap Dukung Rencana Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Garut Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

SK Kepala UPT Puskesmas Se-Kabupaten Garut Ditetapkan dan Diserahkan Pemkab Garut

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com