• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Terima Audiensi Satgas TPPU, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi

Redaksi oleh Redaksi
11 Mei 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Kamis (11/5/2023).

Dalam pertemuan ini, poin-poin penting seperti pemetaan LHA/LHP, penentuan batas waktu dan lokus serta penyusunan laporan menjadi rekomendasi yang disampaikan KPK kepada Satgas TPPU.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sugeng Purnomo selaku ketua, Deputi Bidang Koordinasi dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Rudolf Alberth Rodja selaku wakil ketua serta jajaran anggota.

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dalam menentukan prioritas supervisi serta evaluasi penanganan dan penyelesaian TPPU.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Satgas TPPU ini. Firli memaparkan, salah satu kewenangan lembaga KPK merujuk ke pasal 6 huruf D UU No. 19 Tahun 2019, yaitu melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK menyambut baik pembentukan Satgas TPPU. Tentunya ke depan kita bisa saling menyemangati khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Firli juga menambahkan, walau tak termasuk dalam keanggotaan Satgas TPPU, KPK tetap memiliki kewenangan dalam melakukan koordinasi dengan lembaga untuk memberantas korupsi, termasuk dengan Satgas TPPU selama masa tugasnya hingga akhir tahun 2023.

Sebagai informasi, Menko Polhukam telah menerbitkan Keputusan Menko Polhukam nomor 49 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga  Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri. Berikut Penjelasan Jubir KPK

Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 2 Mei 2023.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja, serta tenaga ahli. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.

Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU.

Tugasnya yaitu menetapkan kebijakan dan strategi supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang, dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas.

Adapun tim pelaksana terdiri berbagai jabatan setingkat eselon 1 K/L. Tim ini bertugas untuk menentukan kasus yang akan diprioritaskan dan perlu disupervisi serta dievaluasi.

Selanjutnya, tim juga dapat memberi rekomendasi jika ada hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan.

Pada pertemuan ini, dikemukakan pula bahwa Satgas TPPU dibentuk untuk menyelesaikan 300 Laporan Hasil Audit (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terkait dengan Kementerian Keuangan, dengan nilai mencapai Rp 349 triliun.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa terdapat 33 LHP dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diserahkan KPK untuk ditindaklanjuti.

Rekomendasi KPK

Sebagai bentuk dukungan terhadap kewenangan dan tata laksana Satgas TPPU, KPK mendukung terlaksananya kerja sama dan kolaborasi. Hal ini dirasa perlu untuk mendukung sinergitas dalam pemberantasan korupsi ke depannya.

Mengingat waktu kerja tidak begitu lama, yaitu sekitar 7 bulan, Firli berharap Satgas TPPU fokus ke target dan capaian kinerja.

Oleh karena itu, KPK merekomendasikan 5 hal penting guna tata laksana Satgas TPPU.

Rekomendasi pertama adalah pemetaan. KPK memiliki tugas untuk menganalisis khususnya bila ada transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga  Penjelasan Lengkap KPK Terkait Pengembalian Brigjen Endar ke Institusi Polri, Ali: Peraturan Jadi Dasar KPK

“Untuk mempermudah dalam menganalisis, diperlukan adanya pemetaan. LHA PPATK perlu dipetakan. Pemetaan penting agar kita tahu bahwa ini delik apa, korupsi atau TPPU dari tindak pidana lain,” saran Firli.

Rekomendasi selanjutnya yaitu pentingnya menentukan waktu, batas kadaluarsa serta lokus.

Selain itu perlu juga pemetaan kasus yang sesuai amanat subjek hukum berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.

Terakhir, KPK merekomendasikan adanya pelaporan mulai dari perencanan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut rencana aksi.

Audiensi ini turut dihadiri oleh wakil pimpinan KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi/ Direktur Penyidikan, Deputi Bidang Informasi dan Data beserta jajaran struktural KPK.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kemenkumham RIKemenpolhukamKomisi Pemberantasan KorupsiSatgas TPPU
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kasad Dampingi Menhan Tinjau Kesiapan Operasi Yonif 330/Tri Darma

Post Selanjutnya

KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sampaikan Pesan untuk Pemerintah Melalui “Resolusi Majalengka”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.