Jakarta, Kabariku- Dugaan korupsi proyek toilet sekolah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang dikenal sebagai “WC Sultan” yang menghabiskan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 98 Miliar.
Pengadaan proyek toilet yang dilakukan Pemkab Bekasi sempat menjadi pembahasan di media sosial, karena dianggap tidak wajar atas nilai anggaran proyek toilet tersebut.
Bahkan kondisi “WC Sultan” yang telah terbangun tersebut dalam kondisi rusak.
Pemkab Bekasi menganggarkan satu proyek “WC Sultan” sebesar Rp 198.550.000 dan sebanyak 488 proyek toilet yang dibangun untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui, kasus “WC Sultan” ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah pejabat termasuk anggota DPRD Bekasi.

Indonesia Police Watch (IPW) meminta KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC senilai 98 milyard oleh Pemkab Bekasi.
“KPK sudah menyelidiki berdasarkan sprin LIDIK-08/Lid-01.00/01/01 20w1 tanggal 22 januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Rabu (10/5/2023).
Menurut Sugeng, Proyek pengadaan 488 “WC Sultan” untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi ini anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 Miliar.
Disebutkan, ini sangat janggal dari segi harga satuan, yaitu ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi dianggarkan Rp. 196, 8 juta untuk satu toilet
“Sehingga publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC Sultan,” katanya.
Sugeng pun membeberkan, bila menggunakan harga satuan bangunan menengah Rp. 5 Juta per meter persegi, maka maksimal harga adalah 12,6 meter persegi × Rp 5 Juta = Rp. 63 Juta per unit.
“Mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak,” tukasnya.
Menurut Sugeng, untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini.
“Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS,” katanya.
Dalam proses penyelidikan perkara ini telah diperiksa anggota DPRD Bekasi dari Fraksi PKS M Nuh pada 5 Oktober 2021.
Anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD Proyek Pengadaan Toilet TA 2020.
Pihaknya, kata Sugeng, mencermati bahwa di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Padahal Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp. 98 Miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN.
“Dugaan korupsi pengadaan 488 WC tersebut hingga diangkatnya pejabat yang diduga paling bertanggung jawab dalam pengadaan dimaksud, kini terjadi perdebatan hangat di kalangan aktivis, tokoh masyarakat, dan pejabat di Bekasi,” tutup Sugeng.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post