• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

SIAGA 98 Kritisi Pembahasan Draft RUU Perampasan Aset, Dicurigai Ada Upaya Ambil Alih Peran KPK

Redaksi oleh Redaksi
16 April 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- menandaskan, perampasan in rem Harta Kekayaaan tak Wajar Penyelenggara Negara harus menjadi bagian dari kewenangan KPK

Namun, SIAGA 98 mencurigai ada upaya mengenyampingkan dan/atau mengambil alih peran KPK dalam penindakan kekayaan yang tak wajar atau tidak sah (illicit enrichment) dalam RUU Perampasan Aset.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu disampaikan Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menyimak pembahasan draft RUU Perampasan Aset.

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

Salah satu Aset yang dapat dirampas, lanjutnya, adalah Kekayaan Tak Wajar Pejabat Publik, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) huruf k Draft RUU Perampasan:

“Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah, maka aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-undang ini,” katanya, Minggu (16/4/2023).

Namun, lanjutnya, tidak ada pengaturan khusus perampasan aset di dalam RUU tersebut diserahkan kepada KPK.

Menurut Hasanuddin, semestinya kewenangan perampasan aset diberikan kepada KPK. Ha ini sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan bebas dari KKN jo Pasal 69 UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui Pasal 69 inilah KPK memiliki tugas menerima dan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Namun dalam hal terdapat harta kekayaan tak wajar Penyelenggara Negara, kata Hasanuddin, KPK harus menyelidiki dan membuktikan pidana asalnya agar perampasan aset terbukti pidana asalnya.

Baca Juga  KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek Strategis Pengolahan Sampah Rp1,3 Triliun di Rorotan Jakarta Utara

Sehingga, lanjutnya, KPK dipaksa menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pidana Tambahan yang berbunyi:

“Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut”

Perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan.

Melalui Draft RUU Perampasan aset ini, KPK memiliki kewenangan mengajukan perampasan in rem sebagai bagian dari padanan pembuktian terbalik.

Sebab itu, Draft RUU Perampasan Aset dari tindak pidana korupsi atau Penyelenggara Yang Memiliki Harta Tak Wajar berdasarkan LHKPN sejatinya menjadi kewenangan KPK.

Ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) aset tindak pidana adalah aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana atau sarana dalam melakukan tindak pidana Draft RUU Perampasan Aset.

Dengan demikian, Perampasan Aset sebagaimana dimaksud Draft RUU Perampasan Aset tidak bersifat serta merta tanpa kausalitas sebab-akibat, akan tetapi ada landasan historis dan keterkaitan antar peraturan perundang-undangan, khususnya perampasan aset dari tindak pidana korupsi dan penyelenggara negara.

Hasanuddin menegaskan, kecurigaan bawa kewenangan KPK akan dipinggirkan dalam draft RUU ini, ada dua indikasi:

Pertama, tidak dimuatnya pasal khusus yang mengatur hal ini menjadi kewenangan KPK.

Kedua, tidak diikutsertakan dalam pembahasan dan penandatangan draft RUU, meskipun KPK melalui Jubirnya menyatakan bahwa keitidakikutsertaan KPK dengan pertimbangan draft ini kewenangan eksekutif, dan KPK adalah lembaga independen penegak hukum.

Terhadap hal ini, SIAGA 98 memaknai bahwa pernyataan tersebut sebagai sikap protes KPK dalam bentuk lain.

Baca Juga  KPK Pastikan Penyidik Profesional, Tessa Mahardika: Siap Buka CCTV dan Dokumen Pemeriksaan Staf Hasto

Menurut Hasanuddin, jika pengaturan kewenangan Perampasan Aset diberikan kepada KPK, sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, maka ini merupakan malapetaka bagi penyelenggara negara; Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Sebab, Kedeputian Pencegahan KPK dapat mengajukan perampasan harta kekayaan tak wajar (ellicit enrichment) penyelenggara negara kepada pengadilan secara langsung. (*)

Red/K-1000

Tags: Draft RUU Perampasan AsetKPKSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Viral Jalan Rusak di Lampung, KPK akan Turunkan Tim

Post Selanjutnya

Polri akan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Berikut Pernyataan Jenderal Listyo Sigit

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Polri akan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat, Berikut Pernyataan Jenderal Listyo Sigit

Forum Anak Muda Lampung Pertanyakan Nomenklatur Pembentukan PT Lampung Energi Berjaya BUMD Provinsi Lampung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut Apresiasi Kiprah KNPI, Dorong Pemuda Perkuat Kontribusi untuk Masyarakat

23 Juli 2026

Bupati Garut Terima Audiensi BPSK, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

23 Juli 2026
Dok.Foto: istimewa

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

23 Juli 2026
Anggota DPRD Jabar H Aceng Malki hadiri Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026).

Peringati Harlah KNPI ke-53, H. Aceng Malki Dorong Pemuda Garut Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

23 Juli 2026
SDN 1 Sukanagara Viral karena Sarang Kelelawar, DPRD Garut Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Kuasa Hukum Nancy: Video Pengakuan Rizki Irwansyah Tak Sesuai Fakta, Gugatan Rp11 Miliar Tetap Berjalan

23 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026

Menteri LH Zumhur Hidayat Ungkap Potensi Triliunan Rupiah dari Perdagangan Karbon di Indonesia: Modal Rp200 Juta Bisa Raup Rp1,5 Miliar

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com