• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Merampas Aset Koruptor, Tak Perlu RUU Perampasan Aset

Redaksi oleh Redaksi
8 Maret 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Waspada Skenario Tak Berlaku Surut Terulang !

Mengapa harus diwaspadai?

Jakarta, Kabariku- Belajar dari pengalaman UU TPK dan pembentukan KPK. UU tersebut tak mencantum pasal berlaku surut. Akibatnya KPK tak bisa menjerat mantan Presiden Soeharto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Padahal UU TPK dan dibentuknya KPK mengandung spirit agar mantan presiden bisa diadili oleh suatu komisi khusus yang independen, yang mempunyai kewenangan besar termasuk penyadapan sebab penegak hukum konvensional tak mungkin menjerat seorang presiden yang telah berkuasa penuh selama 32 Tahun.

RelatedPosts

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

Akibatnya KPK tak bisa bekerja mengusut kejahatan korupsi sebelum pembentukannya, maka presiden Soeharto lolos jerat KPK.

Dari sinilah pemberantasan korupsi akhirnya berputar-putar tak jelas muara dan hilir pemberantasannya, hingga adigium lord acton menjadi lelucon:

“Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”.

Yang Absolut malah hukumnya!

Lalu bagaimana dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset? Yang mulai muncul kembali setelah Viralnya Pejabat Pajak RAT Berharta Tak Wajar.

Nasibnya tentu akan sama.

RUU itu dipastikan senasib dengan Pembentukan KPK. Dengan RUU ini, perampasan aset tentu tak bisa dilakukan sebelum UU ini disahkan.

Skenario “Tak berlaku surut” nanti juga akan diberlakukan! Non-retroaktif, hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan dimasa lalu.

Bagaimana mengatasi Hal ini?

Kita sudah punya UU TPK dan UU TPPU. Harta tak wajar bisa dijerat pidana dan dirampas negara harta bendanya.

Baca Juga  KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE

Dengan senjata pembuktian terbalik dan keberadaan KPK-PPATK maka Harta Tak Wajar bisa ditemukan indikasi dan asal usulnya.

Pidana asalnya dapat temukan dengan kewenangan dan instrumen yang dimiliki KPK untuk melengkapi kesatuan penerapan UU TPPU dengan UU TPK.

Selain pidana pokok pemenjaraan juga didapat dilakukan perampasan melalui penerapan pidana tambahan perampasan harta benda.

Tak perlu menunggu RUU Perampasan Asset dan illcitt enrichment.

Sebab, selalu saja aturan hukum kita akan dibuat tak sempurna, dibuat celah berkelit dan jalan tikus kaburnya koruptor.

Pembuat undang-undang dan ahli hukum jangan terus-menerus membuat ruang dan celah ketaksempurnaan sehingga Indonesia tak pernah tuntas memberantas korupsi.

#Salam Merah Putih

Rabu, 8 Maret 2023

HASANUDDIN
Koordinator SIAGA 98

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #Salam Merah PutihHasanuddin. Koordinator SIAGA '98Komisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pentingnya Kesetaraan Gender dalam Program Perhutanan Sosial

Post Selanjutnya

Perkuat Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACU Kerajaan Kamboja

RelatedPosts

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

25 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025
Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara minta maaf kepada warga dan menyampaikan pesan khusus untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi(Foto:Ist)

Usai Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf: Inilah Pesan untuk Dedi Mulyadi

22 Desember 2025
Inilah sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember yang berawal dari Kongres Perempuan Indonesia 1928 (Foto:Ist)

Sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember dan Akar Perjuangan Perempuan

22 Desember 2025
Post Selanjutnya

Perkuat Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACU Kerajaan Kamboja

Pernyataan Gubernur NTT Terkait Jam Masuk Sekolah, Tokoh Muda NTT: Ada Kesan Paksaan dan Diskriminatif

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kegiatan Madrasah Kader Partai (MKP) DPC PPP Kabupaten Garut bagi pemuda Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang dilaksanakan di Villa Jayasakti 1, Rancabuaya, Kabupaten Garut, selama dua hari, 25–26 Desember 2025

Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

26 Desember 2025
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (tengah) ketika meninjau langsung operasi Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kilovolt (kV) Pedan, di Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (25/12)

Sukses Jaga Terang Malam Natal, Dirut PLN Kawal Keandalan Sistem Kelistrikan Nasional

26 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah menteri kabinet Merah Putih dalam pertemuan yang digelar di kediaman pribadinya Hambalang, Bogor, pada Selasa, 23 Desember 2025

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra

26 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH: Pendekar dan Patriot Penjaga Masa Depan Bangsa

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com