• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ketentuan Batas Usia Paling Rendah Pimpinan KPK Tak Ada Rujukan Baku, Ahli Beberkan Alasannya

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada permohonan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Uji konstitusionalitas kali ini tercatat dalam registrasi Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait dengan persyaratan batas usia paling rendah untuk duduk dalam jabatan-jabatan pemerintahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uji konstitusionalitas diajukan oleh salah satu warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Pokok permasalahan yang dipandang sebagai penyebab timbulnya potensi kerugian konstitusional adalah perubahan syarat batas usia paling rendah untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 29, untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK yang semula berusia sukurang-kurangnya 40 tahun, berubah menjadi sekurang-kurangnya 50 tahun.

Dr. Firdaus, SH.,MH., saksi ahli dalam uji konstitusionalitas tersebut menyatakan, persyaratan usia memang merupakan satu pertimbangan penting dan menjadi syarat untuk satu lingkungan pekerjaan dan jabatan tertentu.

“Baik sebagai bagian dari perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia maupun karena pertimbangan kesiapan fisik dan mental serta pengetahuan dan pengalaman untuk menangani suatu urusan yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang suatu lembaga,” paparnya dalam penjelasannya yang dikutip Kabariku, Selasa 14 Maret 2023.

Namun, lanjutnya, menentukan batasan usia tertentu perlu dengan pertimbangan bijaksana dan objektif. Bahkan ia menyarankan, pertimbangan batas usia sebaiknya lahir dari hasil penelitian mengenai relevansi batasan usia tertentu dengan jenis pekerjaan dan jabatan yang akan diduduki.

Baca Juga  Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi Rumah Jabatan, Berikut Riwayat Karier Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Hal ini penting agar ketentuan batasan usia tidak menimbulkan diskriminasi pada kelompok usia tertentu.

Ia memaparkan, hingga sekarang tidak ada suatu standar dalam menentukan syarat usia paling rendah untuk dapat dipilih dan diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintahan.

Firdaus pun menjelaskan perbedaan aturan yang mengatur batas usia paling rendah untuk menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan.

  • Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota batas usia minmal adalah 21 tahun. Ketentuan ini termuat dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 240 huruf a.
  • Calon Anggota DPD, 21 tahun atau lebih, sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 182 huruf a.
  • Calon Anggota BPK, 35 tahun, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf i
  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, 40 tahun, sesuai UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 169 huruf q.
  • Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 30 Tahun, sesuai UU No.10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat(2) huruf e.
  • Calon Hakim Agung, 45 Tahun, sesuai UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang MA Pasal 7 huruf a dan b angka 4
  • Calon Hakim Konstitusi, 55 Tahun, sesuai UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK Pasal 15 ayat (2) huruf d.
  • Calon Anggota Komisi Yudisial, 45 tahun, sesuai UU No.18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Calon Anggota Komisi Yudisial.
Dr. Firdaus, SH., MH., ketiga dari kiri, saksi ahli dalam sidang konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia paling rendah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rangkai data-data tersebut menunjukkan bahwa tidak ada suatu standar dalam menentukan syarat usia paling rendah untuk dapat dipilih dan diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintahan,” papar Firdaus.

Baca Juga  Hasanuddin: "Novel Menepuk Air Didulang, Terciprat Muka Kapolri"

Menurutnya, tidak adanya rujukan baku dalam penentuan syarat usia paling rendah untuk duduk dalam jabatan-jabatan lembaga negara, berpotensi dimanfaatkan untuk menghalangi dan mendiskriminasi kelompok usia tertentu untuk berpartisipasi dan diangkat dalam jabatan-jabatan lembaga negara.

“Oleh karena itu, memperhatikan syarat usia paling rendah untuk diangkat dalam jabatan-jabatan lembaga negara umumnya menggunakan ukuran usia 40 (empat puluh) tahun, termasuk jabatan tunggal seperti Presiden, tentunya jabatan-jabatan jamak seperti komisi-komisi negara yang dalam mengambil keputusan bersifat collective collegial diperlakukan sama,” tegas Firdaus.

Firdaus menegaskan, ketentuan Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan ketidakpastian, yang secara spesifik menurut penalaran yang wajar, merugikan hak- hak konstitusional pemohon.

Menurutnya, sekalipun pemohon belum berusia 50 tahun, namun dalam faktanya dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga secara bertanggung jawab.

Hal tersebut membuktikan bahwa usia 50 tahun tidak dapat menjadi standar dan ukuran yang objektif untuk menentukan kwalitas dan kwalifikasi seseorang untuk mengembang tanggung jawab.

Firdaus pun menyebutkan, beragam syarat minimal usia untuk menduduki jabatan di lembaga pemerintahan, merupakan bukti bahwa usia 50 tahun tidak dapat jadi ukuran mengenai kwalitas dan kwalifikasi seseorang.

Bahkan, pada lembaga lembaga negara dengan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenangnya tidak kalah strategis seperti Presiden dan Wakil Presiden, syarat usia paling rendah hanya 40 tahun.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: batas usia paling rendahKPKmahkamah konstitusipimpinan KPKuji konstitusionalitas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BESOK! Undangan FGD Bertajuk “Indonesia: Darurat Mafia dan Potensi Lahirnya Pemerintah Transisi”

Post Selanjutnya

Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

RelatedPosts

lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025
Post Selanjutnya

Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 14 Maret 2023.

Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Presiden: Dorong Pengembangan Super Prioritas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com