• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ketentuan Batas Usia Paling Rendah Pimpinan KPK Tak Ada Rujukan Baku, Ahli Beberkan Alasannya

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada permohonan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Uji konstitusionalitas kali ini tercatat dalam registrasi Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait dengan persyaratan batas usia paling rendah untuk duduk dalam jabatan-jabatan pemerintahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uji konstitusionalitas diajukan oleh salah satu warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Pokok permasalahan yang dipandang sebagai penyebab timbulnya potensi kerugian konstitusional adalah perubahan syarat batas usia paling rendah untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 29, untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK yang semula berusia sukurang-kurangnya 40 tahun, berubah menjadi sekurang-kurangnya 50 tahun.

Dr. Firdaus, SH.,MH., saksi ahli dalam uji konstitusionalitas tersebut menyatakan, persyaratan usia memang merupakan satu pertimbangan penting dan menjadi syarat untuk satu lingkungan pekerjaan dan jabatan tertentu.

“Baik sebagai bagian dari perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia maupun karena pertimbangan kesiapan fisik dan mental serta pengetahuan dan pengalaman untuk menangani suatu urusan yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang suatu lembaga,” paparnya dalam penjelasannya yang dikutip Kabariku, Selasa 14 Maret 2023.

Namun, lanjutnya, menentukan batasan usia tertentu perlu dengan pertimbangan bijaksana dan objektif. Bahkan ia menyarankan, pertimbangan batas usia sebaiknya lahir dari hasil penelitian mengenai relevansi batasan usia tertentu dengan jenis pekerjaan dan jabatan yang akan diduduki.

Baca Juga  KPK Akui Formula E Sedang Diselidiki, Ali Fikri: Bocoran Anies Jadi Tersangka Hanya Asumsi

Hal ini penting agar ketentuan batasan usia tidak menimbulkan diskriminasi pada kelompok usia tertentu.

Ia memaparkan, hingga sekarang tidak ada suatu standar dalam menentukan syarat usia paling rendah untuk dapat dipilih dan diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintahan.

Firdaus pun menjelaskan perbedaan aturan yang mengatur batas usia paling rendah untuk menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan.

  • Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota batas usia minmal adalah 21 tahun. Ketentuan ini termuat dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 240 huruf a.
  • Calon Anggota DPD, 21 tahun atau lebih, sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 182 huruf a.
  • Calon Anggota BPK, 35 tahun, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf i
  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, 40 tahun, sesuai UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 169 huruf q.
  • Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 30 Tahun, sesuai UU No.10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat(2) huruf e.
  • Calon Hakim Agung, 45 Tahun, sesuai UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang MA Pasal 7 huruf a dan b angka 4
  • Calon Hakim Konstitusi, 55 Tahun, sesuai UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK Pasal 15 ayat (2) huruf d.
  • Calon Anggota Komisi Yudisial, 45 tahun, sesuai UU No.18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Calon Anggota Komisi Yudisial.
Dr. Firdaus, SH., MH., ketiga dari kiri, saksi ahli dalam sidang konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia paling rendah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rangkai data-data tersebut menunjukkan bahwa tidak ada suatu standar dalam menentukan syarat usia paling rendah untuk dapat dipilih dan diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintahan,” papar Firdaus.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim, Akan Dipanggil Sebagai Saksi?

Menurutnya, tidak adanya rujukan baku dalam penentuan syarat usia paling rendah untuk duduk dalam jabatan-jabatan lembaga negara, berpotensi dimanfaatkan untuk menghalangi dan mendiskriminasi kelompok usia tertentu untuk berpartisipasi dan diangkat dalam jabatan-jabatan lembaga negara.

“Oleh karena itu, memperhatikan syarat usia paling rendah untuk diangkat dalam jabatan-jabatan lembaga negara umumnya menggunakan ukuran usia 40 (empat puluh) tahun, termasuk jabatan tunggal seperti Presiden, tentunya jabatan-jabatan jamak seperti komisi-komisi negara yang dalam mengambil keputusan bersifat collective collegial diperlakukan sama,” tegas Firdaus.

Firdaus menegaskan, ketentuan Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan ketidakpastian, yang secara spesifik menurut penalaran yang wajar, merugikan hak- hak konstitusional pemohon.

Menurutnya, sekalipun pemohon belum berusia 50 tahun, namun dalam faktanya dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga secara bertanggung jawab.

Hal tersebut membuktikan bahwa usia 50 tahun tidak dapat menjadi standar dan ukuran yang objektif untuk menentukan kwalitas dan kwalifikasi seseorang untuk mengembang tanggung jawab.

Firdaus pun menyebutkan, beragam syarat minimal usia untuk menduduki jabatan di lembaga pemerintahan, merupakan bukti bahwa usia 50 tahun tidak dapat jadi ukuran mengenai kwalitas dan kwalifikasi seseorang.

Bahkan, pada lembaga lembaga negara dengan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenangnya tidak kalah strategis seperti Presiden dan Wakil Presiden, syarat usia paling rendah hanya 40 tahun.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: batas usia paling rendahKPKmahkamah konstitusipimpinan KPKuji konstitusionalitas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BESOK! Undangan FGD Bertajuk “Indonesia: Darurat Mafia dan Potensi Lahirnya Pemerintah Transisi”

Post Selanjutnya

Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

RelatedPosts

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025
Kepala Satuan Tugas Korsup III KPK, Maruli Tua dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara KPK dan Pemkab Kapuas yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025)

Catatkan Tinta Merah, KPK Dorong Pemkab Kapuas Evaluasi dan Berbenah

28 September 2025
Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

26 September 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

25 September 2025
Post Selanjutnya

Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 14 Maret 2023.

Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Presiden: Dorong Pengembangan Super Prioritas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung demo laut dan sailing pass di acara Presidential Inspection, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Kemegahan Armada Nusantara: Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL di Teluk Jakarta

3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat istimewa kepada 11 perwira purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada acara Presidential Inspection di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992), pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI)

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada 11 Purnawirawan TNI di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat

3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Presidential Inspection di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992) di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Perwira dan Satuan TNI di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat

3 Oktober 2025
Jadwal MotoGP Mandalika/Mandlika

MotoGP Indonesia 2025 Siap Digelar di Mandalika Akhir Pekan Ini

3 Oktober 2025
Timnas Indonesia Siap Hadapi Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026/PSSI

Garuda Tantang Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

3 Oktober 2025
Mendes PDT Yandri Susanto Siap Perjuangkan Dua Desa di Bogor yang Terancam Dilelang/Kemendes

Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

3 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

3 Oktober 2025

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Empat Negara, Presiden Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.