Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada permohonan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Uji konstitusionalitas kali ini tercatat dalam registrasi Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait dengan persyaratan batas usia paling rendah untuk duduk dalam jabatan-jabatan pemerintahan.
Uji konstitusionalitas diajukan oleh salah satu warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pokok permasalahan yang dipandang sebagai penyebab timbulnya potensi kerugian konstitusional adalah perubahan syarat batas usia paling rendah untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 29, untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK yang semula berusia sukurang-kurangnya 40 tahun, berubah menjadi sekurang-kurangnya 50 tahun.
Dr. Firdaus, SH.,MH., saksi ahli dalam uji konstitusionalitas tersebut menyatakan, persyaratan usia memang merupakan satu pertimbangan penting dan menjadi syarat untuk satu lingkungan pekerjaan dan jabatan tertentu.
“Baik sebagai bagian dari perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia maupun karena pertimbangan kesiapan fisik dan mental serta pengetahuan dan pengalaman untuk menangani suatu urusan yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang suatu lembaga,” paparnya dalam penjelasannya yang dikutip Kabariku, Selasa 14 Maret 2023.
Namun, lanjutnya, menentukan batasan usia tertentu perlu dengan pertimbangan bijaksana dan objektif. Bahkan ia menyarankan, pertimbangan batas usia sebaiknya lahir dari hasil penelitian mengenai relevansi batasan usia tertentu dengan jenis pekerjaan dan jabatan yang akan diduduki.
Hal ini penting agar ketentuan batasan usia tidak menimbulkan diskriminasi pada kelompok usia tertentu.
Ia memaparkan, hingga sekarang tidak ada suatu standar dalam menentukan syarat usia paling rendah untuk dapat dipilih dan diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintahan.
Firdaus pun menjelaskan perbedaan aturan yang mengatur batas usia paling rendah untuk menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan.
- Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota batas usia minmal adalah 21 tahun. Ketentuan ini termuat dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 240 huruf a.
- Calon Anggota DPD, 21 tahun atau lebih, sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 182 huruf a.
- Calon Anggota BPK, 35 tahun, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf i
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, 40 tahun, sesuai UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 169 huruf q.
- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 30 Tahun, sesuai UU No.10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat(2) huruf e.
- Calon Hakim Agung, 45 Tahun, sesuai UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang MA Pasal 7 huruf a dan b angka 4
- Calon Hakim Konstitusi, 55 Tahun, sesuai UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK Pasal 15 ayat (2) huruf d.
- Calon Anggota Komisi Yudisial, 45 tahun, sesuai UU No.18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Calon Anggota Komisi Yudisial.

“Rangkai data-data tersebut menunjukkan bahwa tidak ada suatu standar dalam menentukan syarat usia paling rendah untuk dapat dipilih dan diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintahan,” papar Firdaus.
Menurutnya, tidak adanya rujukan baku dalam penentuan syarat usia paling rendah untuk duduk dalam jabatan-jabatan lembaga negara, berpotensi dimanfaatkan untuk menghalangi dan mendiskriminasi kelompok usia tertentu untuk berpartisipasi dan diangkat dalam jabatan-jabatan lembaga negara.
“Oleh karena itu, memperhatikan syarat usia paling rendah untuk diangkat dalam jabatan-jabatan lembaga negara umumnya menggunakan ukuran usia 40 (empat puluh) tahun, termasuk jabatan tunggal seperti Presiden, tentunya jabatan-jabatan jamak seperti komisi-komisi negara yang dalam mengambil keputusan bersifat collective collegial diperlakukan sama,” tegas Firdaus.
Firdaus menegaskan, ketentuan Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan ketidakpastian, yang secara spesifik menurut penalaran yang wajar, merugikan hak- hak konstitusional pemohon.
Menurutnya, sekalipun pemohon belum berusia 50 tahun, namun dalam faktanya dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga secara bertanggung jawab.
Hal tersebut membuktikan bahwa usia 50 tahun tidak dapat menjadi standar dan ukuran yang objektif untuk menentukan kwalitas dan kwalifikasi seseorang untuk mengembang tanggung jawab.
Firdaus pun menyebutkan, beragam syarat minimal usia untuk menduduki jabatan di lembaga pemerintahan, merupakan bukti bahwa usia 50 tahun tidak dapat jadi ukuran mengenai kwalitas dan kwalifikasi seseorang.
Bahkan, pada lembaga lembaga negara dengan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenangnya tidak kalah strategis seperti Presiden dan Wakil Presiden, syarat usia paling rendah hanya 40 tahun.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post