Garut, Kabariku- Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, S.H., M.H., MP., menerima kunjungan kerja Direktur PTPN VIII, kunjungan tersebut diterima di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) mengapresiasi pertemuan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan dengan Direktur PTPN VIII, Didik Prasetyo di Pendopo Garut hari ini, Jum’at, 10 Februari 2023.
Dimana Bupati Garut menyebutkan bahwa “karena ini adalah aset negara, mereka (masyarakat) itu boleh memakai, dengan perjanjian… “ (sebagaimana diberitakan koran-fakta.id, 10/02/2023, berjudul Bupati Garut Terima Kunker Direktur PTPN VIII)
“Meski terlambat, pertemuan ini memastikan bahwa apa yang dilakukan petani penggarap di Cisaruni dibenarkan atau diperbolehkan,” kata Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98. Jum’at (10/2/2023).
Diketahui sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerima kunjungan kerja (kunker) Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Didik Prasetyo beserta rombongan.
Bupati Garut menyampaikan, kunker Direktur PTPN VII dalam rangka penyampaian informasi mengenai pemanfaatan lahan milik PTPN oleh masyarakat di sekitar kebun.
Bupati Rudy menyebut, Program tersebut diberi nama oleh PTPN VIII dengan nama Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK), dan program tersebut dilakukan sebagai upaya perusahaan dalan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi aset milik perusahaan.
“Sayangnya, Majelis Hakim PN Garut sudah terlanjur mempidana 4 Petani Cisaruni dengan hukuman 10 Bulan penjara, dan bahkan hukuman ini melebihi tuntutan jaksa (ultra petita),” tukas Hasanuddin.
SIAGA 98 berharap, Bupati Garut dan Pihak PTPN VIII segera merehabilitasi ke-4 petani tersebut.
“Rehabilitasi ini sifatnya sosial, dengan memulihkan hak perdatanya, sebagai petani yang mempunyai hak menggarap di areal PTPN VIII dan tindakannya tidak salah,” terangnya.
Sehingga, imbuh Hasanuddin, antara hukum dan kebijakan tidak terjadi kontradiksi atau terjadi disparitas, yang dapat menciderai kewibawaan hukum.
“Lebih lanjut, kami meminta Bupati Garut menggunakan kewenangannya sebagai Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) untuk membahas hal ini secepatnya,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan, Pemidanaan terhadap 4 Petani Cisaruni merupakan fakta nyata menjadikan soal tanah negara yang di usahakan PTPN VIII berkualifikasi sebagai tanah sengketa dan konflik.
“Dan ini menjadi tugas Bupati Garut sebagai Ketua GTRA untuk penangannya. Tidak apa-apa terlambat, daripada GTRA tidak bekerja sama sekali,” tandasnya.***
Red/K.000
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post