Jakarta, Kabariku- Hakim Agung Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dalam Sidang Paripurna khusus Mahkamah Agung di ruang Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia pada pada Selasa (7/2/2023).
Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang menjabat jabatan tersebut memasuki masa purnabakti pada 1 Februari 2023 lalu.
Sidang khusus ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. dan diikuti oleh semua Hakim Agung. Dalam pemilihan suara Hakim Agung terpilih Sunarto, unggul 27 suara dari empat calon lainnya.

Berikut adalah empat calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan suara yang diraihnya:
Dr. H. Sunarto, S.H., M.H; meraih 27 suara,
Dr. Yulius, S.H., M.H; meraih 12 suara,
Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M; meraih 3 suara, dan
Prof. Dr. Surya jaya S.H., M.Hum; meraih 2 suara
Jumlah total suara yang masuk adalah 44 dan 1 suara absen yaitu suara milik Ketua Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung, H. Syarifuddin memutuskan untuk tidak menggunakan hak suaranya untuk menjaga netralitas.
“Saya akan menjaga netralitas dan mendukung penuh apapun hasil pemilihan,” tegasnya.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial terpilih Dr. Sunarto, periode 2023-2027.
“Saya atas nama Ketua Mahkamah Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Sunarto, S.H., M.H. atas terpilihnya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, semoga bisa menjalankan amanah ini dengan sempurna. Semoga bisa membawa warna baru dalam mewujudkan cita-cita bersama membangun badan peradilan yang agung,” katanya.
Ia juga berpesan agar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang baru senantiasa melakukan inovasi dan perubahan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Sunarto menyatakan siap membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menciptakan badan peradilan yang agung.
“Saya berharap, rekan Hakim Agung dapat membantu dalam mengawasi dan memberikan kritik. Saya khawatir lupa, khilaf, tidak bisa menjalankan amanah yang telah berikan,” harapnya.
Dalam pemilihan ini, seluruh Hakim Agung yang kini berjumlah 45 orang memiliki peluang untuk menduduki jabatan nomor dua di Mahkamah Agung tersebut. Hal ini sebagaimana tertera dalam pasal 8 ayat 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Sebagai informasi, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas; Ketua Mahkamah Agung, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.
Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas Wakil Ketua bidang Yudisial dan Wakil Ketua bidang Non-Yudisial.
Tugas dan fungsi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara.
Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial yang saat ini dijabat oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H. membawahi Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan.
Selamat kepada Dr. Sunarto atas terpilihnya menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk ke jalan yang lurus.***
*Humas Mahkamah Agung RI
Red/K.000
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post