Jakarta, Kabariku- Untuk menjamin indikator kinerja pembangunan di Kabupaten Garut sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, melalui Surat Keputusan Nomor: 50/KEP.744-BAPPEDA/2022.
Bupati Garut membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah, melalui Keputusan Bupati Nomor 050/Kep.711-APP/2018 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
Sehubungan dengan adanya perubahan susunan Tim Percepatan Pembangunan Daerah yang telah dirubah beberapa kali. Menetapkan Keputusan Bupati tentang perubahan kelima atas Keputusan Bupati Garut Nomor 050/KEP.38-BAPPEDA/2022.
Adapun susunan keanggotaan tim percepatan pembanguanan daerah, terdiri dari:
- Ir. H. Riandi Ria, M.Si.,
Bidang Infrastruktur dan Pengemangan Wilayah - Adeng Sudjarmono, ST., M.Si.,
Bidang Infrastruktur Jalan dan Jembatan - Ir. H. Widiyana, CES.,
Bidang Pertanian, Pariwisata, Sosial, Ekonomi - Dr. H. Suhreman, SH., M.Si.,
Bidang Pemerintahan dan Kewilayahan - Ir. Entang Sastraatmaja, M.Se.,
Bidang Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Daerah - Dra. Yuli Suliswidiyawati, M.Psi., Psych.,
Bidang Sumber Daya Manusia - Yaman Suryaman, SE., M.Si., Ph.D.,
Bidang Kebencanaan - – Agustiana Meriam Gustaman, Amd.Kom.,
– Sumira, SP.,
– Nadia Eka Ayuningtiyas, A.Md.,
Sekretariat Tim
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tertanggal 22 Desember 2022,” tutup Surat Keputusan ditandadatangani Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post