• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pernyataan LBP dan Mahfud MD Tentang OTT KPK, SIAGA 98: Tugas Pokok KPK adalah Menindak Koruptor

Redaksi oleh Redaksi
21 Desember 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Penyataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 pada Selasa (20/12/2022) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sering-sering menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

LBP menyebut OTT membuat citra Indonesia menjadi buruk dan menyarankan lebih menggencarkan pencegahan dan Pendidikan melalui upaya digitalisasi demi mengurangi terjadinya korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pernyataan LBP ini mendapat dukungan dari Menkopulhukam, Mahfud MD, pada Rabu, 21 Desember 2022, bahwa daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT, lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi.

RelatedPosts

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

“Pernyataan kedua pejabat negara ini kontroversial,” cetus Hasanudin, SH. Rabu (21/12/2022).

SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) berpendapat, Pertama, digitalisasi sebagai suatu sistim pencegahan korupsi semestinya efektifitasnya tidak disebandingkan dengan penindakan perkara korupsi.

“Apalagi ditujukan pada penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab pencegahan dan penindakan adalah satu kesatuan dalam penyelesaian keadaan korup di Indonesia,” terang Koordinator SIAGA 98 ini.

Kedua, lanjut Hasanuddin, KPK sejatinya dibentuk dengan tugas pokok penindakan Perkara Korupsi sebagaimana dimaksud UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 30 Tahun 2002.

“Ketiga, dalam hal pencegahan sejatinya menjadi tugas koordinatif dengan pihak lain, khususnya Lembaga eksekutif pemerintahan, termasuk dalam hal ini Menkopolhukam dan Menko Kemaritiman dan nvestasi,” kata Hasanuddin.

Keempat, Hasanuddin menyebut, Korupsi di Indonesia massif dan terstruktur (sistemik dan kultrural), maka, semua pihak berharap KPK dapat menjalankan tugas keduanya yaitu menjalankan fungsi pencegahan.

Baca Juga  Kejagung Menarik Penugasan 10 Jaksa Senior dari KPK, Salah Satunya Kabag Pemberitaan Ali Fikri

“Namun, tugas kedua ini, adalah tugas yang berat sebab membutuhkan tidak hanya political will pemerintah melainkan juga sumber daya manusia yang cukup dan anggaran,” ujarnya.

Kelima, sejatinya tugas pencegahan ini menjadi tugas pokoknya Menkopolhukam dan Menko Investasi, setidaknya pada ruang lingkup Kementeriannya.

“Bukan malah “menyerang”KPK” dengan dalil pencegahan, sebab Penindakan adalah tugas pokok (primair) KPK, sementara pencegahan adalah tugas pelengkap (subsidair) dalam pemberantasan korupsi sebagaimana maksud didirikannya KPK,” tukasnya.

Hal keenam, Hasanuddin menegaskan, dari beberapa penyataan disebutkan KPK saat ini sudah tidak lagi menggunakan istilah operasi dalam tangkap tangan atau (OTT) melainkan Kegiatan Tangkap Tangan (TT).

“Maka apa yang disampaikan oleh kedua Menko tersebut (LBP dan Mahfud MD) sesungguhnya kritik pada masa lalu, yang sering melakukan OTT,” tegasnya.

“Istilah “Operasi” terkesan direncanakan dan “politis” pada pihak-pihak tertentu dalam Tangkap Tangan,” lanjut dia.

Menurutnya, Hal wajar saja Novel Baswedan, mantan penyidik KPK bereaksi atas hal ini dengan menyatakan “Semoga tidak banyak pejabat yang tidak paham tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Atau jangan-jangan dianggap tidak penting?” di Akun Twitternya, 20 Desember 2022.

Tangkap Tangan, kata Hasanuddin, adalah salah satu upaya penindakan karena peristiwa pidananya diketahui sedang berlangsung, oleh sebab itu Tangkap Tangan (TT) tak bisa dihindari, dalam hal KPK mengetahui adanya peristiwa tersebut.

 “Kami berharap LBP dan Mahfud MD mengecam Koruptur yang melakukan perbuatan tersebut, bukan sebaliknya mengecam Tangkap Tangan KPK,” tukasnya.

Sebab cara pandang LBP dan Mahfud MD, Tokoh Aktivis 98 ini menandaskan, sama halnya “menyalahkan Sapu yang membersihkan sampah  menggunung, sementara sampahnya Koruptornya dibiarkan”.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin. Koordinator SIAGA '98Komisi Pemberantasan KorupsiMenko Marinves Luhut PandjaitanMenkopolhukam Mahfud MdWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Isya’ dan Tangisan

Post Selanjutnya

LBP Sebut OTT Rusak Citra Indonesia, KPK: Kerja Holistik Pemberantasan Korupsi

RelatedPosts

KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

LBP Sebut OTT Rusak Citra Indonesia, KPK: Kerja Holistik Pemberantasan Korupsi

KPK Panggil Sekjen Jokpro 2024 Sebagai Saksi Kasus Suap Mahkamah Agung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Teh Ineu Terpilih Ketua PA GMNI Jabar

14 Juni 2026

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

14 Juni 2026
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

14 Juni 2026
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

14 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

14 Juni 2026

Soroti Mobilisasi 12 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil: TNI dan Komcad Bukan Instrumen Hadapi Demonstran

14 Juni 2026

Tata Kelola MBG Dibenahi, Mensesneg: Program Tepat Sasaran, Berkualitas dan Akuntabel

14 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com