• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pemerintah Resmi Rilis UU KUP HPP, Tersangka Pidana Pajak Diumumkan di Media Hingga Masuk DPO

Redaksi oleh Redaksi
16 Desember 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) 50/2022 sebagai pelaksana ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satunya menetapkan Wajib Pajak atau tersangka pidana pajak dapat diumumkan di media hingga dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Aturan diteken Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 12 Desember 2022.

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

Beleid yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah ini sekaligus mencabut PP sebelumnya, yakni PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021.

“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur dalam PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan pengaturan dalam UU HPP,” bunyi bagian pertimbangan PP 50/2022.

PP 50/2022 terdiri dari 15 Bab, lebih banyak bila dibandingkan dengan PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 yang terdiri dari 12 bab.

Bab Baru PP 50/2022

Adapun Bab baru pada PP 50/2022 antara lain: Pelaku tindak pidana perpajakan dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.

Hal tersebut dapat terjadi apabila pelaku telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (1);

“Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, SE., M.Sc., dalam Ngobrol Santai Humas DJP bersama Media di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga  Presiden Jokowi Hadiri Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI 2024-2029

Neil menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan sesuai aturan tindak pidana, dimana disertai 2 alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana.

“Kita mengikuti aturan pidana pajak, jika ada 2 alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidana,” terangnya.

Menurut Neil, peraturan ini dikeluarkan karena melihat selama ini adanya kasus pelanggaran pajak yang tidak bisa diproses karena terhambat oleh status pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mau berikan gambaran waktu saya jadi Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah), kita melakukan penyidikan banyak orang secara substansi dia melakukan pidana, misal dia memungut PPN tapi nggak nyetor (pajak). Tapi karena dia belum tersangka kita nggak bisa tindak lanjut,” jelasnya.

“Nah jadi dengan pasal ini bukan berarti tidak mau menggunakan haknya, karena urusannya ke pengadilan. Kemudian ini sekarang bisa diumumkan, kemudian karena udah tersangka bisa dibuat red notice, maksud aturan itu sebenarnya itu,” tambahnya.

Selain itu, DJP dan penegak hukum juga dapat mengusulkan agar tersangka tindak pidana pajak masuk dalam DPO.

“Setelah itu, DJP akan minta bantuan ke pihak yang berwenang untuk mencatatkan nama para Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak ke dalam red notice, yaitu permintaan negara kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara orang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindak pidana serupa,” bebernya.

Pelaku Pidana Pajak Berpeluang Bebas

Disisi lain, PP Nomor 50 Tahun 2022 ini juga diatur peluang pelaku pidana pajak bebas dari jeratan hukum.

Dengan alasan kepentingan penerimaan negara, Menteri Keuangan (Menkeu) bisa meminta Jaksa Agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Permintaan Menkeu hanya bisa dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga  KPK Putuskan Upaya Hukum Kasasi Atas Terpidana Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Pertama, Kerugian pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Kedua, Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Ketiga, Jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Adapun penerapan sanksi administratif berupa denda, telah diatur sebagai berikut:

1. Dalam hal Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi;

2. Dalam hal Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak diancam secara kumulatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif secara kumulatif.

Ditjen Pajak juga mengoptimalkan data yang sudah tersedia untuk mengejar para pengemplang pajak, demi menciptakan keadilan terhadap pembayar lainnya.***

Salinan PP No 50/2022

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Tags: Direktorat Jenderal PajakkemenkeuKUP UU HPPPP No 50 tahun 2022Presiden JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Konferensi Riset Asia-Pasifik ICA ke-16, Institut Sarinah: Integrasikan Koprasi Kedalam Kurikulum Sekolah Sejak Dini

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Launching Tim Patroli Presisi Cikuray Polres Garut

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026
Foto: Istimewa

Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Launching Tim Patroli Presisi Cikuray Polres Garut

Asep Muhidin: Pejabat PUPR, Satpol PP dan DPMPTSP Garut Sembunyi Setelah Korbankan Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026
Oplus_131072

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

1 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, M.H.Kes., Sp.D.L.P.,

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

Dari Engineer Profesional ke Jalan Dakwah, Kang Iman Bangun Masjid dan Generasi Qur’ani di Wanaraja

1 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, E-PPID hingga AI Helita Dioptimalkan

1 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com