• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pemerintah Resmi Rilis UU KUP HPP, Tersangka Pidana Pajak Diumumkan di Media Hingga Masuk DPO

Redaksi oleh Redaksi
16 Desember 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) 50/2022 sebagai pelaksana ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satunya menetapkan Wajib Pajak atau tersangka pidana pajak dapat diumumkan di media hingga dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Aturan diteken Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 12 Desember 2022.

RelatedPosts

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

Beleid yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah ini sekaligus mencabut PP sebelumnya, yakni PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021.

“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur dalam PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan pengaturan dalam UU HPP,” bunyi bagian pertimbangan PP 50/2022.

PP 50/2022 terdiri dari 15 Bab, lebih banyak bila dibandingkan dengan PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 yang terdiri dari 12 bab.

Bab Baru PP 50/2022

Adapun Bab baru pada PP 50/2022 antara lain: Pelaku tindak pidana perpajakan dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.

Hal tersebut dapat terjadi apabila pelaku telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (1);

“Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, SE., M.Sc., dalam Ngobrol Santai Humas DJP bersama Media di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga  Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

Neil menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan sesuai aturan tindak pidana, dimana disertai 2 alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana.

“Kita mengikuti aturan pidana pajak, jika ada 2 alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidana,” terangnya.

Menurut Neil, peraturan ini dikeluarkan karena melihat selama ini adanya kasus pelanggaran pajak yang tidak bisa diproses karena terhambat oleh status pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mau berikan gambaran waktu saya jadi Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah), kita melakukan penyidikan banyak orang secara substansi dia melakukan pidana, misal dia memungut PPN tapi nggak nyetor (pajak). Tapi karena dia belum tersangka kita nggak bisa tindak lanjut,” jelasnya.

“Nah jadi dengan pasal ini bukan berarti tidak mau menggunakan haknya, karena urusannya ke pengadilan. Kemudian ini sekarang bisa diumumkan, kemudian karena udah tersangka bisa dibuat red notice, maksud aturan itu sebenarnya itu,” tambahnya.

Selain itu, DJP dan penegak hukum juga dapat mengusulkan agar tersangka tindak pidana pajak masuk dalam DPO.

“Setelah itu, DJP akan minta bantuan ke pihak yang berwenang untuk mencatatkan nama para Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak ke dalam red notice, yaitu permintaan negara kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara orang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindak pidana serupa,” bebernya.

Pelaku Pidana Pajak Berpeluang Bebas

Disisi lain, PP Nomor 50 Tahun 2022 ini juga diatur peluang pelaku pidana pajak bebas dari jeratan hukum.

Dengan alasan kepentingan penerimaan negara, Menteri Keuangan (Menkeu) bisa meminta Jaksa Agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Permintaan Menkeu hanya bisa dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga  Survey Lokasi Potensi Bencana, Berikut Arahan Pengurangan Resiko Bencana TPPD Bidang Kebencanaan Kabupaten Garut

Pertama, Kerugian pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Kedua, Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Ketiga, Jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Adapun penerapan sanksi administratif berupa denda, telah diatur sebagai berikut:

1. Dalam hal Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi;

2. Dalam hal Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak diancam secara kumulatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif secara kumulatif.

Ditjen Pajak juga mengoptimalkan data yang sudah tersedia untuk mengejar para pengemplang pajak, demi menciptakan keadilan terhadap pembayar lainnya.***

Salinan PP No 50/2022

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Jenderal PajakkemenkeuKUP UU HPPPP No 50 tahun 2022Presiden JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Konferensi Riset Asia-Pasifik ICA ke-16, Institut Sarinah: Integrasikan Koprasi Kedalam Kurikulum Sekolah Sejak Dini

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Launching Tim Patroli Presisi Cikuray Polres Garut

RelatedPosts

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Launching Tim Patroli Presisi Cikuray Polres Garut

Asep Muhidin: Pejabat PUPR, Satpol PP dan DPMPTSP Garut Sembunyi Setelah Korbankan Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com