• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pemerintah Resmi Rilis UU KUP HPP, Tersangka Pidana Pajak Diumumkan di Media Hingga Masuk DPO

Redaksi oleh Redaksi
16 Desember 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) 50/2022 sebagai pelaksana ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satunya menetapkan Wajib Pajak atau tersangka pidana pajak dapat diumumkan di media hingga dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Aturan diteken Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 12 Desember 2022.

RelatedPosts

Raja Surakarta Pakubuwono XIII Tutup Usia pada 77 Tahun di Solo

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

Komisi V DPR Dorong Percepatan Pengembangan Batam agar Mampu Saingi Singapura di Sektor Logistik

Beleid yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah ini sekaligus mencabut PP sebelumnya, yakni PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021.

“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur dalam PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan pengaturan dalam UU HPP,” bunyi bagian pertimbangan PP 50/2022.

PP 50/2022 terdiri dari 15 Bab, lebih banyak bila dibandingkan dengan PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 yang terdiri dari 12 bab.

Bab Baru PP 50/2022

Adapun Bab baru pada PP 50/2022 antara lain: Pelaku tindak pidana perpajakan dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.

Hal tersebut dapat terjadi apabila pelaku telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (1);

“Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, SE., M.Sc., dalam Ngobrol Santai Humas DJP bersama Media di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga  Polres Garut Polda Jabar Berikan 27 Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi dan Relawan Kemanusiaan

Neil menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan sesuai aturan tindak pidana, dimana disertai 2 alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana.

“Kita mengikuti aturan pidana pajak, jika ada 2 alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidana,” terangnya.

Menurut Neil, peraturan ini dikeluarkan karena melihat selama ini adanya kasus pelanggaran pajak yang tidak bisa diproses karena terhambat oleh status pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya mau berikan gambaran waktu saya jadi Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah), kita melakukan penyidikan banyak orang secara substansi dia melakukan pidana, misal dia memungut PPN tapi nggak nyetor (pajak). Tapi karena dia belum tersangka kita nggak bisa tindak lanjut,” jelasnya.

“Nah jadi dengan pasal ini bukan berarti tidak mau menggunakan haknya, karena urusannya ke pengadilan. Kemudian ini sekarang bisa diumumkan, kemudian karena udah tersangka bisa dibuat red notice, maksud aturan itu sebenarnya itu,” tambahnya.

Selain itu, DJP dan penegak hukum juga dapat mengusulkan agar tersangka tindak pidana pajak masuk dalam DPO.

“Setelah itu, DJP akan minta bantuan ke pihak yang berwenang untuk mencatatkan nama para Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak ke dalam red notice, yaitu permintaan negara kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara orang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindak pidana serupa,” bebernya.

Pelaku Pidana Pajak Berpeluang Bebas

Disisi lain, PP Nomor 50 Tahun 2022 ini juga diatur peluang pelaku pidana pajak bebas dari jeratan hukum.

Dengan alasan kepentingan penerimaan negara, Menteri Keuangan (Menkeu) bisa meminta Jaksa Agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Permintaan Menkeu hanya bisa dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga  Koordinator SIAGA 8 Windan Djatnika SH Sampaikan Tanggapan Atas Klarifikasi RSUD Terkait TikTok Lombok

Pertama, Kerugian pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Kedua, Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Ketiga, Jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Adapun penerapan sanksi administratif berupa denda, telah diatur sebagai berikut:

1. Dalam hal Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi;

2. Dalam hal Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak diancam secara kumulatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif secara kumulatif.

Ditjen Pajak juga mengoptimalkan data yang sudah tersedia untuk mengejar para pengemplang pajak, demi menciptakan keadilan terhadap pembayar lainnya.***

Salinan PP No 50/2022

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Jenderal PajakkemenkeuKUP UU HPPPP No 50 tahun 2022Presiden JokowiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Konferensi Riset Asia-Pasifik ICA ke-16, Institut Sarinah: Integrasikan Koprasi Kedalam Kurikulum Sekolah Sejak Dini

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Launching Tim Patroli Presisi Cikuray Polres Garut

RelatedPosts

Raja Surakarta Paku Buwono XIII Hangabehi wafat di usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru.(Foto:Ist)

Raja Surakarta Pakubuwono XIII Tutup Usia pada 77 Tahun di Solo

2 November 2025
Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Ketua Komisi V DPR Lasarus dorong percepatan pengembangan Batam agar mampu bersaing dengan Singapura. (Foto:DPR-RI)

Komisi V DPR Dorong Percepatan Pengembangan Batam agar Mampu Saingi Singapura di Sektor Logistik

31 Oktober 2025
Menteri Agama, KH Nasaruddin Umar dalam sebuah acara di Jakarta (Foto: Humas Kemenag)

Vatikan Akan Kembali Kunjungi Indonesia Desember 2025, Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal

31 Oktober 2025
Mantan Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam acara Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Jakarta, Kamis (30/10/2025) (Foto: Hana Syarif)

Komunikasi Humanis dan Transparan Dinilai Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik terhadap Polri

31 Oktober 2025
dok PPATK

PPATK Kolaborasi Data Lintas Lembaga: “Operasi Lebah Madu” Berantas Korupsi dan Judi Online

31 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Launching Tim Patroli Presisi Cikuray Polres Garut

Asep Muhidin: Pejabat PUPR, Satpol PP dan DPMPTSP Garut Sembunyi Setelah Korbankan Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Raja Surakarta Paku Buwono XIII Hangabehi wafat di usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru.(Foto:Ist)

Raja Surakarta Pakubuwono XIII Tutup Usia pada 77 Tahun di Solo

2 November 2025
Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah antara dukungan terhadap rakyat Palestina dan penanganan pengungsi konflik di Papua (Foto:Istimewa)

Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

1 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan sekaligus menutup acara Tanwir ke-XXXIII IMM di UMM Dome, Malang, Jatim, Jumat, 31 Oktober 2025

Kapolri: Mahasiswa Punya Peran Wujudkan Indonesia Emas 2045 dan Bebas Narkoba

1 November 2025
Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon di Ruang Agenas, Hotel Lahan Select Gyeongju, Jumat (31/10/2025) (Foto: Tim Media Presiden Prabowo)

Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Pendidikan

1 November 2025
Menag Nasaruddin Umar (kanan) menerima kunjungan Duta Besar UEA untuk Indonesia Abdulla Salem Al Dhaheri (kiri), di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/10/2025) (Foto: Kemenag/Fauzan Dhani)

Indonesia dan UEA Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital Pendidikan Madrasah

1 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Olahraga, Seni, dan Kebudayaan Republik Afrika Selatan, Gayton McKenzie, dan Direktur Jenderal Diplomasi Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D Retno Astuti dalam G20 4th Cultural Working Group Meeting dan G20 Culture Ministers Meeting, Zimbali Resort, Durban, KwaZulu-Natal, Afrika Selatan, Kamis (30/10/2025) (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)

Menbud Fadli Zon Tekankan Pelindungan Benda Budaya dan Dukung Pembangunan Rumah Budaya Indonesia di Afrika Selatan

1 November 2025
Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon (Kanan) di Korea Selatan, Jumat (31/10/2025) (Foto: Tim Media Presiden)

Prabowo: Indonesia Akan Tambah Pengiriman Mahasiswa Kedokteran ke Selandia Baru

1 November 2025
KBRI Phnom Penh berpartisipasi dalam pameran perjalanan “Time To Fly” pada 25–26 Oktober 2025 di AEON Mall 1, Phnom Penh, Kamboja (Foto: KBRI Phnom Penh)

KBRI Phnom Penh Dorong Wisatawan Kamboja Kunjungi Indonesia Lewat Pameran “Time To Fly”

1 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

    Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siap Dikerahkan ke Gaza, Tunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti 110 WNI Korban Penipuan Online: “Negara Harus Lindungi Warga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com