• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

OTT Potensial Disalahgunakan! Berikut Penjelasan Hasanuddin

Redaksi oleh Redaksi
22 Desember 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mantan penyidik Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan belakangan ini lembaga anti rasuah telah jarang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“KPK sekarang sudah sangat jarang OTT, disuruh jangan sering-sering,” ungkap Novel di Twitternya, Kamis (22/12/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Lebih lanjut, Novel juga juga melontarkan pertanyaan spekulasi soal OTT.

RelatedPosts

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

“Apa artinya dilarang sama sekali OTT?” tanya Novel.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian Simpul Aktvis Angkatan 98 (SIAGA 98) yang menjelaskan,  Operasi Tangkap Tangan atau dikenal OTT sering terjadi di era KPK masa lalu, sebab OTT menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi.

“Sebagai suatu strategi, maka tangkap tangan adalah penindakan yang direncanakan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Dan model penindakan seperti ini berpotensi melanggar hukum (KUHAP),” terang Hasanuddin Koordinator SIAGA 98. Kamis (22/12/2022).

Hasanuddin menjelaskan, Tangkap Tangan dalam pengertian KUHAP, Pasal 1 butir 19, dilakukan secara spontanitas tanpa adanya rencana, sementara operasi dilakukan secara terencana (TSM).

“Dalam OTT dapat dilakukan penyadapan bahkan jauh sebelum peristiwa pidananya terjadi, cukup dengan dugaan atau indikasi semata, yang tentu saja sudah bukan lagi dalam pengertian Tangkap Tangan sebagaimana dimaksud KUHAP Pasal 1 butir 19 yang sifatnya spontanitas,” paparnya.

Aktivis 98 ini pun menegaskan, “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana yaitu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

Oleh sebab itu, lanjut dia, OTT berpotensi disalahgunakan dengan merencanakan penindakan pihak-pihak tertentu semata, secara ekstrim OTT dapat berpotensi menjadi Korupsi Penyidikan atau Penindakan yang dilakukan Internal KPK sendiri.

Baca Juga  Bangun Pemerintahan Bersih, KPK Edukasi DPRD Sulsel Soal Pokir dan Integritas

“Sebab itu, Kami memahami evaluasi kembali terkait OTT, yang kemudian istilah dan operasi ini tidak digunakan lagi, melainkan menjadi Kegiatan Tangkap Tangan (KTT) demi memastikan pemberantasan korupsi dilakukan secara sah dan benar mengikuti ketentuan hukum,” ucapnya.

Terkait perdebatan OTT beberapa hari ini, apa yang dikemukakan Luhut Binsar Panjaitan, Mahfud MD dan Novel Baswedan, Hasanuddin menyebut, aneh dan janggal.

Sebab LBP dan Mahfud MD sebagai Menko Representasi pemerintah sudah mengetahui adanya koreksi OTT ini, tapi tetap menggunakan istilah ini.

Berbeda dengan Novel Baswedan yang memang menjadi bagian dari OTT masa lalu, tentu akan membela pengertian OTT sebagai strategi dan operasi yang direncanakan yang efektif, sebab itulah kritik LBP dan Mahfud MD terkait OTT dimaksud ditujukan pada dirinya.

SIAGA 98 berpendapat bahwa Tangkap Tangan yang dilakukan secara terus menerus akan menempatkan Korupsi bukan lagi sebagai Extra Ordinary Crime dan white colour crime sebab Tangkap Tangan adalah peristiwa pidana umum atau biasa.

“KPK saat ini sudah On The Track dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan integrasi pencegahan dan penindakan korupsi. Khususnya dalam menjalankan Tangkap Tangan sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” Hasanuddin menutup.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiMenko Marinves Luhut PandjaitanMenkopolhukam Mahfud Mdnovel baswedanSIAGA 98Simpul Aktvis Angkatan 98Warta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Setubuhi Anak Kandung Sejak di Bangku SD, AK Diringkus Polres Garut

Post Selanjutnya

Geledah Gedung DPRD Jawa Timur, Tim Penyidik KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Rp1 Miliar Lebih

RelatedPosts

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Geledah Gedung DPRD Jawa Timur, Tim Penyidik KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Rp1 Miliar Lebih

Wujud Cinta Kasih di Momen Hari Ibu TP PKK Cigedug Garut Berikan 'Jajan untuk Lansia'

Discussion about this post

KabarTerbaru

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Wasekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Rouli Rajagukguk, (Istimewa)

Wasekjend Depinas SOKSI Kritik Deddy Sitorus, Singgung Etika Politik dan Kepemimpinan PDIP

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com