• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

OTT Potensial Disalahgunakan! Berikut Penjelasan Hasanuddin

Redaksi oleh Redaksi
22 Desember 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mantan penyidik Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan belakangan ini lembaga anti rasuah telah jarang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“KPK sekarang sudah sangat jarang OTT, disuruh jangan sering-sering,” ungkap Novel di Twitternya, Kamis (22/12/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Lebih lanjut, Novel juga juga melontarkan pertanyaan spekulasi soal OTT.

RelatedPosts

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

“Apa artinya dilarang sama sekali OTT?” tanya Novel.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian Simpul Aktvis Angkatan 98 (SIAGA 98) yang menjelaskan,  Operasi Tangkap Tangan atau dikenal OTT sering terjadi di era KPK masa lalu, sebab OTT menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi.

“Sebagai suatu strategi, maka tangkap tangan adalah penindakan yang direncanakan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Dan model penindakan seperti ini berpotensi melanggar hukum (KUHAP),” terang Hasanuddin Koordinator SIAGA 98. Kamis (22/12/2022).

Hasanuddin menjelaskan, Tangkap Tangan dalam pengertian KUHAP, Pasal 1 butir 19, dilakukan secara spontanitas tanpa adanya rencana, sementara operasi dilakukan secara terencana (TSM).

“Dalam OTT dapat dilakukan penyadapan bahkan jauh sebelum peristiwa pidananya terjadi, cukup dengan dugaan atau indikasi semata, yang tentu saja sudah bukan lagi dalam pengertian Tangkap Tangan sebagaimana dimaksud KUHAP Pasal 1 butir 19 yang sifatnya spontanitas,” paparnya.

Aktivis 98 ini pun menegaskan, “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana yaitu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

Oleh sebab itu, lanjut dia, OTT berpotensi disalahgunakan dengan merencanakan penindakan pihak-pihak tertentu semata, secara ekstrim OTT dapat berpotensi menjadi Korupsi Penyidikan atau Penindakan yang dilakukan Internal KPK sendiri.

Baca Juga  BESOK! KSPSI Akan Gelar Seruan Aksi Nasional di Depan Gedung DPR RI

“Sebab itu, Kami memahami evaluasi kembali terkait OTT, yang kemudian istilah dan operasi ini tidak digunakan lagi, melainkan menjadi Kegiatan Tangkap Tangan (KTT) demi memastikan pemberantasan korupsi dilakukan secara sah dan benar mengikuti ketentuan hukum,” ucapnya.

Terkait perdebatan OTT beberapa hari ini, apa yang dikemukakan Luhut Binsar Panjaitan, Mahfud MD dan Novel Baswedan, Hasanuddin menyebut, aneh dan janggal.

Sebab LBP dan Mahfud MD sebagai Menko Representasi pemerintah sudah mengetahui adanya koreksi OTT ini, tapi tetap menggunakan istilah ini.

Berbeda dengan Novel Baswedan yang memang menjadi bagian dari OTT masa lalu, tentu akan membela pengertian OTT sebagai strategi dan operasi yang direncanakan yang efektif, sebab itulah kritik LBP dan Mahfud MD terkait OTT dimaksud ditujukan pada dirinya.

SIAGA 98 berpendapat bahwa Tangkap Tangan yang dilakukan secara terus menerus akan menempatkan Korupsi bukan lagi sebagai Extra Ordinary Crime dan white colour crime sebab Tangkap Tangan adalah peristiwa pidana umum atau biasa.

“KPK saat ini sudah On The Track dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan integrasi pencegahan dan penindakan korupsi. Khususnya dalam menjalankan Tangkap Tangan sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” Hasanuddin menutup.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiMenko Marinves Luhut PandjaitanMenkopolhukam Mahfud Mdnovel baswedanSIAGA 98Simpul Aktvis Angkatan 98Warta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Setubuhi Anak Kandung Sejak di Bangku SD, AK Diringkus Polres Garut

Post Selanjutnya

Geledah Gedung DPRD Jawa Timur, Tim Penyidik KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Rp1 Miliar Lebih

RelatedPosts

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026
Post Selanjutnya

Geledah Gedung DPRD Jawa Timur, Tim Penyidik KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Rp1 Miliar Lebih

Wujud Cinta Kasih di Momen Hari Ibu TP PKK Cigedug Garut Berikan 'Jajan untuk Lansia'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Kadisnaker Ujang Hendra Sebut Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT di Industri Plastik Gratis

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com