• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

IRESS Ungkap 7 Aspek Menuju UU EBET Konstitusional dan Pro Rakyat

Redaksi oleh Redaksi
15 Desember 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) telah masuk prolegnas sejak 2019 menjadi RUU prioritas pada 2020, 2021 dan 2022. Ternyata draft RUU EBET baru disampaikan DPR kepada Pemerintah 14 Juni 2022.

Pemerintah baru memberi pandangan, termasuk draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas draft RUU EBET pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR dan DPD RI, 29 November 2022 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hingga saat ini, DIM final masih belum disampaikan kepada DPR. Tampaknya, RUU EBET tidak akan dapat ditetapkan pada 2022 ini, dan kembali menjadi RUU prioritas pada 2023”.

RelatedPosts

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

Demikian pendapat Marwan Batubara, selaku Direktur IRESS dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Menurut Marwan, RUU EBET terdiri dari 14 Bab dan 42 Pasal yang meliputi transisi energi dan peta jalan, sumber EBET, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBET, dukungan Pemerintah, dana EBET, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Beberapa aspek dan pokok substansi bahasan yang dicermati agar ketentuan UU EBET kelak konsisten dengan konstitusi dan sesuai kepentingan negara dan rakyat.

Pertama, RUU EBET harus bebas dari motif dan kepentingan sempit dan merugikan, termasuk dari para penumpang gelap.

“Semula RUU yang menjadi inisiatif DPD RI pada 2018 ini, dinamakan RUU ET (energi terbarukan). Maka mestinya konsisten dipertahankan,” ungkap Marwan,

Kedua, sejalan dengan hal diatas, Marwanmenjelaskan, RUU EBET harus menghilangkan ketentuan terkait dengan energi baru, terutama yang masih mengakomodasi penggunaan energi fosil.

Ketentuan terkait program gasifikasi batubara (DME) pada dasarnya tidak layak ekonomi, namun coba diselundupkan.

“Patut diduga sebelumnya, program DME telah digunakan (sebagai teaser) untuk memperoleh perpanjangan PKP2B menjadi IUP (dalam revisi UU Minerba No.4/2009) dan ke depan digunakan untuk mengamankan kepentingan bisnis dan menjaga harga saham,” paparnya.

Baca Juga  IPW Apresiasi Langkah Kapolri Ambil Alih Penanganan Kasus Tewasnya Polisi Tembak Polisi

Disamping itu, proses gasifikasi batubara justru menghasilkan net emisi GRK lebih besar. Sehingga, program tersebut tidak konsisten dengan target penurunan GRK, yakni mengurangi emisi CO2/GRK.

“Tapi yang dilakukan justru sebaliknya, jika tetap ingin diatur, maka langkah paling tepat adalah merevisi UU Minerba dan UU Migas juga yang harus diwaspadai adanya upaya penyelundupan ketentuan untuk menghapus kewajiban DMO batubara (volume dan harga),” katanya.

Ketiga, pemuatan ketentuan tentang pembangkit nuklir, menurutnya harus dihilangkan, terutama karena Indonesia telah membentuk UU Ketenaganukliran No.10/1997.

“Selain itu, terlepas perlunya diversifikasi, praktis PLTN tidak prioritas dan masih lama untuk dibangun. Tersedia beragam alternatif energi terbarukan seperti panas bumi, air dan tenaga surya yang semakin murah. Negara dan rakyat tidak boleh kalah oleh agenda dan promotor pembangkit PLTN,” imbuhnya. 

Keempat, meskipun disebutkan telah dihapus dalam pokok bahasan, rakyat harus waspada dan tetap menolak dimasukkannya ketentuan tentang skema power wheeling, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik PLN oleh IPP. 

Skema power wheeling akan memberi jalan kepada IPP mengambil porsi bisnis PLN (pelanggan premium), mengurangi kemampuan cross-subsidi antar wilayah, mensubsidi IPP dan menambah cadangan.

“Prinsipnya, skema ini hanya akan menguntungkan para investor/IPP, atas nama dan alasan absurd, namun di sisi lain akan sangat merugikan negara (APBN), BUMN (PLN) dan juga rakyat konsumen listrik,” beber dia.

Kelima, ketentuan terkait transisi dan peta jalan pengembangan energi harus dirumuskan lebih komprehensif, dan dielaborasi secara lengkap dan mendalam.

“Rumusan yang dangkal dan formalitas akan membuka peluang terjadinya moral hazard yang merugikan negara, BUMN dan pelanggan listrik,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut dia, terminasi dini sekitar 30-an PLTU (kapasitas sekitar 17GW) tidak boleh dilakukan beraalasan mitigasi perubahan iklim, sepanjang PLTU-PLTU masih layak ekonomi.

Baca Juga  Museum Nasional Kebakaran, Polisi Periksa Enam Saksi

Tingkat emisi GRK Indonesia relatif lebih rendah dibanding negara lain, sementara kompensasi dari negara untuk termiansi PLTU tersebut akan memberatkan APBN.

Keenam, perlu tambahan ketentuan/substansi terkait riset dan inovasi pengembangan teknologi EBET, terutama pengembangan industri dan produksi solar PV nasional bagi pembangunan PLTS secara massif kedepan,” katanya.

Sejalan dengan biaya (levelized cost of energy, LCOE) PLTS global yang terus turun, potensi tenaga surya yang melimpah harus dimanfaatkan guna mendukung kedaulatan, ketahanan dan kemandirian energi, sekaligus mengurangi impor komponen utama PLTS dan objek pasar produk asing.

Kebijakan industri PLTS/solar PV ini harus sejalan dan terintegrasi dengan kebijakan dan ketentuan tentang TKDN.

“Upaya strategis ini sudah dirintis oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan era Presiden SBY melalui pembentukan BUMN khusus, namun tampaknya diterminasi oleh kepentingan pro oligarki dan China. Menteri Perindustrian perlu masuk ke dalam Tim RUU EBT Pemerintah,” paparnya.

Ketujuh, upaya meningkatnya liberalisasi sektor listrik nasional harus dicegah, terutama dengan memberi kesempatan kepada swasta/IPP membangun pembangkit EBT dan menjual listrik kepada masyarakat, terutama konsumen premium dan kawasan industri.

Salah satu contoh fatal adalah memberikan kesempatan kepada swasta oligarkis dan China membangun PLTA (potensi 10.000MW) sepanjang sungai Kayan di Kaltim.

“Kebijakan yang menihilkan kesempatan BUMN ini jelas mengkhianati Pasal 33 UUD 1945, serta menghilangkan NKRI dan rakyat menikmati listrik yang murah dan bersih,” tukas Marwan.

Ditegaskannya, Hingga saat ini secara formil proses pembentukan UU EBET sudah bermasalah. Draft RUU EBET disampaikan ke Pemerintah Juni 2022.

Namun DIM RUU yang seharusnya diserahkan dalam waktu 60 hari (Pasal 49 UU P3 No.13/2022), hingga saat ini belum juga dilakukan pemerintah.

Tampaknya dugaan moral hazard dalam pembahasan UU Minerba No.3/2020 dan UU IKN No.3/2022 akan kembali terulang: melanggar ketentuan UU P3 No.13/2022, partisipasi publik minimal/dihambat, substansi ketentuan dangkal dan tidak esensial.

Baca Juga  Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Sirkuit Formula E, Ini Jawaban Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

“Karena dilimpahkan ke pemerintah melalui penerbitan PP, Perpres, dll. Waktu pembahasan sangat singkat, sementara UU IKN disusun hanya 44 hari dan segera akan direvisi,” ujarnya.

Para pengusung mengatakan RUU EBET disusun sebagai kebutuhan mendesak guna menyiapkan regulasi komprehensif yang dapat menjaga ekosistem investasi yang kondusif, adil, dan berkelanjutan.

Dalam hal itu pun disinggung tentang kedaulatan, ketahanan dan kemandirian energi.

“Dengan melihat antusiasme pembahasan dan berbagai pemuatan berbagai pokok bahasan dan substansi RUU, tampaknya pernyataan tersebut sangat absurd dan pantas dipertanyakan. Dengan mudah rakyat bisa menilai melalui motif di balik RUU tersebut,” katanya

Lebih jauh Marwan mengatakan, Bahwa selama ini rakyat telah dihisap dengan tagihan listrik yang tinggi dan terus naik.

Bentuk dan modus penghisapan tersebut terjadi melalui BPP listrik yang tinggi dan terus naik akibat: cadangan (reserve margin) pembangkitan listrik yang tinggi (Jawa 60% dan Sumatera 50%), pembelian listrik IPP oleh PLN dengan skema take-or-pay/TOP (bisnis IPP tak kenal rugi meski kondisi kahar, force majeure), unbundling bisnis PLN hingga sampai ke level konsumen dikuasai swasta oligarkis), pencaplokan pelanggan premium PLN oleh swasta, dll. 

Meskipun sebagian rakyat memperoleh tarif listrik murah karena disubsidi, namun tetap saja, seluruh rakyatlah yang membayar melalui subsidi listrik APBN puluhan hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.

“Saat ini, tagihan listrik yang kita bayar sebetulnya bisa lebih murah jika kebijakan pro oligarki yang disebut di atas diperbaiki atau dihilangkan, sehingga kita bebas penghisapan. DPR mestinya bisa berbuat dan bertindak, misalnya menghilangkan skema TOP, membatasi IPP, dan membiarkan PLTU beroperasi sesuai usia ekonomi. Bukan dengan menambah daya hisap melalui pembentukan UU EBET yang berpotensi inkonstitusional dan tidak pro rakyat,” tutup Marwan.***

Red/K.104

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: IRESSKonstitusional dan Pro RakyatMenuju UU EBETWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua KPK Beri Pembekalan dan Penguatan Kepada Bakal Bacaleg PDI Perjuangan

Post Selanjutnya

Kemenkes Evaluasi Penyesuaian Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip, Berikut Rinciannya

RelatedPosts

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Anggota Komisioner Yudisial saat konferensi pers, Selasa (23/12) di Jakarta (Foto: Ghurri/Kabariku.com)

Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

23 Desember 2025
Klaim peran Serikat Nelayan Indonesia dalam sejumlah kebijakan perikanan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.(Foto:Istimewa)

Klaim Peran SNI dalam Kebijakan Perikanan Dipersoalkan Sejumlah Kalangan

22 Desember 2025
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) menyapa dan memberikan semangat kepada relawan PLN yang turun membantu membantu masyarakat terdampak bencana setelah Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

21 Desember 2025
Post Selanjutnya

Kemenkes Evaluasi Penyesuaian Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip, Berikut Rinciannya

Bappeda Garut Gelar FGD Bahas Pokja PKP dan Persiapan Pembentukan Forum PKP Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH: Pendekar dan Patriot Penjaga Masa Depan Bangsa

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com