• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Keluarkan SE Larangan Izin Gedung Husainiah, Habib Syakur: Plt. Bupati Probolinggo Langgar Sistem Tata Kelola Pemerintahan

Redaksi oleh Redaksi
5 November 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan tanggapan, atas surat edaran yang dikeluarkan Plt. Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko tentang larangan pemberian izin pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Surat Edaran Plt. Bupati Probolinggo itu ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Probolinggo dan ditandatangani langsung oleh Timbul Prihanjoko pada 20 Mei 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Habib Syakur mengingatkan, Surat Edaran semacam itu tidak boleh dikeluarkan dan sangat bertentangan dengan aturan tata kelola pemerintahan yang baik.

RelatedPosts

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

“Secara aturan kedinasan dan ketatanegaraan, kan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, bahkan pemerintahan di tingkat kelurahan dan desa-desa itu wajib memberikan pelayanan kepada masyarkat. Jadi tidak boleh malah memberikan larangan, apalagi ajakan untuk menolak sesuatu yang sebenarnya menjadi hak setiap warga negara Indonesia,” ujar Habib Syakur di Jakarta, dikutip Sabtu (4/11/2022).

Habib Syakur menilai yang dilakukan Timbul Prihanjoko itu sudah keluar dari koridor dan kaidah pemerintahan sebagai pelaksana pelayanan publik.

Alih-alih melayani, kata Habib Syakur, Timbul justru seperti mengajak para Camat untuk melarang sesuatu yang dibolehkan Undang-Undang.

“Mestinya tak boleh mengeluarkan surat edaran untuk melarang masyarakat mengajukan sesuatu yang dibolehkan dalam Undang-Undang,” tukasnya.

Semestinya dilakukan, jelas Habib Syakur, permohonan izin pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia yang hendak diajukan oleh Ormas Ahlul Bait Indonesia dibiarkan dan diproses.

Kemudian baru setelah ditelaah, kemudian dilihat apakah sudah memenuhi ketentuan perizinan ataukan bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga  LBH Pos Malang: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Harus Transparan dan akuntabel

“Kalau yang tak sesuai, ya silahkan dilarang dong secara aturan. Jangan seperti antipati karena desakan kelompok tertentu,” imbuhnya.

Habib Syakur meminta agak Pemkab Probolinggo jangan sampai mengorbankan satu kelompik yang belum tentu melanggar hukum.

“Apalagi kelompok ini dikondisikan seolah-olah sebagai pihak yang salah dan dijelek-jelekkan. Hal semacam ini tidak boleh dalam negara hukum seperti Indonesia ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Camat se Kabupaten Probolinggo.

Surat edaran itu bernomor: 451/ 119 /426.33/2022 tentang Pelarangan Rencana Pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di Kabupaten Probolinggo.

Dalam surat itu dijelaskan alasan-alasan pelarangan:

Pertama, bahwa dalam rangka menjaga ketentraman dan kenyamanan bermasyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo,

Kedua, terkait kekhawatiran terhadap Ormas Ahlul Bait Indonesia mengajukan kembali permohonan pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di wilayah Kabupaten Probolinggo,

Ketiga, untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 03 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2010-2029.

Keempat, adanya penolakan masyarakat dan didukung oleh ormas-ormas besar yang berada di Kabupaten Probolinggo dimana rencana Pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia ini dinilai akan menimbulkan perpecahan, ketidaknyamanan dan keresahan di lingkungan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Oleh karena itu, kepada seluruh Camat se Kabupaten Probolinggo untuk tidak memberi ijin terhadap rencana Pembangunan Gedung Husainiah Ahlul Bait Indonesia di wilayah Kabupaten Probolinggo,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.***

Red/K.103

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gerakan Nurani KebangsaanHabib Syakur bin Ali Mahdi Al HamidPlt. Bupati ProbolinggoSE Larangan Izin Gedung HusainiahWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Periksa Tersangka LE di Kediamannya Sudah Sesuai Ketentuan. Berikut Penjelasan Ali Fikri

Post Selanjutnya

Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Kapolres Garut Inisiatif Bangun Sumur Artesis di Caringin Garut

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026
Post Selanjutnya

Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Kapolres Garut Inisiatif Bangun Sumur Artesis di Caringin Garut

Kontingen Garut Nomor Papan 3 Meter Mix Cabor Loncat Indah Raih Medali Emas

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Kondisi Harimau, Kebun Binatang Kota Bandung

Pemprov Jabar Pastikan Gaji Petugas Bandung Zoo Dibayar Lunas, Mulai April 2026

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com