• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Termasuk Dirut PT. Liga Indonesia Baru

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2022
di Kabar Peristiwa, Olahraga
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Mabes Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam Tragedi 1 Oktober di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Pada konferensi pers mengatakan, Berdasarkan hasil pendalaman Polri menetapkan tersangka dinilai lalai yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Para tersangka dalam peristiwa itu yakni, Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL); AH Ketua Panpel Arema; dan SS selaku kepala security officer atau keamanan stadion.

RelatedPosts

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

Persib Kosong Pemain Asing Usai David da Silva Hengkang, Revolusi Besar Bentuk Skuad Baru?

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

“Ketiga tersangka dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” kata Kapolri Sigit. Kamis (6/9/2022) malam.

Kapolri memaparkan, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.

“Verifikasi terakhirdilakukan pada tahun 2020, dan beberapa catatan tidak dipenuhi berkaitan dengan keselamatan bagi penonton,” ungkapnya.

Dalam olah TKP, diketahui di tribun terdapat 4 pintu, pintu 11-12-13 dan 14 mengalami kendala yang seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir pintu sudah dibuka.

“Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, dan para penjaga pintu (syeward) tidak berada ditempat,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, kaya Sigit, menyebutkan bahwa stewad berjaga ditempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

“Kemudian terdapat besi melintang setinggi 5 cm, yang mengakibatkan penonton terhambat saat melewati pintu tersebut, hingga kemudian terjadi desak-desakkan hampir selama 20 menit,” lanjutnya.

Baca Juga  Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri: 'Seluruh Personel Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya'

Kapolri Sigit menyebutkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur Kepolisian, H, anggota Brimob Polda Jatim.

“Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni WSS selaku Kabag Ops Polres Malang.

“WSS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri

Diketahui, dalam penanganan kasus ini Tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi, 31 di antaranya personel Polri.

Kapolri menambahkan, Mabes Polri akan terus bekerja maksimal untuk mendalami kasus ini. Baik itu pada 20 personil yang melanggar kode etik maupun terhadap 6 orang tersangka.

Kapolri menyebut, Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah.

“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” ujar  Sigit.

Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur.

“Kami berharap kedepannya dunia sepak bola Indonesia akan semakin baik, oleh karena itu kami akan mengeluarkan Peraturan Kapolri terkait dengan managemen kompetisi dan keamanan serta keselamatan penonton,” tandas Kapolri Sigit.

BACA juga ‘Peristiwa Stadion Kanjuruhan Ketiga Terparah Setelah Peru dan Ghana. Berikut 10 Tragedi dalam Sejarah Sepak Bola Dunia‘

Laga Arema vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 berubah jadi duka. Usai wasit meniup peluit pertanda berakhirnya pertandingan, suasana berubah jadi kacau. Suporter yang kecewa Arema kalah dengan skor 2-3 atas Persebaya, masuk ke dalam lapangan.

Baca Juga  Komisi IX DPR RI Undang KPCDI Minta Masukan Soal Program JKN

Aksi para suporter untuk memberi dukungan semangat sekaligus mengumpat pemain karena kecewa itu direspon aparat keamanan dengan tindakan berlebih. Petugas keamanan melepas tembakan gas air mata tidak hanya di dalam lapangan, tapi juga ke arah tribun.

Menurut informasi terbaru, total korban luka hingga meninggal dunia pada Tragedi Stadion Kanjuruhan mencapai 574 orang.

Sebanyak 131 korban meninggal dunia. Dari data tersebut, ada 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.

Diinformasikan, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Pada Keppres tersebut, Presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Stadion Kanjuruhan Malang.

Tugasnya mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #SepakBolaIndonesiaBerduka1 oktober 2022FIFAKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPSSItragedi stadion kanjuruhan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mangkir Tanpa Konfirmasi Panggilan Tim Penyidik. KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Kooperatif

Post Selanjutnya

Tragedi Kanjuruhan dan Rendahnya Budaya Malu Bangsa Kita

RelatedPosts

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025
David da Silva berpisah dengan Persib Bandung/Persib

Persib Kosong Pemain Asing Usai David da Silva Hengkang, Revolusi Besar Bentuk Skuad Baru?

14 Juni 2025

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

14 Juni 2025

Meski Kalah Telak dari Jepang, Skuad Garuda Dapat Pujian dari Kapten Samurai Biru

11 Juni 2025
Handy Muharram Nataprawira

Handy Muharram Terpilih Jadi Ketum PB HMI-MPO: Gagas “HMI Emas-Indonesia Maju” di Kongres Pekanbaru

9 Juni 2025
Indonesia Vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026

Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia Vs China: Indonesia Menang 2-0

5 Juni 2025
Post Selanjutnya

Tragedi Kanjuruhan dan Rendahnya Budaya Malu Bangsa Kita

Menkop UKM, Teten Masduki Resmikan Gedung Kampus 4 UNIGA

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.